Peran dan Tanggung Jawab Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022

  • Khoirul Ma’arif Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Keywords: Peraturan Komisi Pemilu, Pemutakhiran Data Pemilu, Pemilu No 7 2022

Abstract

Pemilu memungkinkan masyarakat untuk memberikan suara dan memilih pemimpin yang mereka inginkan. Oleh karena itu, pemilu harus dilaksanakan dengan transparan, adil, dan akurat. Dalam pemilu, ada banyak faktor yang mempengaruhi hasil pemilu, salah satunya adalah daftar pemilih. Daftar pemilih harus selalu diperbaharui dan dikontrol untuk memastikan bahwa setiap orang yang memiliki hak untuk memilih benar-benar dapat memilih pemimpin mereka. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah jenis penelitian yang fokus pada pemahaman mendalam tentang fenomena yang sedang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Petugas pemutakhiran pemilih memainkan peran penting dalam memastikan keberlangsungan demokrasi. Proses pemutakhiran data pemilih dilakukan melalui beberapa tahap, seperti pendaftaran pemilih, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan pelaksanaan Coklit. Pada tahap pendaftaran pemilih, petugas pemutakhiran pemilih bertanggung jawab untuk menerima dan memverifikasi data pemilih yang tercantum dalam formulir pendaftaran pemilih.

Kata Kunci:  Peraturan Komisi Pemilu, Pemutakhiran Data Pemilu, Pemilu No 7 2022

Published
2023-05-20