Penyelesaian Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Guna Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Berbiaya Ringan di Era Globalisasi

  • Agus Iskandar Pradana Putra FHISIP Universitas Terbuka, Indonesia
Keywords: Penyelesaikan Gugatan Sederhana, Asas Peradilan Sederhana, Gugatan Sederhana

Abstract

Small Claim Court lahir melalui adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015. Sebelum berlakunya peraturan itu, setiap sengketa perdata diselesaikan dengan menggunakan prosedur hukum yang diatur dalam hukusm acara perdata yang hingga saat ini  masih berlaku berdampingan  dengan  Peraturan Mahkamah Agung  tersebut.  Penyelesaian sengketa perdata  selama  ini prosedurnya  dirasakan   terlalu rumit, prosesnya panjang  membutuhkan waktu cukup lama dengan biaya perkaya tidak sedikit.  Padahal,  setiap perkara mempunyai karakteristik berbeda-beda.  Melalui peraturan mahkamah agung tersebut dibuat ketentuan hukum baru tentang penggolongan perkara berdasarkan kriteria tertentu, seperti jenis perkara, nilai gugatan perkara, dan para pihak bersengketa. Diatur pula proses dan prosedur persidangan, termasuk pembuktian. Penelitian ini menelaah tentang permasalahan sengketa perdata melalui small claim court dengan pendekatan normatif empiris tipe judicial case study.  Hasil kajian menunjukkan bahwa kriteria suatu perkara yang bisa diproses secara gugatan sederhana yaitu suatu perkara perdata dengan kriteria yang sesuai dengan yang diatur dialam peraturan mahkamah agung nomor 2 tahun 2015. Kelebihan small claim court, seperti; 1) mampu mengurangi secara signifikan jumlah perkara di Mahkamah Agung, 2) terlaksanakannya prinsip asas sederhana, cepat, biaya murah, 3) permohonan keberatan sebagai upaya hukum, serta 4) bagi parapihak berperkara boleh tanpa memakai jasa advokat/kuasa hukum.

Kata Kunci: Penyelesaikan Gugatan Sederhana, Asas Peradilan Sederhana, Gugatan Sederhana

References

Afriana, Anita, and An An Chandrawulan. “Menakar Penyelesaian Gugatan Sederhana Di Indonesia.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 1 (2019): 53–71. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.4.

Afriana, Anita, and Isis Ikhwansyah. “Questioning the Small-Claims Court in Indonesia in the Framework of National Civil Procedural Law Reform.” Jurnal Dinamika Hukum 16, no. 3 (2017): 266–72. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2016.16.3.580.

Ardiansyah, Ardiansyah, Sapto Hadi Pamungkas, and Mohammad Taufik. “Analisis Normatif Tentang Hasil Sidang Pemeriksaan Setempat Menjadi Dasar Tidak Diterimanya Gugatan.” Jurnal de Jure 13, no. 2 (2021): 92–111.

Bunga, Marten. “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui Gugatan Sederhana.” Gorontalo Law Review 5, no. 1 (2022): 41–51.

Bustamar. “Small Claim Court Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia Dan Peluang Penerapannya Dalam Penyelesainan Sengketa Ekonomi Syariah Pada Peradilan Agama.” Al Huriah Jurnal Hukum Islam 01, no. 01 (2016): 85–108.

Fakhriah, Efa Laela. Eksistensi Small Claim Court dalam Mewujudkan Tercapainya Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan,<http://www.repository.unpad.ac.id/18336/1/Eksistensi-Small-Claim-Court.pdf>, 2012. (n.d.).

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Hidayat, Dudung. “Small Claim Court ( SCC ): Implementasi Dan Hambatannya Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata” 5 (2023).

Idham, Idham. “Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia.” Justicia Sains; Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2018): 152–67.

Irawan, Hendra, and Nurma Destina. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’Ah Terhadap Pelaksanaan Penjualan Barang Gadai (Studi Kasus Pelelangan Di Pegadaian Syariah Kota Metro).” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2016): 111–33.

Kaligis, Royke Y. J. “Penggunaan Alat Bukti Sumpah Pemutus (Decisoir) Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Perdata Di Pengadilan Menurut Teori Dan Praktek.” Jurnal Hukum Unsrat 23, no. 9 (2017): 1–15.

Kurniawan, Faizal, Xavier Nugraha, Ave Maria, Frisa Katherina, and Julienna Hartono. “Pandecta Small Claims Court Based on An Agreement to Support Ease of Doing Business In Indonesia” 17, no. 2 (2022): 245–57.

“Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa,Https://Www.Ojk.Go.Id/Id/Kanal/Edukasi-Dan-Perlindungan-Konsumen/Pages/Lembaga-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.Aspx Diakses Pada Tanggal 3 Oktober 2022 Pukul 19.00 WIB,” n.d.

Mamudji, Sri. Teknik Menyusun KaryaTulis Ilmiah, Jakarta. Jakarta: UIPress, 2006.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010.

Pujiyono, Pujiyono, Umi Khaerah Pati, Pranoto Pranoto, and Kukuh Tejomurti. “Small Claim Court as the Alternative of Bad Credit Settlement for Legal Certainty of the Economic Actors.” Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services 3, no. 2 (2021): 137–54. https://doi.org/10.15294/ijals.v3i1.48136.

Rinnanik. “Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Melalui Putusan Hakim.” ISTINBATH : Jurnal Hukum 13 (2016): 233–44.

Salim, Choirul, Sainul, and Rima. “Asas Dissenting Opinion Pada Pembuktian Perkara Dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tentang Sengketa Kepegawaian Nomor: 7/G/2020/PTUN.BL.” Siyasah Jurnal Hukum Tata Negara 2, no. 2 (2022): 1–12.

Sarwono. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Sembiring, Jimmy Joses. Cara Menyelesaikan Sengketa Di Luar Pengadilan; Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase. Jakarta: Visimedia, 2011.

Setiyawan, Wahyu Beny Mukti, Titin Herawati Utara, and Fitriya Dessi Wulandari. “Pembentukan Small Claim Court (SCC) Sebagai Upaya Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan.” Citizenship Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan 7, no. 2 (2019): 72–81.

Soerjono, Soekanto, and Sri Mamudji. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1985.

Syarifuddin. Small Claim Court: Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia. Jakarta: PT Imaji Cipta Karya, 2020.

Wahyuningsih, Sri, Lukman Ilham, and Irsyad Dahri. “Penerapan Sistem Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Perkara Wanprestasi Di Pengadilan Negeri Makassar.” TOMALEBBI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan V, no. 1 (2018): 86–98.

Wibowo, Seno Adhi, and Massulthan Rafi Wijaya. “Implementation of the Small Claims Court in Dispute Case Settlement in Indonesia.” Lex Scientia Law Review 5, no. 1 (2021): 165–78. https://doi.org/10.15294/lesrev.v5i1.42859.

Zuhriah, Erfaniah, and Miftahuddin Azmi. “Model Small Claim Court Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Perspektif Teori Keadilan John Rawls.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 11, no. 2 (2019): 128–42. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v11i2.6580.

Published
2023-08-15