Problematika Pembagian Harta Waris Perkawinan Poligami Perspektif Hukum Islam

  • Bagus Manussa Kerti Universitas Maarif Lampung, Indonesia
  • Ahmad. Muslimin Universitas Ma’arif Lampung, Indonesia
  • Iwannudin Iwannudin Universitas Ma’arif Lampung, Indonesia
  • Veri Triyono Institute Ma’arif Way Kanan, Indonesia
  • Meri Fitri Yanti Institute Ma’arif Way Kanan, Indonesia
Keywords: Pembagian Harta Waris, Poligami Hukum Islam, Problematika Harta Waris​

Abstract

Dalam perkawinan, seorang laki-laki atau suami boleh beristri lebih dari satu asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketika suami dan istri menikah, semua harta bersama yang mereka miliki harus dibagi rata di antara mereka atau diberikan kepada ahli waris pasangan yang sah. Aset didistribusikan berdasarkan berapa banyak setiap bagian yang ada. Permasalahan yang terjadi di Desa Bangun Rejo Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah yakni ada beberapa keluarga dimana suaminya memiliki lebih dari satu orang istri. Permasalahan yang terjadi, ada salah satu keluarga poligami yang suaminya meninggal dunia. Persoalan yang menjadi perbincangan di kalangan keluarga dan masyarakat yakni berkaitan dengan harta peninggalan. Pihak keluarga dan masyarakat masih bingung menentukan pembagian harta waris tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana penerapan hukum Islam dan KUHP terhadap pembagian harta peninggalan dalam perkawinan poligami di Desa Bangun Rejo Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah. Penelitian ini dilakukan di luar. Kajian lapangan ini mengkaji tentang pembagian harta peninggalan dalam perkawinan poligami perspektif hukum Islam dan KUHP di Desa Bangun Rejo Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah. Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keluarga poligami termasuk di antara subjek penelitian. Data yang dibutuhkan dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. penelitian ini menggunakan analisis kualitatif sebagai metode analisis data. Hasil temuan menunjukkan bahwa pembagian waris perkawinan poligami di Desa Bangun Rejo Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah telah sesuai dengan syariat Islam dan KUHP.

Kata Kunci: Pembagian Harta Waris, Poligami Hukum Islam, Problematika Harta Waris

References

Dharmayani, D., Hermanto, A., Hidayat, I. N., Rakhmat, R., & Setiawan, A. (2022). The Urgency of Mediation of the Religious Courts System on Islamic Law Perspective. Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 7(1), 15–30.

Hermanto, A., & Ismail, H. (2020). Analisis Hak Waris Istri Akibat Murtad Perspektif Hukum Waris Islam Dan Gender. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 8(1), 121–143.

Iwannudin, I. (2021). Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Dalam Perkara Putusan Dispensasi Kawin Perspektif Perundang-Undangan Dan Filsafat Hukum Islam Kajian Putusan Nomor 0026/Pdt. P/2019/PA. Mt. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 3(2), 60–75.

Kurniati, H., & Mukhlishin, A. (2023). Pergeseran Paradigma Masyarakat Adat Lampung Tentang Sistem Kewarisan Patrilineal (Studi Masyarakat Adat Lampung Di Bandar Lampung). Jurnal Tafkirul Iqtishodiyyah (JTI), 3(1), 31–44.

Maulana, K., Muslimin, A., & Khotamin, N. A. (2023). Analisis Perkawinan Dibawah Umur Perspektif Undang-Undang No. 16 TAHUN 2019 DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA. Islamic Law Journal, 1(01), 74–90.

Nawawi, M. A., Khair, D., Alamsyah, A., Tahmid, K., & Asnawi, H. S. (2022). Pemikiran Muhammad Syahrur tentang Kewarisan dan Kontribusinya terhadap Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Tana Mana, 3(1), 63–76.

Ropiah, S. (2011). Prinsip Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-undang No. 1/1974 (Study analisis tentang Monogami dan poligami). MASLAHAH (Jurnal Hukum Islam Dan Perbankan Syariah), 2(1), 63–68.

Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2014.

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 2010

Abu An’im, Referensi Penting, Amaliyah NU & Problematika Masyarakat, Jawa Barat: Mu’jizat, 2010

Ahmad Ainani, “Itsbat Nikah dalam Hukum Perkawinan di Indonesia”, Jurnal Darussalam, STAI Darussalam Martapura, Vol. 10, No. 2, 2010.

Ahmad Atabik dan Khoridatul Mudhiiah, “Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam”, dalam Yudisia, Vol. 5, No. 2, 2014.

Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997

Ahmad Yusron, Prosedur Pencatatan Perkawinan Menurut Undang - Undang No. 1 Tahun 1974 Jo. Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 Studi Kasus Kantor Urusan Agama Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon), Dalam Skripsi) IAIN Syekh Nurjati Cirebon, 2011.

Anita Kamilah & M. Rendy Aridhayandi, “Kajian Terhadap Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan Atas Tanah Akibat Tidak Dilaksanakannya Wasiat Oleh Ahli Waris Dihubungkan Dengan Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Benda Van Zaken)”, dalam Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 32, No. 1, Cianjur: Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, 2015

Arya Komandanu, Penyelesaian Sengketa Kewarisan dengan Cara Mediasi oleh Hakim di Pengadilan Agama Kelas 1 A Padang, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2015

Asy-Syiroji, At-Tajridus Shorih, Indonesia: Daaru Ihya’ Al-Kutubul ‘Arabiyyah, Juz 2, tt.

Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat 1, Bandung: Pustaka Setia, 2009

Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat, Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Bergerlijk Wetboek, KUH Perdata: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pustaka Mahardika

Boedi Abdullah & Beni Ahmad Saebani, Perkawinan Perceraian Keluarga Muslim, Bandung: Pustaka Setia, 2013

Budiman, Zulkifli, “Efektivitas Kursus Calon Pengantin dalam Memberi Pemahaman Konsep Sakinah Studi di KUA Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang)”, dalam Jurnal Syari’ah dan Hukum Diktum, Parepare: Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN) Pare-pare, Vol. 15, No. 2, 2017.

Candra Agung Laksono, Isrok, dan Siti Hamidah, “Kepastian Hukum Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal Hukum Universitas Brawijaya, tt.

Cholid Narbuko dan Abu Ahmadi, Metodologi Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara, 2013.

Dedi Supriyadi, Fiqh Munakahat Perbandingan Dari Tekstualitas sampai Legalitas), Bandung: Pustaka Setia, 2011.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: Diponegoro, 2005

Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003

Fajar Tri Utami, “Penyesuaian Diri Remaja Putri yang Menikah Muda”, dalam Psikis-Jurnal Psikologi Islami, Vol. 1, No. 1, 2015.

Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram & Dalil-dalil Hukum, ter. Khalifaturrahman & Haer Haeruddin, Jakarta: Gema Insani, 2013

Ibnu Kasir Ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Kasir, Jilid 2, Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2003.

Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Jilid 2, Jakarta: Pustaka Amani, 2007.

Ilham Thohari, Konflik Kewenangan Antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam Menangani Perkara Sengketa Waris Orang Islam, Jurnal Universum: Vol. 9, No. 2 Juli 2015

Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, terj. M. Abdul Ghoffar, Jilid 4, Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2004

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomer 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Intruksi Presiden Nomer 1 Tahun 1991.

Khairani dan Cut Nanda Maya Sari, “Pengulangan Nikah Menurut Perspektif Hukum Islam Studi Kasus di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang)”, dalam Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol. 1, No. 2, 2017, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kurdi, “Pernikahan di Bawah Umur Perspektif Maqashid Al-Qur’an”, dalam Jurnal Hukum Islam, Vo. 14, No. 1, 2016.

Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an Departemen Agama RI, Al-Qur’an & Terjemahnya, Jakarta: Tehazed, 2009.

M. Firdaus Sholihin & Wiwin Yulianingsih, Kamus Hukum Kontemporer, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Mahmud Yunus, Hukum Warisan dalam Islam, Jakarta: Hidakarya Agung, 1999

Majdi Fathi Ali Kuhail, Fatwa-fatwa Pernikahan dan Hubungan Suami Istri, Jakarta: Kalam Pustaka, 2006

Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1997

Moh. Ali Abdul Shomad Very Eko Atmojo, “Nikah Tanpa Wali dalam Perspektif Fikih Munakahah”, dalam Ahkam, Vol. 3, No. 1, 2015

Moh. Fauzan Januri, Pengantar Hukum Islam & Pranata Sosial, Bandung: Pustaka Setia, 2013

Moh. Nazir, Metode Penelitian, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011

Muhmmad bin Ali al-jamaah, Hadits-Hadits Pilihan Seputar Agama dan Akhlak, Indonesia: IslamHouse.com, 2013.

Muslim, Sahih Muslim, Indonesia: Daru Ihya’ Al-Kutubul ‘Arabiyyah.

Nana Sudjana, Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar, Bandung: PT. Remana Rosdakarya, 2009.

Prima Angkupi, “Formulasi Perkawinan Adat Lampung Dalam Bentuk Peraturan Daerah dan Relevansinya Terhadap Hak Asasi Manusia”, dalam Asy-Syir’ah, Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol. 49, No. 1, 2014.

Rachmadi Usman, Hukum Kewarisan Islam dalam Dimensi Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Mandar Maju, 2009

S. Margono, Metodologi Penelitian Pendidikan, Jakarta: RinekaCipta, 2010.

Siti Faizah, “Dualisme Hukum Islam di Indonesia tentang Nikah Siri”, dalam Isti’dal, Jepara: Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 1, No. 1, 2014.

Siti Ropiah, “Prinsip Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang No.1/1974 Study Analisis Tentang Monogami Dan Poligami)”, MASLAHAH Jurnal Hukum Islam Dan Perbankan Syariah), Volume 2, Nomor 1, Maret 2011.

Sitti Kuraedah, “Nikah dalam Perspektif Al-Qur’an”, Shautut Tarbiyah, Volume 19, Nomor 1, Mei 2013.

Sofyan Mei Utama, “Kedudukan Ahli Waris Pengganti dan Prinsip Keadilan dalam Hukum Waris Islam”, dalam Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 34, No. 1, Bandung: Sekolah Tinggi Hukum Bandung, 2016

Sugiyono, Metode Penelitian PendidikanPendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan R&D), Bandung: Alfabet, 2015.

Suhairi, Hukum Waris Islam, Metro: STAIN Metro Kerjasama dengan CV Dvifa, 2015

Syaikh Muhammad bin Qosim Al-Ghozi, Fathul Qorib Al-Mujib, Pasuruan: Darul Hifdhi, 2006.

Undang-undang no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Wahyu Setiadi & Slamet Sumarto, “Pembagian Harta Warisan pada Masyarakat Muslim Desa Sugihan Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang”, dalam UCEJ: Unnes Civic Education Journal, Vol. 3, No. 2, 2014

Published
2023-05-19