Upaya Hukum bagi Pihak Debitur atas Kesalahan Penaksiran Nilai Utang oleh Kurator Berdasarkan Hukum Kepailitan

  • Alfi Taufiq Asyidqi Universitas Padjajaran, Indonesia
  • Nabila Safitri Universitas Padjajaran, Indonesia
  • Nyulistiowati Suryanti Universitas Padjajaran, Indonesia
  • Deviana Yuanitasari Universitas Padjajaran, Indonesia
Keywords: Asas Keadilan, Debitur, Kurator, Pailit, Perlindungan Hukum, Upaya Hukum

Abstract

Kesalahan penaksiran nilai utang oleh Kurator dapat merugikan debitur, hal ini terjadi pada kasus PT Alam Galaxy dipailitkan oleh pengadilan sebagai akibat dari kesalahan penaksiran nilai utang oleh Kurator. Identifikasi masalah yang dapat timbul bagi debitur akibat salah penaksiran nilai utang oleh Kurator dalam proses kepailitan dan bentuk pelindungan hukum bagi pihak debitur yang dipailitkan atas kesalahan penaksiran nilai utang oleh Kurator berdasarkan Undang-Undang Kepailitan. Dalam penulisan ini, pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif yang mana memfokuskan penggunaan bahan pustaka sebagai referensi. Jenis data yang digunakan yaitu data kualitatif. Masalah yang dapat timbul bagi debitur akibat kesalahan penaksiran nilai utang oleh Kurator meliputi over estimasi utang, penjualan asset yang tidak perlu, dan pembayaran yang salah. Bentuk perlindungan hukum bagi debitur yaitu dalam lima upaya: pertama, debitur dapat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tingkat pertama. Kedua, untuk melindungi kelangsungan usaha debitur pailit dapat menawarkan suatu perdamaian kepada pihak kreditur. ketiga, debitur pailit untuk menerangkan nilai utang yang sebenarnya dalam rapat pencocokan piutang. keempat, debitur dapat mengajukan keberatan kepada Hakim Pengawas dan/atau melaporkan pelanggaran kode etik kepada Dewan Kerhormatan Profesi Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). kelima, debitur pailit dapat membawa masalah ini ke jalur pengadilan.

Kata Kunci: Asas Keadilan, Debitur, Kurator, Pailit, Perlindungan Hukum, Upaya Hukum

References

Andayani, R. B. (2018, Maret). Mediasi sebagai Alternatif dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator Kepailitan. Halu Oleo Law Review, 2, 298.

Avita Adriyanti, F. W. (2021, April). Akibat Hukum Kepailitan terhadap Individu yang Memiliki Hubungan Kekeluargaan dalam Putusan No. 74/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo Putusan No. 156 k/Pdt.Sus.2011. Notarius, 14, 168.

Carma, G. O. (2018). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme Di Bali. Yogyakarta: UAJY’s Library.

Dwinanto, R. (2023, Oktober 7). Sanksi Hukum Jika Kurator Berbuat Curang. From Hukumonline: https//www.hukumonline.com/klinik/a/sanksi-hukum-jika-kurator-berbuat-curang-lt5dcbeb3841df3/.

Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, Dan Praktik Di Peradilan. (2008). Jakarta: Kencana.

Hukumonline, T. (2023, September 14). Perlindungan Hukum: Pengertian, Unsur, dan Contohnya. Dari Tim Hukumonline: https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-lt61a8a59ce8062/?page=3,

I Gede Mahatma Yogiswara Winatha, A. A. (2023, Mei). Kewajiban Kreditur dalam Memberikan Hak Debitur untuk Mengajukan Penangguhan Pembayaran Hutang Sebelum Pailit. Yustitia, 17, 80.

I Gusti Ayu Eviani Yuliantari, I. G. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Potongan Film Pada Aplikasi Tiktok. Sasana, 9, 86.

Indonesia, P. P. (2004). Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jakarta: JDIH BPK.

Isfardiyana, S. H. (2016). Sita Umum Kepailitan Mendahului Sita Pidana dalam Pemberesan Harta Pailit. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 3, 629.

