Jual Beli Preset Lightroom melalui Media Sosial Perspektif Hukum Islam dan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Preset ligtroom merupakan kombinasi/kumpulan beberapa komposisi untuk editing foto didalam pengaturan lightroom untuk disimpan dan digunakan kembali. Namun tidak semua orang bisa menggunakan lightroom untuk mengedit foto, maka muncullah jual beli preset lightroom.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis field research melalui pendekatan yuridis empiris yaitu menganalisis permasalahan dengan memadukan bahan hukum (data sekunder) dengan data primer.Hasil penelitian menunjukkan bahwa(1) praktik jual beli preset lightroom Seringkali membuat konsumen merasa dirugikan karena Isi dari paket preset seringkali berbeda dengan yang dicontohkan karena setelah diplay preset terbilang mirip dan tidak seistimewa yang dipromosikan.(2) Jual beli presetperspektif hukum Islam belum memenuhi rukun dan syarat jual beli karena terdapat ketidakjelasan dalam objek transaksi (gharar). Selama pembeli diberikan hak khiyar maka transaksi tersebut sah. Perlindungan konsumen dalam jual beli presetlightroom di media sosial telah memberikan hak konsumen kecuali pada ketentuan pasal 4 ayat (4), pasal 7 ayat (5), pasal 8 ayat (4)
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Hukum Islam, Hukum Jual Beli
References
Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, (2015),Minhajul Muslim, Alih Bahasa Fedriand Hasmand,Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar
Fajar Firmansyah Ishaq, (2019), “Analisis Sejarah Perkembangan Adobe Lightroom Dari Versi Beta Sampai Versi 9.0,” Makasar: Desain Komunikasi Visual
Hery Nuryanto,S.Kom, (2012),Sejarah Perkembangan Teknologi Informasi,Jakarta: PT Balai Pustaka
Jamil, N. A., Kurnia, A. D., & Jalaludin, J. (2020). Analisis Mekanisme Praktik Jual Beli Followers Dalam Perspektif Ekonomi Islam Di Media Sosial Instagram. EKSISBANK (Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan), 4(1)
Jubilee Enterprise, (2018), Adobe Photoshop Lightroom Classic CC 2018 Komplet, Jakarta: Elex Media Komputindo
Kompilasi hukum ekonomi syariah
Makhluk, M. S. I. D. (2020). BAB 3 Manusia Sebagai Individu Dan Makhluk Sosial. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar: Berbasis General Education
Nasution, (2008)Metode Research, Jakarta: Bumi Aksara
Novan Abdi Saputro, (2016), Perancangan Dan Pembuatan Iklan Animasi Dengan Teknik Hiperlapse Dan Motion Grapic, Yogyakarta
Setiawan Budi Utomo, (2003)Fiqh Actual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer,Jakarta: Gema Insani Press
Siska Putri Utami, (2021), “Tinjauan Etika Bisnis Islam Terhadap Jual Beli Preset Lightroom Di Akun Instagram @Ruangterang_Id, Ponorogo: Hukum Ekonomi Syariah
Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji, (2001),Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers
Supardi, (2005),Metodelogi Penelitian Ekonomi Dan Bisnis, Yogyakarta: UII Press
Undang-undang no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Widyaningsih, (2018), Aspek Hukum Kewirausahaan, Malang: Polinema Press
Copyright (c) 2022 Erkham Maskuri, Luluk Arbaatun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

