Kewenangan Penyelenggara Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Berdasarkan Aturan Perundang-Undangan di Indonesia

  • Victor Demsy Denly kasenda Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi, Manado, Indonesia
  • Irma Nachrawy Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi, Manado, Indonesia
  • Rudolf Sam Mamengko Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi, Manado, Indonesia
  • Hironimus Taroreh Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi, Manado, Indonesia
  • Herlyanty Y. A. Bawole Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi, Manado, Indonesia
Keywords: Kewenangan Penyelanggara, Urusan Pemerintahan, Pemerintah Daerah, Peraturan

Abstract

Tujuan Penelitian Untuk mengkaji bentuk hubungan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan aturan perundang-undangan di Indonesia, Untuk mengkaji pengaturan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan aturan perundang-undangan di Indonesia.Hasil Penelitian menunjukkan 

Bentuk hubungan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan aturan Perundang-undangan di Indonesia yaitu dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang, dimana pengaturannya saat ini mengacu kepada UU No. 23 Tahun 2014 yang menggantikan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pengaturan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah berdasarkan aturan perundang-undangan di Indonesia khususnya yang diatur melalui UU No. 23 Tahun 2014 dimana pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun urusan pemerintahannya sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang  lingkup  Urusan Pemerintahan  tersebut.  Pembagian urusan kokuren pemerintahan daerah lebih menitikberatkan pada pemerintah provinsi.

References

Ade Saptono, Hukum dan Kearifan Lokal Revitalisasi Hukum Adat Nusantara, PT. Grasindo, Jakarta, 2010.

Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.

Deddy Supriady Bratakusumah dan Dadang Solihin, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002.

Fauzan, Hukum Pemerintahan Daerah: Kajian Tentang Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah, UII Pres, Yogyakarta, 2006.

Franz Magnis Suseno, Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, PT. Gramedia, Jakarta, 1987.

Inu Kencana Syafei, Sistem Pemerintahan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Josef Mario Monteiro, Pemahaman Dasar Hukum PPemerintahan Daerah, Konsepsi, Kewenangan, Organisasi, Desa, Produk Hukum Desa, dan Peraturan Daerah, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2016.

Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Sudono Syueb, Dinamika Hukum Pemerintahan Daerah Sejak Kemerdekaan sampai Era Reformasi, Laksbang Mediatama, Surabaya, 2008.
Published
2023-04-18