Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup pada Pemilu di Indonesia serta Kelebihan dan Kekurangan
Abstract
Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemilu dengan sistem proporsional. Sistem proporsional ini memiliki dua bentuk, yaitu sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka. Saat ini Indonesia memakai sistem proporsional terbuka. Kedua sistem ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian ada yang pro, sebagian lagi kontra. Meskipun begitu masing-masing dari sistem proporsional ini memiliki kekurangan dan kelebihan tersendiri. Tujuan penulisan ini adalah akan mengkaji kedua bentuk sistem pemilihan umum di Indonesia, serta kelebihan dan kekurangannya. Kerangka metode yang digunakan adalah menggunakan deksriptif analitis dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, sistem proporsional tertutup (closed-list PR) dengan mekanisme pemilihan oleh rakyat hanya pada partai. Kedua, sistem proporsional terbuka (open-list PR) dengan cara kerja sistem ini, pemilih memilih langsung wakil-wakil legislatifnya. Salah satu kelebihan sistem pemilu proporsional tertutup dianggap mampu meminimalisir politik uang, spektrumnya dapat menekan biaya pemilu yang cenderung mahal. Salah satu kekurangan proporsional tertutup adalah mengunci rapat kanal partisipasi publik yang lebih besar, serta menjauhkan akses hubungan antara pemilih dan wakil rakyat, sehingga sering kali pasca pemilu menjadi rentetan akumulasi kekecewaan publik. Kemudian, salah satu kelebihan proporsional terbuka adalah membuat masyarakat untuk dapat melihat serta menyeleksi caleg-caleg yang tampil untuk dipilih oleh masyarakat sehingga dampaknya masyarakat dapat lebih selektif dan rasional di dalam memilih caleg yang didukung. Salah satu kelemahannya adalah biaya kampanye yang menjadi mahal, integritas calon dan pemilih dipertaruhkan dengan maraknya money politic, polarisasi politik, politik identitas, dan biaya yang dikeluarkan oleh negara terhitung cukup banyak.
Keywords: Pemilihan Umum, Sistem Proporsional Terbuka, Sistem Proporsional Tertutup
References
Buku
Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung: Penerbit Alfabeta, 2017.
Mahmud, Peter. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Mashad, Dhurorudin. Reformasi Sistem Pemilu dan Peran Sospol, cet. ke-1, Jakarta: Gramedia Widiaswara, 1998.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2011.
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
Zed, Meztika, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.
Artikel Jurnal
Budiono, “Menggagas Sistem Pemilihan Umum Sesuai Dengan Sistem Demokrasi Indonesia”, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Vol.13 No.1, 2017.
Halim, Abd. “Dampak Sistem Proporsional Terbuka Terhadap Perilaku Politik (Kasus Masyarakat Sumenep Madura Dalam Pemilihan Legislatig 2014)”, Jurnal Humanity¸ Vol. 9, No. 2, 2014.
Hilmawan, Hilal. “Implementasi Sistem Pemilu Terhadap KeterwakilanPerempuan Dalam Parlemen Di Negara Indonesia Dan Australia,” Jurnal Aspirasi, Vol. 9, No. 2, 2019.
Muhtadi, Burhanuddin. “Politik Uang Dan New Normal Dalam Pemilu Paska-Orde Baru,” Jurnal Antikorupsi Integritas, Vol. 5, No. 1, 2019.
Nursapia, “Penelitian Kepustakaan”, Jurnal Iqro, Vol 8, No. 1, 2014.
Silitonga, Novance, and Dewan Perwakilan Rakyat, “Potensi Sistem Pemilu” Vol 4, No. 1, 2022.
Pakaya, Risan, Yusril Katili, Firman Latuda, ”Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Dalam Analisis Pemilu 2024”, Jurnal Analisis Sosial Politik¸ Vol. 1, No. 2, 2022.
Pratiwi, Diah Ayu. “Sistem Pemilu Proporsional Daftar Terbuka di Indonesia: Melahirkan Korupsi Politik?”, Jurnal Trias Politika, Vol 2, No. 1, 2018.
Rahayu, Mega Putri, Lita Tyesta, and Ratna Herawati, “Sistem Proporsional Dalam Pemilihan Umum Legislatif Di Indonesia,” Diponegoro Law Journal, Vol 6, No. 2, 2017.
Riwanto, Agus. “Korelasi Pengaturan Sistem Pemilu Proporsional Berbasis Suara Terbanyak Dengan Korupsi Politik Di Indonesia”, Jurnal Yustisia, Vol. 4 No. 1, 2015.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Internet
Dwi Aroem Hadiatie, “Sistem Proporsional Terbuka Masih Pilihan Terbaik”, dalam https://politik.kompasiana.com , diakses 21 Maret 2019.
Pro-Kontra Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, di akses 08 Maret 2023, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19011.
Sistem Proporsional Terbuka Bebaskan Pemilih Memilih Wakil Legislatif, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18859, di akses 26 Januari 2023.
Copyright (c) 2023 Maulida Khairunnisa, Siti Fatimah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

