Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran Kota Samarinda (Studi Kasus Pasal 17 tentang Ikrar Wakaf)

  • Ana Rosida UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Moh Mahrus UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Aulia Rachman UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Keywords: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Undang Undang Waqaf, Implementasi Waqaf

Abstract

Wakaf adalah perbuatan hukum memisahkan sebagian harta benda miliknya agar digunakan oleh masyarakat sekitar untuk keperluan beribadah atau kesejahteraan umum lainnya. Ikrar wakaf merupakan suatu pernyataan yang diucapkan atau dituliskan oleh seorang wakif kepada nazhir, yang bertanggungjawab sebagai pengelola harta benda wakaf tersebut. Pada penelitian ini fokus untuk mengetahui implementasi wakaf yang ada di Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran dan kendala apa yang dihadapi pada pelaksanaan wakaf di kelurahan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil pada penelitian ini menyatakan bahwa kendala yang menghambat pelaksanaan wakaf di Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran adalah masih minimnya pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh pihak KUA tentang sertifikasi wakaf kepada masyarakat, kurangnya anggaran dalam pembiayaan proses wakaf, lamanya respon dari pihak BPN dan proses pengumpulan berkas pendaftaran wakaf yang cukup lambat oleh wakif. Sedangkan implementasi Pasal 17 Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Kelurahan Handil Bakti cukup baik, dimana dari 19 lokasi wakaf, 18 diantaranya telah melaksanakan ikrar wakaf di depan PPAIW yang dilakukan dengan lisan dan dituangkan ke dalam tulisan oleh pihak PPAIW dan 1 diantaranya belum melaksanakan ikrar wakaf sesuai dengan Pasal 17 disebabkan wakif hanya melaksanakan ikrar secara lisan dan tidak mendaftarkan aset tersebut sebab beliau berpendapat jika pelaksanaan wakaf dilakukan guna mencari ridho Allah Swt.

Kata Kunci: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Undang Undang Waqaf, Implementasi Waqaf

References

Abdillah, J. (2018). Tata Cara Wakaf Hak Milik Setelah Berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Zakat dan Wakaf.

Al-Alabij, A. (1992). Perwakafan Tanah di Indonesia: dalam teori dan praktek, Ed. I, Cet. 2. Jakarta: Rajawali.

Al-Alabij, A. (1992). Perwakafan Tanah di Indonesia: dalam teori dan praktek. Ed. I, Cet. 2. Jakarta: Rajawali.

Anggriani, N., & Muin, F. (2015). Kajian tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pengurusan Seritifikat Tanah di Desa Dwi Tiro Kecamatan Bontotiro Kabupaten Bulu Kumba. Tomalebbi.

Anshor, R. (2011). Fungsi dan Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) terhadap Pendaftaran Tanah Wakaf (Studi Kasus PPAIW Kecamatan Kebayoran Baru). Skripsi. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Aria, P. (2020, April 06). Kurang Produktif, baru 62% tanah wakaf di Indonesia punya sertifikat. From http://katadata.co.id.

Departemen Kementerian Agama RI. (2003). Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji.

Departemen Kementerian Agama RI. (2006). Fiqih Wakaf. Jakarta: Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayaan Wakaf.

Departemen Kementerian Agama RI. (2007). Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia. Jakarta: Departemen Kementerian Agama RI.

Departemen Kementerian Agama RI. (2008). Paradigma Wakaf di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jendral Bimbingan Masyarkat Islam.

Djalaludin, A. (2007). Legitimasi Fiqih Bagi Optimilisasi dan Pendayagunaan Wakaf. Iqtishoduna.

Hana, S. (2015). Wakaf Saham Dalam Prespektif Hukum Islam. Mizan: Jurnal Ilmu Syariah, 15.

Hazami, B. (2016). Peran dan Aplikasi Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat di Indonesia. Analisis, 11.

Islamiyati. (2019). Analisis Hukum Administrasi Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Pembebasan Biaya Sertifikasi Tanah Wakaf. Administrative Law & Govermance Jurnal.

KBBI. (2020, September 07). Pengertian Prosedur. From https://kbbi.web.id/prosedur

Kemenag Daerah. (2020, September 15). Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf. From https://kalbar.kemenag.go.id/

Kementerian Agama Kaltim. (2020, April 06). Jumlah tanah wakaf di Kalimantan Timur. From http://siwak.kemenag.go.id

Kumparan.com. (2020, Agustus 31). Syarat, Prosedur dan Contoh Surat Wakaf Tanah. From https://kumparan.com

Lestari, M. P. (2012). Praktik Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Produktif di KUA Keacamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo Menurut UU Nomor 41 Tahun 2004. Skripsi. Surakarta: IAIN Surakarta.

Mahrus, M., & Rachman, A. (2019). Legalisasi Aset Wakaf di Samarinda. Fenomena.

Manan, H. A. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Ed. I, Cet. 1. Jakarta: Kencana.

Marjudi. (2014). Pelaksanaan Wakaf Menurut Fuqaha dan Perundang-undangan di Indonesia. Al-Qanun, 6.

Maulin. (2020, Juli 15). Data aset wakaf Kelurahan Handil Bakti.

Maulin. (2020, Juli 15). Wawancara Pelaksanaan Wakaf di KUA Palaran.

Pemerintah RI. (1960). Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Jakarta: JDIH BPK RI.

Pemerintah RI. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jakarta: JDIH BPK RI.

Pemerintah RI. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jakarta: JDIH BPK RI.

Pemerintah RI. (2006). Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004. Jakarta: JDIH BPK RI.

Rozalinda. (2015). Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: Rajawali Pers.

Samingan. (2017). Presepsi Tokoh Masyarakat Desa Tirtamulya Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir Tentang Tanah Wakaf Yang Tidak Tercatat Oleh PPAIW. Skripsi. Palembang: UIN Raden Fatah.

Subhan ZA, M. A. (2016). Konsep Harta Perspektif Ekonomi Islam. Akademika.

Sutedi, A. (2009). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Wadjdy, F., & Mursyid. (2007). Wakaf dan Kesejahteraan Umat (Filantropi Islam yang Hampir Terlupakan), Cet. I. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Widodo, M. S. (2008). Sertifikasi Tanah Wakaf (Studi Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Sertifikasi TanahWakaf di Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar. Skripsi. Universitas Muhamadiyah Surakarta.

Wikipedia. (2020, Juli 24). Pengertian Rukun. From http://id.m.wikipedia.org

Yatini. (2012). Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kalimantan Timur. Yuriska: Jurnal Ilmu Hukum, 14.

Published
2023-05-27