Kekuatan Mengikat Putusan Sidang Adjudikasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) terhadap Penyelesaian Pelanggaran pada Tahapan Proses Pemilihan Umum

  • Haris Padilah Universitas Muhammadiyah Palembang, Indonesia
  • Khalisah Hayatuddin Universitas Muhammadiyah Palembang, Indonesia
  • Abdul Latif Mahfuz Universitas Muhammadiyah Palembang, Indonesia
Keywords: Putusan Sidang Adjudikasi, Bawaslu, Pemilihan Umum

Abstract

Pemilihan umum merupakan pesta demokrasi bagi rakyat untuk dapat menggunakan hak kostitusionalnya dalam politik baik untuk dipilih maupun dipilih, dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 yang dilaksanakan secara serentak terdapat perselisihan antara bakal calon dengan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Provinsi Sumatera Selatan yang harus diselesaikan sesuai dengan mekanisme, prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekuatan mengikat putusan sidang adjudikasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan terhadap pelanggaran pada tahapan proses Pemilihan Umum adalah Putusan bersifat final dan binding sebab putusan Bawaslu yang sebelumnya hanya bersifat rekomendasi, kini menjadi putusan yang memiliki kekuatan eksekutorial layaknya putusan Pengadilan. Penyelesaian oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan terhadap pelanggaran pada tahapan proses Pemilihan umum adalah setelah Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerima permohonan, memeriksa dokumen permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum dari Pemohon, lalu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengadakan rapat untuk membentuk Tim Mediasi, setelah Tim Mediasi terbentuk melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memanggil para pihak, baik Pemohon maupun Termohon untuk diilakukan Mediasi.

Keywords:  Putusan Sidang Adjudikasi, Bawaslu, Pemilihan Umum

References

Abiyasa, P. (2019). Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Semarang Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. JURNAL USM LAW REVIEW, 2(2), 149–161. https://doi.org/10.26623/JULR.V2I2.2266

Ahmad Fachrudin. (2014). Jalan Terjal Menuju Pemilu 2014 : Mengawasi Pemilu Memperkuat Demokrasi. Jakarta: Gramedia Utama Publishindo.

Assiddiqie, J. (2016). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Press.

Didik Supriyanto, dkk. (2012). Penguatan Bawaslu Optimalisasi Posisi, Organisasi dan Fungsi Dalam Pemilu 2014. Jakarta: Perludem.

Ja’far, M. (2018). Eksistensi dan Integritas Bawaslu dalam Penanganan Sengketa Pemilu. Madani Legal Review, 2(1), 59–70. https://doi.org/10.31850/MALREV.V2I1.332

Janedjri M. Gaffar. (2013). Politik Hukum Pemilu. Jakarta: Konpress.

Konstitusi, P. M. (2010). No. 11/PUU-VIII/2010, Tentang Pengujian Undang- Undang Nomor :22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilu, Sekretariat Jenderal. Jakarta.

Ni’matul Huda Dan M. Imam Nasef. (2017). Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana.

Saleh. (2017). Hukum Acara Sidang Etik Penyelenggara Pemilu. Jakarta: Sinar Grafika.

Sardini, N. H. (2015). Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Jakarta: Lembaga Pengembangan Pendidikan Anak Bangsa (LP2AB).

Siregar. (2018). Bawaslu Menuju Peradilan Pemilu. Jakarta: Themis Publishing.

Tutik, T. T. (2010). Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana.

Yunita, A. M. dan F. T. (2018). Karakter Yuridis Putusan Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Sumatera Barat: Konferensi HTN ke-5.

Published
2023-03-11