Analisis Problematika Bullying Perspektif UU No 35 Tahun 2014
Abstract
Penindasan atau bully sesama santri, mungkin hampir tidak dapat dihindari. Karena pada dasarnya bullying merupakan suatu cara untuk membentuk suatu identitas, walaupun dalam bentuk identitas negatif. Tidak jarang perilaku bullying di pesantren dipersepsikan sebagai perilaku yang wajar dan seringkali dianggap sebagai gurauan. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa problematika bully di Pondok Pesantren Wali Songo Lampung Tengah, pandangan dan langkah antisipatif yang diambil pengurus serta menganalisanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan ini dilaksanakan di Pondok Pesantren Wali Songo Lampung Tengah. Subjek dalam penelitian ini diantaranya pengasuh, pengurus dan santri Pondok Pesantren Wali Songo. Data yang diperlukan diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perilaku bullying di pesantren dianggap sebagai candaan dan tradisi pesantren serta bullying sebagai alternatif mencari hiburan di pesantren karena padatnya aktivitas belajar dan minimnya fasilitas belajar. Perilaku bullying di pesantren sebenarnya kerap kali menimbulkan keresahan santri lainnya dan merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dimana di dalamnya menyebutkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk dilindungan dari segala macam perbuatan yang merugikan baik secara fisik maupun mental.
Kata Kunci: Problematika Bullying, UU No 35 Tahun 2014, Analisis Problematika Bullying
Copyright (c) 2023 Emalia Putri, Habib Ismail, Agus Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

