Implikasi Sumpah dalam Adat Lampung sebagai Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Perspektif Hukum Islam: Studi di Desa Negeri Agung

  • Ahmad Muhklishin Universitas Ma’arif Lampung, Indonesia
  • Fauzan Hadianto Universitas Ma’arif Lampung, Indonesia
  • Nara Purnama Wari Institut Al-Maarif Way Kanan Lampung, Indonesia
  • Duwi Melina Institut Al-Maarif Way Kanan Lampung, Indonesia
  • Lilik Erliani Institut Al-Maarif Way Kanan Lampung, Indonesia
  • Nur Arifah Hanafiah Institut Al-Maarif Way Kanan Lampung, Indonesia
Keywords: Implikasi Sumpah Adat,, Sumpah Adat Lampung, Hukum Islam

Abstract

Hukum adat sumpah yang telah ada pada kehidupan masyarakat banyak dijadikan sebagai jalan alternatif dalam penyelesaian sengketa, hal ini karena prosesnya tidak begitu rumit. Tetapi banyak yang belum memahami arti dari dampak hukum bagi masyarakat, karena didalam sumpah terdapat janji-janji yang dilakukan adat tersebut. Dengan demikian tujuan penelitian ini untuk menganalisis praktik sumpah dalam adat Lampung di Desa Negeri Agung, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur dan untuk menganalisis implikasi penyelesaian perkara kecalakaan lalu lintas melalui sumpah dalam adat Lampung perspektif hukum Islam di Desa Negeri Agung, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan, dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder sebagai bahan dalam mengumpulkan data. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan praktik sumpah adat Lampung yang diterapkan dalam menyelesaikan perkara kecalakaan lalu lintas di Desa Negeri Agung, Kec. Marga Tiga, Kab. Lampung Timur, setelah dikaji menggunakan ‘adah muhakkamah, maka penyelesaian perkara kecalakaan lalu lintas melalui sumpah dalam adat Lampung tidak bertentangan dengan agama Islam. Hal ini karena sumpah adat Lampung memberikan dampak positif yaitu mendamaikan kedua belah pihak dan sumpah dilakukan secara syar’i.

Kata Kunci: Implikasi Sumpah Adat, Sumpah Adat Lampung, Hukum Islam

References

Al-Kaifi, Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya. 2013. Ringkasan Fikih Sunnah Sayyd Sabiq. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Cahyadri, Rizky Aulia. 2021. Apa Yang Harus Ditanyakan Kepada Ahli Digital Forensics? (Panduan Bagi Praktisi Hukum). Yogyakarta: Deepublish.

Ferawati. 2017. “Mediasi Penal Adat Berdamai Sebagai Salah Satu Alterntif Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Pada Masyarakat Melayu Riau.” Jurnal Riau Law Journal Vol. 1 (2).

Habib Ismail, et al. 2019. “Hak Waris Anak Laki-laki Tertua Dalam Hukum Adat Lampung Pepadun Perspektif Gender (Studi di Tegineneng Kabupaten Pesawaran).” Jurnal Alhurriyah Vol. 4 (1).

Mahmud. 2011. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: CV Pustaka Setia.

Mohammad Yasir Fauzi, et al. 2022. “Metode Ijtihad dan Dinamika Persoalan Di Kalangan Imam Madzhab.” Jurnal At-Tahdzib Vol. 10 (1).

Mufid, Moh. 2021. Kiadah Fikih Ekonomi dan Keuangan Kontemporer: Pendekatan Tematis dan Praktis. Jakarta: Kencana.

Muljono, Wahju. 2012. Teori dan Praktik Peradilan Perdata Di Indonesia. Yogyakarta: Medpress.

Muslimin, Ahmad. 2016. “Perkembangan Hukum Islam Versus Kehidupan Sosial dalam Perspektif Al-Qawad al-Fiqhiyah.” Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam Vol. 1 (1).

Nasir, Moh. 2009. Metode Penelitian. Cet. 7. Bogor: Ghalia Indonesia.

Observasi. 2022. Di Desa Negeri Agung, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.

Rohimin, et,al. 2021. “Kontruksi Sumpah dan Pelaksanaannya Dalam Masyarakat Suku Serawai.” Jurnal Tsaqofah dan Tarikh Vol. 6 (1).

Sadi, Muhamad. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Umar, Husein. 2008. Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Ed. 2, Cet. 9. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Wahyudin. 2015. “Kekuatan Hukum Sumpah Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara di Indonesia.” Skripsi, Makassar: Universitas Negeri Alauddin.

Wawancara. 2021. Bapak Khaliq Selaku Tokoh Adat dan Tokoh Agama di Desa Negeri Agung, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.

———. 2023a. Bapak Samsudin Selaku Orang Tua Korban.

———. 2023b. Erwan Febrizani Selaku Penabrak.

Wiradi, Gunawan. 2009. Seluk Beluk Masalah Agraria Reforma Agraria dan Penelitian Agraria. Yogyakarta: STPN Press.

Zaputra, Andes. 2020. “Penyelesaian Hukum Islam dan Hukum Adat Tentang Tindak Pidana Tawuran Antara Warga Desa Baru dan Warga Desa Rantau Suli.” Skripsi, Jambi: Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin.

Published
2023-02-27