Wilayah Negara Sebagai Salah Satu Unsur Esensial Negara Menurut Hukum Internasional
Abstract
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh karena peranan penting dari wilayah negara dalam hukum internasional yang tercermin dalam prinsip penghormatan terhadap integritas kewilayahan yang dimuat dalam pelbagai instrumen internasonal, misalnya dalam bentuk larangan untuk melakukan intervensi terhadap masalah-masalah internal dari suatu negara. Dalam batas-batas wilayah kekuasaan tertinggi berada dalam tangan negara. Inilah konsep kedaulatan territorial, yang menentukan bahwa dalam wilayahnya negara menjalankan yurisdiksi atas orang dan benda, dalam pengertian bahwa negara dapat melaksanakan kedaulatannya ataupun hak-hak berdaulat untuk mencapai kepentingan negara, terutama juga berkaitan dengan interaksi atau hubungan dengan negara-negara lainnya.Dalam hukum internasional permasalahan tentang perolehan dan hilangnya wilayah negara akan menimbulkan dampak terhadap kedaulatan negara atas wilayah itu. Oleh karena itu, hukum internasional tidak hanya mengatur perolehan atau hilangnya wilayah negara itu, tetapi yang lebih penting adalah dampak hukum terhadap kedaulatan negara dan penduduk yang tinggal di wilayah tersebut.Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, diperoleh kesimpulan bahwa menurut ketentuan hukum internasional, tidak mungkin ada suatu negara tanpa wilayah, dan dalam batas-batas wilayahnya negara dapat melaksanakan kedaulatan.
References
Anwar Chairul, Hukum Internasional , Pengantar Hukum Bangsa-Bangsa, Djambatan, Jakarta, 1983.
Abdurrasjid Priyatna, Kedaulatan Negara di Ruang Udara, Jakarta: Pusat Penelitian Hukum Angkasa, 1989.
A.K. Syahmin., Hukum Internasional Publik, Dalam Kerangka Studi Analitis, Bina Cipta, Bandung, 1992.
Black Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, St. Paul Minn.: West Publishing Comp., 5th.ed., 1979.
Brierly J L, The Law of Nations, Clarendon Press, 5th ed., 1954.
Brownlie Ian, Principles of Public International Law, Oxford University Press, 3rd.ed. 1979.
Connell D P O, International Law; Vol. One, London: Stevens and Sons, 2nd.ed., 1970, hlm. 406; M.B. Shaw,
International Law, London: Butterworths, 1986’
Dixon Martin, Textbook on International Law.,London, Black Stone, 2000.
Harris D J, Cases and Materials on Internasional Law, London: Sweet and Maxwell, 1979.
Greig. D W,International Law, London, Butterworhs, 1976.
Hakim Huber dalam “Island of Palmas case., 2, (1928) sebagaimana dikutip oleh M.N. Shaw.
Hingorani R C, Modern International Law, India: Oceana Publications 2nd.ed., 1984.
Kelsen Hans, Principles of International Law, New York, Rinehart printing, 1956.
Kusumaatmadja Mochtar, Pengantar Hukum Internasional Binacipta, Bandung, 1981.
------------------------------- dan Etty Agus, Pengantar Hukum Internasional, Alumni Bandung, 2003.
Mauna Boer., Hukum Intenasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung,2003.
Maryan Green N.A, International Law of Peace, London: MacDonald and Evans, 2nd.ed., 1982.
Copyright (c) 2022 Thor Bangsaradja Sinaga, Sarah Debora Lingkanwene Roeroe, Jolanda Marlien Korua, Royke Adrianus Taroreh, Vicky Fransiskus Taroreh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

