Transformasi Kewarisan Jahiliyah dan Kontekstualisasi Hukum Kewarisan di Indonesia

  • Surya Hidayat UINSI Samarinda
  • Murjani Murjani
  • Lilik Andar Yuni
Keywords: Transformasi Kewarisan Jahiliyah, Hukum Kewarisan, Hukum Kewarisan Indonesia

Abstract

Sosial budaya Arab jahiliah yang banyak dikemukakan adalah menempatkan perempuan hampir sama dengan hamba sahaya dan harta benda. Sehingga dalam hal waris perempuan tidak memiliki hak, bahkan perempuanlah yang diwariskan. Lalu Nabi Muhammad SAW. yang membawa risalah Ilahiyyah memuliakan perempuan dan membebaskannya dari kungkungan “perempuan bukan manusia seutuhnya”. Perempuan diberi hak terhadap warisan bahkan telah ada bagian yang sudah ditentukan (QS. An-Nisa ayat 11). Pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan masih menjadi pembahasan yang menarik untuk dikaji. Ragam pemikiran ulama klasik banyak menyatakan konsep waris bagian laki-laki dan perempuan 2:1 adalah final atau qoth’iy (tidak bisa diganggu gugat) karena sudah termaktub dalam surat an-Nisa’ ayat 11 dan merubah ketentuan tersebut dianggap melanggar syariah. Sedangkan cendikiawan kontemporer, jika tidak menyebutnya ulama, melihat hal tesrsebut sebagai sebuah aturan yang perlu dikonteksktualisasikan sesuai ruang dan waktunya. Tulisan ini bertujuan untuk melihat konsep pembagian waris yang sesuai kondisi masyarakat Indonesia, dengan pendekatan sosio-historis (melihat transformasi waris jahiliyah) dan teori keadilan gender. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa pembagian wari laki-laki dan perempuan 2:1 bukan aturan yang final, melainkan dapat berubah 1:1 atau bahkan 1:2 sesuai dengan konteks masyarakat Indonesia.

 Kata Kunci: Transformasi Kewarisan Jahiliyah, Hukum Kewarisan, Hukum Kewarisan Indonesia

References

Ali ash-Shabuni, Muhammad. al-Mawaris fi Syari’ah al-Islamiyyah fi Dhau al-Kitab wa as-Sunnah (Bagi Waris Nggak Harus Tragis). Diterjemahkan oleh M. Syauqi Mubarak. 2 ed. Jakarta: Turos, 2021.

Ali, H. Muhammad Daud. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan TataHukum Islam di Indonesia. 16 ed. Jakarta: Kencana-Premadamedia Grroup, 2011.

Andaryuni, Lilik. “Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam Di Turki Dan Somalia.” Hikmah:Journal Of Journal of Islamic Studies 14, no. 1 (2018).

Anisa, Koirun. “Kesetaraan Gender dalam Pembagian Harta Waris Anak Perempuan dan Anak Laki-Laki Perspektif Tokoh Masyarakat: Studi Kasus di Desa Slendro Kecamatan Gesi Kabupaten Sragen.” Skripsi, Jurusan Ahwal al-Syakhsiyyah, Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, 2019.

Aslamah, Zakiyah Nur. “Pembagian sama rata harta waris bagi anak perempuan dan laki-laki perspektif kompilasi hukum Islam : Studi kasus di Desa Mojotamping Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto.” Undergraduate, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2018. http://etheses.uin-malang.ac.id/14015/.

Assyafira, Gisca Nur. “Waris Berdasarkan Hukum Islam Di Indonesia.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam 8, no. 1 (Mei 2020).

Bachri, Syabbul. “Rekonstruksi Kewarisan Islam: Studi Hermeneutika Ibn Abbas atas Ayat-ayat Waris.” Al-Istinbath:Jurnal Hukum Islam 5, no. 1 (Mei 2020).

Bantany, Syaikh Muhammad bin Umar al-Nawawi al-. Uqud alLujjain : Kalung perak Kebahagiaan Rumah Tangga. Diterjemahkan oleh M. Humaidy. Jakarta: Wangsamerta, 2005.

Enggineer, Asghar Ali. The Qur’an Women and Modern Society (Pembebasan Perempuan). Diterjemahkan oleh Agus Nuryanto. 2 ed. Yogyakarta: Lkis, 2007.

Habiburrahman. Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. 1 ed. Jakarta: Kencana-Premadamedia Grroup, 2011.

