Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup pada Pemilu di Indonesia serta Kelebihan dan Kekurangan

  • Maulida Khairunnisa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia
  • Siti Fatimah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia
Keywords: Pemilihan Umum, Sistem Proporsional Terbuka, Sistem Proporsional Tertutup

Abstract

Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemilu dengan sistem proporsional. Sistem proporsional ini memiliki dua bentuk, yaitu sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka. Saat ini Indonesia memakai sistem proporsional terbuka. Kedua sistem ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian ada yang pro, sebagian lagi kontra. Meskipun begitu masing-masing dari sistem proporsional ini memiliki kekurangan dan kelebihan tersendiri. Tujuan penulisan ini adalah akan mengkaji kedua bentuk sistem pemilihan umum di Indonesia, serta kelebihan dan kekurangannya. Kerangka metode yang digunakan  adalah menggunakan deksriptif analitis dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, sistem proporsional tertutup (closed-list PR) dengan mekanisme pemilihan oleh rakyat hanya pada partai. Kedua, sistem proporsional terbuka (open-list PR) dengan cara kerja sistem ini, pemilih memilih langsung wakil-wakil legislatifnya. Salah satu kelebihan sistem pemilu proporsional tertutup dianggap mampu meminimalisir politik uang, spektrumnya dapat menekan biaya pemilu yang cenderung mahal. Salah satu kekurangan proporsional tertutup adalah mengunci rapat kanal partisipasi publik yang lebih besar, serta menjauhkan akses hubungan antara pemilih dan wakil rakyat, sehingga sering kali pasca pemilu menjadi rentetan akumulasi kekecewaan publik. Kemudian, salah satu kelebihan proporsional terbuka adalah membuat masyarakat untuk dapat melihat serta menyeleksi caleg-caleg yang tampil untuk dipilih oleh masyarakat sehingga dampaknya masyarakat dapat lebih selektif dan rasional di dalam memilih caleg yang didukung. Salah satu kelemahannya adalah biaya kampanye yang menjadi mahal, integritas calon  dan  pemilih  dipertaruhkan  dengan  maraknya money  politic,  polarisasi  politik, politik  identitas,  dan  biaya  yang  dikeluarkan  oleh  negara  terhitung  cukup  banyak.

Keywords:  Pemilihan Umum, Sistem Proporsional Terbuka, Sistem Proporsional Tertutup

References

Buku

Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung: Penerbit Alfabeta, 2017.

Mahmud, Peter. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Mashad, Dhurorudin. Reformasi Sistem Pemilu dan Peran Sospol, cet. ke-1, Jakarta: Gramedia Widiaswara, 1998.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2011.

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.

Zed, Meztika, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.

Artikel Jurnal

Budiono, “Menggagas Sistem Pemilihan Umum Sesuai Dengan Sistem Demokrasi Indonesia”, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Vol.13 No.1, 2017.

Halim, Abd. “Dampak Sistem Proporsional Terbuka Terhadap Perilaku Politik (Kasus Masyarakat Sumenep Madura Dalam Pemilihan Legislatig 2014)”, Jurnal Humanity¸ Vol. 9, No. 2, 2014.

Hilmawan, Hilal. “Implementasi Sistem Pemilu Terhadap KeterwakilanPerempuan Dalam Parlemen Di Negara Indonesia Dan Australia,” Jurnal Aspirasi, Vol. 9, No. 2, 2019.

Muhtadi, Burhanuddin. “Politik Uang Dan New Normal Dalam Pemilu Paska-Orde Baru,” Jurnal Antikorupsi Integritas, Vol. 5, No. 1, 2019.

Nursapia, “Penelitian Kepustakaan”, Jurnal Iqro, Vol 8, No. 1, 2014.

Silitonga, Novance, and Dewan Perwakilan Rakyat, “Potensi Sistem Pemilu” Vol 4, No. 1, 2022.

Pakaya, Risan, Yusril Katili, Firman Latuda, ”Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Dalam Analisis Pemilu 2024”, Jurnal Analisis Sosial Politik¸ Vol. 1, No. 2, 2022.

Pratiwi, Diah Ayu. “Sistem Pemilu Proporsional Daftar Terbuka di Indonesia: Melahirkan Korupsi Politik?”, Jurnal Trias Politika, Vol 2, No. 1, 2018.

Rahayu, Mega Putri, Lita Tyesta, and Ratna Herawati, “Sistem Proporsional Dalam Pemilihan Umum Legislatif Di Indonesia,” Diponegoro Law Journal, Vol 6, No. 2, 2017.

Riwanto, Agus. “Korelasi Pengaturan Sistem Pemilu Proporsional Berbasis Suara Terbanyak Dengan Korupsi Politik Di Indonesia”, Jurnal Yustisia, Vol. 4 No. 1, 2015.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Internet

Dwi Aroem Hadiatie, “Sistem Proporsional Terbuka Masih Pilihan Terbaik”, dalam https://politik.kompasiana.com , diakses 21 Maret 2019.

Pro-Kontra Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, di akses 08 Maret 2023, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19011.

Sistem Proporsional Terbuka Bebaskan Pemilih Memilih Wakil Legislatif, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18859, di akses 26 Januari 2023.

Published
2023-05-19