Kajian Dasar Hukum bagi Teknologi Finansial sebagai Penunjang Ekonomi Internasional
Abstract
Demi menjadikan Indonesia sebagai negara yang dapat bersaing secara internasional di bidang ekonomi, Indonesia perlu memiliki aturan yang kuat mengenai teknologi finansial. Hal ini karena perkembangan teknologi yang semakin cepat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal penjualan barang atau jasa serta menjual informasi ke negara lain. Sayangnya, hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di bidang teknologi finansial. Penulis menggunakan metode yuridis empiris untuk menjelaskan permasalahan dan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber data. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Kekosongan hukum di sektor teknologi finansial berdampak pada tidak adanya perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha dalam industri kreatif, dan informasi serta data yang menyebar secara luas. Oleh karena itu, diperlukan rancangan undang-undang yang dapat memperkuat teknologi finansial di Indonesia agar ekonomi Indonesia dapat berjalan dengan baik di tingkat internasional
Kata Kunci: Teknologi Finansial, Ekonomi, Rancangan Undang-Undang.
References
Buku
Bahrudin, Rudy. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Yogyakarta: STIE YKPN, 1997.
Mildawati, Titik. Teknologi Informasi dan Perkembangannya, Ekuitas Vol.4 No.2, 2000.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, edisi Revisi Jakarta: [s.n.] 2006.
Solove J., Daniel. The Digital Person, Technology and Privacy in the Information Age, West Group Publication, New York University Press, 2004.
Jurnal
Adiansah, Mulyana, dan Fedryansyah, M. “Potensi Crowdfunding di Indonesia dalam praktik pekerjaan sosial”, Prosiding Ks: Riset & Pkm, Vol.3 No.2.
Bank Indonesia, “Temu Ilmiah Nasional Peneliti 2016 Kemenkominfo, Analisa peluang Indonesia dalam era ekonomi digital dari aspek infrastruktur, teknologi, sdm, dan regulasi penyelenggara dan pendukung jasa sistem pembayaran, Temu Ilmiah Nasional Peneliti, 2016.
Bemuf, Kornelius, dkk. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”. Jurnal Gema Keadilan Vol. 7 No. 1, 2020.
Hanifah, Okhmatun dkk., “Peer to Peer Lending dalam Mendorong Pertumbuhan Industri Financial Technology” Jurnal Hukum Vol.16. No. 2, 2021.
Irawansah, Didik. “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Fintech di Indonesia: Harapan Dan Realita Di Era Pandemic Covid-19,” SASI, Vol. 27, No. 4, 2021.
Jayadi, H., & Adolf, H. (“Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan dalam Hukum Perbankan Indonesia”. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 2018.
Kurniawan, Tanzil dkk., “Perbandingan Kebijakan Sistem Big Data di Indonesia dan Uni Eropa,” Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Vol. 3 No. 2, 2020.
Kusumawati, D., Winarko, B., & Pradono, W., “Analisis Kebutuhan Regulasi Terkait dengan Internet of Things”, Buletin Pos dan Telekomunikasi Vol.15 No. 2, 2017.
R. Njatrijani. “Perkembangan Regulasi Dan Pengawasan Financial Technology di Indonesia” Diponegoro Private Law Review, 4(1), 2019.
Sa’diah, Nur Halimatul dan Vinata, Tri. “Rekonstruksi Pembentukan National Siber Defence sebagai upaya mempertahankan kedaulatan negara”, Jurnal Perspektif Vol. 21 No. 3, Edisi September, 2016.
U. Anggunsuri, “Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Era Financial Technology” Nagari Law Review Vol. 2, No. 2, 2019.
Copyright (c) 2023 Muksalmina Muksalmina, Faisal Faisal, Hera Susanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

