Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Kejahatan Ketika Diadili Sudah Berumur Lebih dari 18 Tahun Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
Abstract
Dalam UU SPPA, anak yang diduga melakukan tindak pidana disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur ketentuan Pasal 1 angka 3 UU SPPA. Tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh seorang anak ketika ia belum cukup berumur 18 tahun, akan tetapi karena sesuatu dan lain hal anak tersebut harus diadili dan diputus oleh pengadilan ketika ia sudah melampaui umur 18 tahun, tetapi belum berusia 21 tahun atau sudah kawin. Dengan kata lain perbuatan ia lakukan ketika masih berstatus sebagai anak, lalu diadili dan diputus ketika ia sudah dewasa Di Indonesia Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak digunakan sebagai dasar dalam proses peradilan anak yang melakukan tindak pidana. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi anak yang berkonflik dengan hukum.Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak pelaku kejahatan ketika diadili sudah berumur lebih dari 18 tahun dan apa dasar hukum kebijakan penerapan diversi pada pengadilan anak yang melampaui batas umur 18 tahun berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak? Penelitian ini tergolong ke dalam kelompok penelitian hukum normatif yang mengutamakan data sekunder (data pustaka dan perundang-undangan). Sifat penelitian ini menggunakan metode diskriptif analitis yang menggambarkan keadaan yang sesungguhnya. Hasil penelitiannya adalah bahwa perlindungan hukum terhadap anak pelaku kejahatan ketika diadili telah berumur lebih dari 18 tahun dapat ditemukan pada Pasal 20, Pasal 85 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 86 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU SPPA Adapun dasar hukum penerapan diversi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 1 angka 6 dan 7; Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
References
Barda Nawawi Arief, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung;
Djisman Samosir (2003), Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung;
Irma Setyowati Soemitro, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta;
Johnny Ibrahim (2006), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Penerbit Bayumedia, Malang;
M. Nasir Djamil (2010), Anak Bukan Untuk Di hukum; Catatan Pembahasan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, PT. Sinar Grafika, Jakarta;
Mahfud M.D, 2009, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta;
Nandang Sambas (2010), Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta;
Nashriana (2014), Perlindungan Hukum Pidana Anak di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta;
R. Wiyono (2016), Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta;
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung;
Sudikno Mertokusumo dalam M. Syukri Akub & Baharudin Baharu, 2012, Wawasan Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta;
Sugiyono (2018), Metode Penelitian Kuantitatif, Penerbit Alfabeta, Bandung;
Y. Ambeg Paramarta, (2016), Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Anak, Percetakan Pohon Cahaya, Jakarta;
Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Direktori Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 6/PID.Sus.Anak/2015/PT.MD;
Kamus, Jurnal, Karya Ilmiah, Majalah dan Internet
Luh Putu Gita Dharmaningtyas (2020), Perlindungan Hukum Diversi dan Rehabilitasi Bagi Anak Korban Penyalahguna Narkotika, Jurnal Jatiswara 35, No. 1;
Marulye T.S.T. Simbolon (2016), Fungsi Petugas Kemasyarakatan Dalam Mengawasi Anak Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Lex Et Societatis 4, No. 3;
Rr. Susana Andi Meyrina (2017), Restorative Justice Dalam Peradilan Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Jurnal De Jure 17, No. 1;
Copyright (c) 2023 Wahyu Adhi Kusuma, Khalisah Hayatuddin, Abdul Latif Mahfuz

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

