Analisis Penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam kasus PT.BRI Syariah dengan PT Insan Medika di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dikaitkan dengan Asas Keseimbangan

  • Hadijah Haerani Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Dinda Arba Fauzia Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Nyulistiowati Suryanti Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Deviana Yuanitasari Universitas Padjadjaran, Indonesia
Keywords: Penyelesaian Penundaan Kewajiban, Kewajiban Pembayaran Utang, Asas Keseimbangan

Abstract

Penulisan Hukum ini bertujuan mengetahui pertimbangan hakim dalam penyelesaian penundaan kewajiban pembayaran utang pada kasus PT. BRI Syariah dengan PT. Insan Medika serta bila dikaitkan dengan asas keseimbangan. Penulisan Hukum ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan Undang-Undang. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berawal dari adanya perjanjian utang piutang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Terhadap penyelesaian Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang antara PT.Bri Syariah dengan PT. Insan Medika pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 259/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt Pst., maka dapat diambil kesimpulan Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta mengenai konsep asas keseimbangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pun telah terpenuhi pada putusan Pengadilan Niaga Nomor: 259/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt Pst.

Kata Kunci : Penyelesaian Penundaan Kewajiban, Kewajiban Pembayaran Utang, Asas Keseimbangan

References

Badrulzaman, Mariam Darus. 1994. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.

Jono. 2008. Hukum Kepailitan. Jakarta : Sinar Grafika.

Hendra, M. (2013). Analisis Hak dan Kewajiban para Pihak pada Perjanjian Jual Beli Piutang dalam Pembiayaan Anjak Piutang. USU Law Journal, 1(1), 14190.

Ilyas, M., & Ramadani, R. (2022). The Effectiveness of Legal Policies on Micro and Small Business Empowerment in Pandemic Time. SASI, 28(2), 244-258.

Julfizar, J., & Siregar, J. (2012). Pola Pembiayaan Bagi Hasil Terkelola pada Pembiayaan Modal Ventura Guna Mendukung USAha Mikro, Kecil dan Menengah (Studi pada PT. Sarana Sumut Ventura). JURNAL MERCATORIA, 5(2), 106-120.

J.S.Mill. John Rawls. Robert Nozick. Reinhold Neibuhr. Jose Porfirio Miranda. Bandung: Nusa Media.

Muljadi, Kartini, dan Gunawan Widjaja. 2004. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Ramadani, R., Hamzah, Y. A., & Mangerengi, A. A. (2021). Indonesia's Legal Policy During COVID-19 Pandemic: Between the Right to Education and Public Health. JILS, 6, 125.

Raysando, M. B. R., Setyawati, N. K. A., & Arini, D. G. D. (2021). Penyelesaian Wanprestasi atas Dasar Force Majeure Akibat Pandemi Covid-19 dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 349-353.

Siombo, M. R. (2019). Lembaga pembiayaan dalam perspektif hukum. Penerbit Unika Atma Jaya Jakarta.

Subekti dalam Hardijan Rusli. 1993. Hukum Perjanjian dan Common Law. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Sutan Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan (Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan), Alumni : Bandung, 1999.

------------------. dalam Bagus Irawan. 2007 Aspek-Aspek Hukum Kepailitan. Perusahaan dan Asuransi. Bandung: Alumni.

Treitel, dalam Sutan Remy Sjahdeini. 2009. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit di Indonesia. Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Published
2023-11-08