Hakikat Uang Belanja dalam Perkawinan Adat Bugis dari Perspektif Hukum Islam

  • Muhammad Rinaldy Bima Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
Keywords: Perkawinan Adat Bugis, Uang Belanja, Hukum Islam

Abstract

Tujuan penelitian untuk menganalisis tentang hakikat uang belanja (dui’ menre) dalam perkawinan adat suku Bugis ditinjau dari hukum Islam. Penelitian ini menganalisis data dengan menggunakan metode analisis deskriptif yang bertujuan untuk memberi deskripsi mengenai keadaan atau fenomena secara mendalam. Metode analisis ini bertujuan memahami deskripsi perihal pemberian uang belanja dalam perkawinan adat suku Bugis, yang selanjutnya dianalisis dan diuji berdasarkan ketentuan yang ada dan yang sesuai dengan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dui’ menre dalam perkawinan adat Bugis adalah sebagai salah satu prasyarat. Dui’ menre adalah pemberian wajib yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang fungsinya sebagai biaya yang digunakan dalam pesta perkawinan. Tujuannya adalah untuk menghormati keluarga pihak perempuan. Tinjauan hukum Islam tentang Dui’ menre menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur tentang Dui’ menre dalam Islam. Akan tetapi hukumnya mubah, yang artinya boleh dilaksanakan karena tidak ada dalil yang melarang. Jadi dikembalikan pada tradisi setempat, dan dalam proses pelaksanaannya tidak ada unsur paksaan, tergantung kespakatan kedua belah pihak.

 Kata Kunci  Perkawinan Adat Bugis, Uang Belanja, Hukum Islam

References

H. M. A. Tihami, &. Sahrani S. (2009). Fiqih Munakahat. Kajian Fiqih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Press.

Damayanti, S. d. (2015). Story of Bride Price: Sebuah Kritik Atas Fenomena Uang Panaik Suku Makassar. Makassar: Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 6(27), 75.

Anwar, M. (1983). Fiqih Islam. Bandung: PT. Alma’arif.

Ferdian, E. (2021). Batasan Jumlah Mahar (Maskawin) Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Positif . JAS: Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah, 3(1). 51.

Setiyawan, A. (2012). Budaya Lokal Dalam Perspektif Agama: Legitimasi Hukum Adat (‘Urf) Dalam Islam. Esensia: Jurnal Ilmu-ilmu Ushuluddin, XIII(2), 220.

Wandi, S. (2018). Eksistensi ‘Urf dan Adat Kebiasaan Sebagai Dalil Fiqh. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2(1), 191.

Darwis, R. (2017). Tradisi Ngaruwat Bumi Dalam Kehidupan Masyarakat (Studi Deskriptif Kampung Cihideung Girang Desa Sukakerti Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang). Religious: Jurnal Studi Agama-agama dan Lintas Budaya, 2(1), 75-83.

Ridwan, M. (2020). Kedudukan Mahar Dalam Perkawinan. Bandung: Jurnal Perspektif, 13(1), 44.

Muh. Sudirman Sesse, R. (2011). Dui Menredalam Tradisi Perkawinan Bugis Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus pada Masyakat Bugis di Kecamatan Bacukiki Kota Parepare). Jurnal Hukum Diktum, 9(1), 43-55.

Riswanto, S. I. (2016). IMPLEMENTASI ADAT PERKAWINAN TANA TOA. DI DESA TANA TOA, KECAMATAN KAJANG, KABUPATEN BULUKUMBA. TOMALEBBI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), 3(1), 118.

Abd. Shomad, Hukum Islam, Jakarta: Kencana 2010.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Media Group, 2009

Christian Pelras, Manusia Bugis, Jakarta: NALAR. Forum Jakarta-Paris, 2006.

Dewi Wulansari, Hukum Adat Indonesia. Suatu Pengantar, Bandung: PT. Refika Aditama, 2010.

Sugira Wahid, Kearifan Adat Istiadat Makassar, Makassar: Arus Timur, 2015

Susan Bolyard Millar, Perkawinan Bugis, Makassar: Ininnawa, 2009.

Suriyaman Mustari Pide, Hukum Adat Dulu Kini dan Akan Datang, Makassar: Pelita Pusaka, 2009.

Published
2022-12-29