Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri ( Eigenrechting )
Abstract
Penelitian ini berjudul penegakan hukum pidana terhadap tindakan main hakim sendiri (eigenrechting), latar belakang dari penelitian ini adalah Hukum pada hakekatnya bertujuan untuk menjamin adanya kepastian dan tertib hukum di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Sebagai negara hukum, maka adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dalam bidang hukum, politik, sosial, budaya, ekonomi dan keamanan merupakan syarat utama disamping terjadinya peradilan yang bebas dari segala pengaruh kekuatan lain dan tidak memihak serta adanya aparatur pemerintah yang tidak "Kebal Hukum", atau dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis, oleh karena banyaknya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat, dan tindakan main hakim yang banyak tidak diproses secara hukum karena kurangnya alat bukti, selain itu Kondisi masyarakat yang emosionalnya sangat besar dalam menghadapi pelaku kasus kriminal secara langsung terutama golongan masyarakat yang ekonominya kebawah, ditambah rendahnya pengetahuan hukum. Beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya tindakan main hakim adalah, Faktor Individu yaitu kurangnya pemahaman dan kesadaran hukum membuat seseorang cendrung menggunakan caranya sendiri dalam menyelesaikan masalah tanpa melalui proses hukum. Faktor Instrumental yaitu produk hukum yang tidak sesuai dengan norma-norma dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakserasian dan terhadap masyarakat tidak percaya terhadap hukum itu sendiri. Faktor Institusional yaitu aparat penegak hukum sering melaksanakan tugas diluar kewenangannya dan cendrung memihak dalam menyelesaikan masalah. Penegakkan hukum terhadap tindakan main hakim sendiri merupakan salah satu perbuatan tindak pidana oleh karena itu, Barang siapa yang melakukan perbuatan pidana harus diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Aparat penegak hukum harus mampu memberikan perlindungan hukum pada masyarakat. Hukum itu harus ditegakkan sesuai dengan norma-norma dan kaidah-kaidah yang berlaku.
References
Baringbing, RE., 2001, Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum, Cet.I, Pusat Kajian Reformasi, Jakarta.
Djoko Prakoso, 1987, Polri Sebagai Penyidik Dalam Penengakan Hukum, Cet.I, Bina Aksara, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 1998, Agenda Pembangunan Hukum Nasional Di Abad Globalisasi, Cet.I, Balai Pustaka, Jakarta.
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, 1997.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cet. IV, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Roeslan Saleh, 1983, Sifat Melawan Hukum Dari Perbuatan Pidana, Cet.IV, Aksara Baru, Yogyakarta, September.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme
Soerjono Soekanto, 1989, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-masalah Sosial (buku I) Cet.II, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Satochid Kartanegara, 1989, Hukum Pidana, Bagian I, tanpa nomor cetakan, Balai Lektur Mahasiswa, tanpa tempat dan tahun.
Soerjono Soekanto, 2002, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (buku II), Edisi ke-1, Cet. IV, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1998, Sumbangan Pemikiran Tertulis Dalam Diskusi “Menangkap Rasa Keadilan Masyarakat Oleh Penegak Hukum”, 18 Juli 1988,
Diterbitkan : Yayasan Keadilan Jakarta.
Sumarni, 1979, Diktat Kuliah Hukum Acara Pidana, Yayasan Universitas Djanabadra Djogjakarta
Sutarto, 1985, Suryono, Diktat Kuliah Hukum Acara Pidana, Dikeluarkan oleh Jurusan Hukum Pidana, Universitas Diponegoro Semarang, Jilid I Cetakan ke 4
Wirjono Prodjodikoro, 2002, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Edisi ke-2, Cet.V, Refika Aditama, Bandung.
Soerjono Soeknato,’ Mennagkap Rasa Keadilan Masyarakat Oleh Penegak Hukum Diskusi Pemikir Hukum Indonesia”, Yayasan Keadilan, Jakarta, 1988.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit : Alimni Bandung, 1977.
Sukarton Marmosoedjono, Acuan Untuk Penegak Hukum Mewujudkan Keadilan, Yayasan Keadilan, Jakarta.
Tangun Susila, I Wayan, Diskresi Kepolisian dan Eksistensinya Dalam Proses Peradilan Pidana, disampaikan dalam Simposium Pengembangan Ilmu
Hukum Dalam Rangka Penegakan Supremasi Hukum, Denpasar 30-31 Januari 2003.
Tresno R, Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta, PT. Tiara Ltd, 1959.
Tahir, Hadiri Djenawi, 1989, Pokok-Pokok Pikiran Dalam KUHAP, Bandung, Penerbit Alumni
Copyright (c) 2022 Syamsul Bachri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