Kinanti, A. P. (n.d.). Analisis Tanggung Jawab Kurator Secara Pribadi Dan Jabatan. Privat Law, 10, 172.

Makmur, S. (2018, Juni). Penerapan Undang-Undang Kepailitan dalam Menciptakan Iklim Berusaha yang Sehat bagi Seluruh Pelaku Usaha. Ajudikasi, 2, 104.

Mediaindonesia. (2023, September 14). PT Alam Galaxy Minta Pengadilan Hukum Kurator Penyebab Pailit. Dari Mediaindonesia: https://mediaindonesia.com/ekonomi/524518/pt-alam-galaxy-minta-pengadilan-hukum-kurator-penyebab-pailit

Mulyadi, L. (2010). Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teori Dan Praktik. Bandung: PT Alumni.

Muryati, D. T. (2017). Pengaturan Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Dalam Kaitannya Dengan Hak Kreditor Separatis. Dinamika Sosial Budaya, 17, 15.

Natigor, T. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Proses Kepailitan Dan Pemberesan Budel Pailit. Depok: FH UI.

Nola, L. F. (2018). Mafia Kepailitan dalam Penjualan Harta Pailit. Jurnal DPR RI, 23, 218.

Pasal 281 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (n.d.).

Purba, R. S. (2020, Agustus). Peran dan Wewenang Kurator dalam Kepailitan Perseroan Terbatas. Jurnal Retenrum, 1, 121.

Putusan PN Surabaya 1827/PID.B/2022/PN SBY, 1827 (Pengadilan Negeri Surabaya 2022).

Qosim, S. A. (2022). Optimalisasi Wewenang dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas dalam Hukum Kepailitan di Indonesia. Ius Constituendum, 7, 194.

Rachmasariningrum. (2010, Desember). Perlindungan Hukum Bagi Debitor Atas Proses Kepaillitan. Kajian Hukum Islam, 5, 165-166.

Rahayu, S. (2009). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Opini Audit Going Concern Pada Perseroan Manufaktur Public. Kajian Akutansi, 4, 148.

Raissa, A. (2020, Agustus). Kelemahan Kurator dalam Pemberatasan Harta Pailit. Hukum Magnum Opas, 3, 220.

Retnaningsih, S. (2017, Juni). Perlindungan Hukum terhadap Debitor Pailit Individu dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan di Indonesia. Hukum Acara Perdata ADHAPER, 3, 2.

Rochmawanto, M. (2015, September). Upaya Hukum dalam Perkara Kepailitan. Independent, 3, 30.

Shubhan. (2008). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, Dan Praktik Di Peradilan. Jakarta: Kencana.

Sidabutar, L. M. (2019, Desember). Hukum Kepailitan dalam Eksekusi Harta Benda Korporasi sebagai Pembayaran Uang Pengganti. Antikorupsi Integritas, 5, 78.

Sukoharjo, J. K. (2023, September 11). Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya. Dari JDIH Kabupaten Sukoharjo: https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/pengertian-perlindungan-hukum-dan-cara-memperolehnya#:~:text=Perlindungan%20hukum%20adalah%20upaya%20melindungi,Berikut%20penge

Sulisrudatin, N. A. (2016, September). Hukum Kepailitan dan Permasalahannya di Indonesia. Ilmiah Hukum Dirgantara, 7, 163-164.

Sutedi, A. (2009). Hukum Kepailitan. Bogor: Ghalia Indonesia.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

wijayanta, T. (2014). Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Dinamika Hukum, 14, 219.

Yanuarsi, S. (2018, Mei). Kepailitan Perseroan Terbatas Sudut Pandang Tanggung Jawab Direksi. Unpal, 18, 287.

Yuhassarie, E. (2004). Pemikiran Kembali Hukum Kepailitan Indonesia. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.

Yuliantari, I Gusti Ayu Eviani, I Gede Agus Kurniawan, and Ni Putu Dian Puspita Dewi. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Potongan Film Pada Aplikasi Tiktok.” Jurnal Sasana 9, no. 1 (2023): 86.

Published
2023-12-04