Haries, Akhmad. “Analisis tentang Studi Komparatif antara Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan Adat.” FENOMENA 6, no. 2 (1 Desember 2014). https://doi.org/10.21093/fj.v6i2.169.

Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar Mesir. Ahkamu al-Mawaaris fi al-Fiqhi al-Islami (Hukum Waris). Diterjemahkan oleh Addys Aldizar dan Fathurrahman. 3 ed. Jakarta: Senayan Abdi Publishing, 2011.

Kuriasari, Dena, Nabila Rahma Roihani, dan Shafriyanan Mawarni Nurjanah. “Qath’I dan Zhanni dalam Kewarisan Islam.” Media Syari’ah, 22, no. 2 (2020).

Mahfudz, Sahal. Islam dan Hak Reproduksi Perempuan: Perspektif Fiqh (Menakar “Harga” Perempuan). Disunting oleh Syafiq Hasyim. 1 ed. Bandung: Mizan, 1999.

Muamar, Afif. “Rekonstruksi Hukum Waris Islam (Telaah Pemikiran Muhammad Syahrur).” Mahkamah: Jurnal kajian Hukum Islam 2, no. 2 (Desember 2017).

Muhammad, Husein. Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender. 1 ed. Yogyakarta: Lkis, 2001.

Mulia, Siti Musdah. “Perempuan untuk Pencerahan dan Kesetaraan dalam Perkawinan dan Keluarga.” Yayasan Jurnal Perempuan, no. 73 (2012).

Mursyid, Hasbullah. Menelusuri Faktor Sosial yang Mungkin Berpengaruh. Disunting oleh Muhammad Wahyu Nafis. Jakarta: Paramadina dan IPHI, 1995.

Musafa’ah, Suqiyah. “Kontekstualisasi Pemikiran Waris Abdullah SAeed Dalam Hukum Kewarisan Di Indonesia.” ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman 9, no. 2 (Maret 2015).

Muzadi, Muchit, dan Abdurrahman Wahid. “Intepretasi Ajaran Agama Berkaitan Relasi Laki-laki dan Perempuan.” Tabloit Sehat, Agustus 1999.

Permana, Sugi. “Kesetaraan Gender dalam Ijtihad Hukum Waris Islam di Indonesia.” Asy-Syir’ah 20, no. 2 (Desember 2018).

Rahman, Fazlur. Neomodernisme Islam, Metode dan Alternatif. Disunting oleh Taufik Adnan Amal. Bandung: Mizan, 1987.

Ridha, Imam Muhammad Rasyid. Tafsir al Quran al-Hakim (Tafsir AlManar). 1 ed. Beirut: Daar al-Fikr, 2007.

Saeed, Abdullah. Interpreting the Qur’an: Towards a contemporary approach. London and New York: Routledge, 2006.

Salihima, Syamsulbahri. Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan dalam Hukum Ilam dan Implementasinya pada Pengadilan Agama. 1 ed. Jakarta: Kencana-Premadamedia Grroup, 2011.

Sjadzali, Munawir. Dari Lembah Kemiskinan (Kontekstualisasi Ajaran Islam). Disunting oleh Wahyu Nafis. Jakarta: Paramadina dan IPHI, 1995.

Sriani, Endang. “Fiqih Mawaris Kontemporer: Pembagian Waris Berkeadilan Gender.” TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law 1, no. 2 (20 September 2018): 133–47. https://doi.org/10.21043/tawazun.v1i2.4986.

Suhrawardi, dan Komis Simanjuntak. Hukum Waris Islam. 2 ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2.

Syahdan, Syahdan. “Pembagian Harta Warisan dalam Tradisi Masyarakat Sasak : Studi pada Masyarakat Jago Lombok Tengah.” Palapa:Jurnal Studi Keislaman dan Ilmu Pendidikan 4, no. 2 (16 November 2016): 120–38.

Syahrur, Muhammad. Al-Kitab wa Al-Qur’an: Qira’ah Mu’asirah (Prinsip dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer). Diterjemahkan oleh Sahiron Syamsuddin. 2 ed. Yogyakarta: elSAQ, 2007.

Usman, Munadi. “Al-Quran Dan Transformasi Sistim Waris Jahiliyyah.” Jurnal Sarwah 15, no. 1 (2016).

Wahid, Abdurrahman. Islamku, Islam Anda, Islam Kita. Jakarta: The Wahid Institute, 2006.

Published
2012-12-29