Perspektif Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Online Dengan Model Periklanan
Abstract
Tujuan Penelitian untuk mengetahui Perspektif Hukum Islam Dalam Transaksi Jual Beli Online Dengan Model Periklanan Di E-Commerce ini Jenis penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif, dengan sumber data primer yaitu hasil wawancara pelanggan yang melakukan pembelian dengan model periklanan di e-commerce..Hasil penelitian menunjukkan: 1) Jual beli dengan model periklanan di e- commerce dilakukan menjalankan prosedur dan ketentuan yang sudah diberikan mulai dari mendaftar, mengikuti persyaratan, dan melakukan proses jual beli dengan pembeli bisa berbelanja sesuai dengan barang yang diinginkan tinggal pilih, dan melakukan pembayaran baik secara transfer atau pembayaran di tempat setelah nanti barang dikirim melalui jasa delivery, Setelah pembayaran dilakukan, e-commerce tersebut akan secara otomatis melakukan verifikasi dan konfirmasi tak lama setelahnya.. 2) Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli online, bisa sah dan tidak sah. Tidak sah manakala informasi yang diberikan pada waktu akad berbeda dengan kenyataan setelah suatu barang itu ditunjukkan sehingga pembeli menjadi kecewa. Jika dalam praktek terjadi kondisi yang selalu mengecewakan pembeli maka jual beli ini dilarang, karena ada unsur penipuan dan ketidak adanya kerelaan dalam proses jual beli yang menjadi salah satu rukun dalam jual beli, Akan tetapi manakala dalam informasi pada waktu akad sesuai dengan realita pada waktu barang itu diserahkan maka jual beli yang demikian sah.
References
Arikunto, S. 2013. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
al-Zuhaili, Wahbah, 1909. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, jilid IV. Beirut: Dar al-Fikr, 1989
Mujahidin Akhmad, 2005. Etika Bisnis Islam “Analisis Aspek Terhadap Moral Pelaku Bisnis” jurnal hukum islam, Vol. V No. 2. Desember 2005.
Moleong, Lexy J. 2012. Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Misbahuddin, 2012. E-Commerce dan Hukum Islam. Cet. I; Makassar: Alauddin University Press.
Munir salim. 2017. Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam. Jurnal, Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam, Vol. 6. No. 2. Desember 2017
Miles, B. Mathew dan Michael Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif Buku Sumber Tentang Metode-metode Baru.Jakarta: UIP.
Prasetya Irawan, Penelitian Kualitatif, www.web-suplemen.ut.ac.id, (diakses 17 Desember 2018)
Runto Hediana dan Ahmad Dasuki Aly, 2016. “Transaksi jual beli online perspektif ekonomi islam” Fakultas Syari’ah Dan Ekonomi Islam- IAIN Syekh
Nurjati Cirebon-Jurnal Ilmiah: 2016
Rachman, Maman. 2011. Metode Penelitian Pendidikan Moral: dalam Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Campuran, Tindakan, dan Pengembangan. Semarang: UNNES Pres.
Sakim Munir, Jurnal, Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam, Vol. 6. No. 2. Desember 2017
Sabiq, Sayyid, 2006. Fiqh Sunah Jilid 4. Jakarta: Pena Pundi
Suharsimi Arikunto, 2012. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik.
Jakarta : Rineka Cipta.
Suhartono ,2010 . Peniagaan online Syariah: suatu kajian dalam perspektif Hukum Perikatan Islam, Jurnal Muqtasid ( Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari‟ah), h 233
Copyright (c) 2022 Muhammad Syukran

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.