Hukum Keluarga di Tunisia: Sebuah Studi Kepustakaan
Abstract
Tunisia merupakan salah satu negara muslim yang pembaharuan hukum keluarganya revolusiner, salah satunya mengenai pelarangan poligami. Pada mazhab yang digunakan pada negara tersebut, yakni madzhab Hanafi dan Maliki tidak ada pelarangan poligami. Selain itu ada juga penghapusan hak ijbar, dan beberapa pasal kontroversial lainnya. Pada makalah ini akan membahas hal apa yang melatarbelakangi pembentukan pasal-pasal kontroversial tersebut, dimulai dari keadaan sosial negara Tunisia maupun sejarah penyusunan hukum keluarga yang berlaku di Tunisia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang berbasis kepustakaan (library research). Dimana sumber data yang diambil, digunakan dalam tulisan ini berdasarkan dari sumber buku, jurnal, majalah, artikel, hasil penelitian, serta hal lainnya yang berkaitan dengan sumber pustaka. Kemudian dengan data yang didapat, akan diuraikan fakta-kata yang berkaitan dengan judul tulisan ini. Hasil penelitian ditemukan bahwa pada saat pembentukan undang-undang yang disebut Code of Personal Status, ada tiga sumber utama yang dirujuk oleh tim perumus draft ini, yaitu La’ikhat Al-Ahkam Ash-Shar’iyyah itu sendiri. Kedua, Undang-Undang Keluarga di beberapa Negara Muslim, seperti Mesir, Suriah dan Iran. Ketiga, Undang-Undang Keluarga Perancis. Saat mengadopsi hukum-hukum fiqh, tim perumus tak hanya merujuk ke fiqh Maliki yang dianut oleh mayoritas Muslim Tunisia, tetapi juga madzhab-madzhab lain sehingga menghasilkan pasal-pasal kontroversial tersebut.
Kata Kunci: Hukum Keluarga di Tunisia, Pelanggaran Poligami, Pelanggaran Hukum
References
Ahmad, B. (2008). Hukum Islam di Indonesia; Analisis Kesejarahan dan Metodologi. Jambi: Syariah Press.
al-Junduli, Ḥ. (n.d.). Qanun Al-Akhwal As-Shakhshiyyah At-Tunisi Wa ‘Alaqatuhu Bis Shari’ah al-Islamiyyah.
Anderson, J. (2009). Hukum Islam di Dunia Modern (Islamic Law in The Modern World) terj. Machnun Husain. Yogyakarta: Tiara Wacana.
an-Na’im, A. A. (2003). Islamic Family Law in a Changing World: A Global Resource Book. London: Zed Books Ltd.
Bancin, R. L. (2018). Hukum Keluarga Islam Di Tunisia. Jurnal: Penelitian Medan Agama.
Esposito, J. L. (1982). Women in Muslim Family Law. New York: Syracus University Press.
Ghafur, M. F. (2014). Agama Dan Demokrasi : Munculnya Kekuatan Politik Islam Di Tunisia, Mesir Dan Libya. Penelitian Politik.
Husna, U. R. (2016). Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia Dan Tunisia (Studi Implementasi Ketentuan). Saintifika Islamica: Jurnal Kajian Keislaman.
J. Shodiq, M. d. (2019). Pernikahan Beda Agama Menurut Imam Madzhab Dan Hukum Positif Di Indonesia. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam,.
Mahmood, T. (1972). Family Law Reform in the Muslim World. New Delhi: The Indian Law Institute.
Manan, A. (2006). Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Mardani. (2011). Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Mudzhar, M. A. (2003). Hukum Keluarga Di Dunia Islam Modern . Jakarta: Ciputat Press.
Muhajir, M. (2021). Reformasi Hukum Keluarga Islam Tunisia Pasca Arab Spring: Antara Liberalisme dan Konservatisme. Al-Ahwal.
Mulia, M. (2008). “Menuju Hukum Perkawinan yang Adil”, Perempuan dan Hukum Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Obor.
Muttaqin, L. H. (2020). Positifikasi Hukum Keluarga di Dunia Muslim melalui Pembaharuan Hukum Keluarga. Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman.
Nasution, K. ( 2012). Hukum Perkawinan dan Warisan di Dunia Muslim Modern. Yogyakarta: ACAdeMIA.
Oktaviyani, V. E. (2019). Islam di Afrika Utara. Jurnal Sejarah Peradaban Islam.
Permana, D. A. (2016). Majallah Al Akhwāl Ash-Shakhshiyyah Dan Pembaharuan Hukum Keluarga Di Tunisia. Studi Gender dan Anak.
Rachmatulloh, M. A. (2020). Studi Hukum Keluarga Islam Di Tunisia. Journal Al-Syakhsiyyah Journal of Law & Family Studies.
Rahmat, A. (2014). Kompleksitas Hukum Keluarga Islam di Tunisia. Al Muqaranah.
Sastra, A. R. (2011). Pengkajian Hukum Tentang Perkawinan Beda Agama (Perbandingan Beberapa Negara). Jakarta: Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Sukandi, A. (2016). Politik Bourguiba Tentang Hukum Keluarga Di Tunisia (1957-1987). ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.
Tahir, M. (2008). Hak-hak Perempuan dalam Hukum Keluarga Syiria dan Tunisia. Al-Mawarid.
Worldpopulationreview.com. (2022, March 21). Tunisia Population 2022. Retrieved from Worldpopulationreview.com: https://worldpopulationreview.com/country/tunisia-population
Copyright (c) 2022 Mamnuniyatillah Mamnuniyatilah, Lilik Andaryuni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

