Pengalihan Kewenangan Perizinan Usaha Pertambangan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara Perspektif Desentralisasi
Abstract
Adanya revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan babak baru pengaturan pertambangan di Indonesia, khususnya kewenangan perizinan usaha pertambangan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pengalihan kewenangan perizinan usaha pertambangan mineral dan batubara berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dan implikasinya pada penyelenggaraan desentralisasi. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah studi kepustakaan (Library Research) yang bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan melalui penelusuran dan telaah bahan hukum, seperti buku, jurnal ilmiah, dokumen peraturan perundang-undangan, dan sebagainya, kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif. Pada hasil penelitian munjukan bahwa penguasaan pertambangan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Pemerintah Daerah hanya memiliki kewenangan yang bersifat delegatif dalam perizinan usaha pertambangan mineral dan batubara, yakni delegasi kewenangan dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Selain itu, juga berimplikasi pada semakin lemahnya penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia, karena perubahan pengaturan dalam UU Minerba yang hanya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi melalui pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Pusat menjadikan perizinan usaha pertambangan tersentral menjadi penguasaan Pemerintah Pusat.
Keywords: Pengalihan Kewenangan Perizinan, Perizinan Usaha, Undang – Undang Mineral
References
Akbar, Rizal dkk, “Undang-Undang Minerba Untuk Kepentingan Rakyat atau Pemerintah?”, Bilancia, No. 15, Vol. 2, 2021.
Al-Farisi, Muhammad Salman, “Desentralisasi Kewenangan pada Urusan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020”, Jurnal Ilmiah Ecosystem, Vol 21, No. 1, Januari – April 2021.
Alfredo, Risao , “Disharmonisasi Antara UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan UU 23 Tahun 2014 Terkait Kewenangan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Oleh Pemerintah Pusat”, Jurnal Independent Fakultas HukumUniversitas Lampung Mangkurat, 2020.
Arbani, Tri Suhendra dkk, “ Pengalihan Kewenangan atas Hak Penguasaan Pertambangan Mineral dan Batubara” IJLIL, Vol. 4, No. 1, Januari-Juni 2022.
Arinanda, Zsazsa Dordia dan Aminah, “Sentralisasi Kewenangan Pengelolaan Dan Perizinan Dalam Revisi Undang-Undang Mineral Dan Batu Bara”, Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau, No. 10, Vol. 1, 2021.
Herwanto, Lulu dkk, “Konkurensi Kewenangan Perizinan Usaha Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah dalam Prinsip Otonomi Daerah”, Halu Oleo Lagal Research, Vol. 2 Issue 1, April 2020.
Idrus, Nur Fadilah Al, “Da Politik Hukum dan Respon Masyarakat atas Pembaharuan Undang-Undang Minerba” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, Vol. 3 No. 2, September 2022.
Nursapia, “Penelitian Kepustakaan,” Jurnal Iqra`, Vol. 8, No. 01, Mei, 2014.
Puri, Ayu Putri Miranda dan Ni Luh Gede Astriyani, “Kajian Undang-Undang Minerba Terkait Perizinan Usaha Ditinjau dari Perspektif Otonomi Daerah”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10 No. 9, 2022.
Riqiey, Baharuddin dan Pandu Satriawan Zainulla, “Problematika Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Tambang”, Sosialita, Vol. 1, No. 1, 2022.
Syahadat, Epi dkk, “Sinkronisasi Kebijakan di Bidang Izin Pertambangan dalam Kawasan Hutan”, Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, No. 15, Vol. 1, 2018.
Wulandari, Rika Putri dan Muhammad Helmi Fahrozi, “Politik Hukum Pengalihan Izin Pertambangan pada Pemerintah Pusat Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah”, Salam, Vol. 8, No. 1, 2021.
Wulandari, Rika Putri dan Muhammad Helmi Fahrozi, “Politik Hukum Pengalihan Izin Pertambangan pada Pemerintah Pusat Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah”, Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar`i, Vol. 8 No. 1, 2021.
Buku
Alamsah, Nandang dkk, Teori & Praktek Kewenangan Pemerintahan, Bandung: Unpad Press.
H, Ridwan R, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Hatta, Mohammad, Kedaulatan Rakyat, Otonomi & Demokrasi, cet. I, Bantul: Kreasi Wacana, 2014.
Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung: Penerbit Alfabeta, 2017.
Kusriyah, Sri, Politik Hukum Desentralisasi & Otonomi Daerah dalam Perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia, Semarang: UNISSULA PRESS, 2019.
Mahmud, Peter, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Monteiro, Josef Mario, Hukum Pemerintahan Daerah, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2016.
Silalahi, Ulber dan Wirman Syafri, Desentalisasi dan Demokrasi Pelayanan Publik; Menuju Pelayanan Pemerintah Daaerah, Lebih Transparan, Partisipatif, Responsif dan Akuntabel, Sumedang: IPDN Press, 2015.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitaif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2011.
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
Zed, Meztika, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.
Dokumen Instansi
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara”, 2018.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara
Internet
Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah Sektor Pertambangan Minerba dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara,
Copyright (c) 2023 Jailani Syamsudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

