Intervensi Politik terhadap Hukum : Sebuah Studi Pustaka
Abstract
Negara merupakan hasil konsensus sosial dimana rakyat bersepakat untuk membentuk suatu organisasi kekuasaan dan organisasi itu merupakan tata kerja dari pada alat-alat kelengkapan negara yang merupakan suatu keutuhan berbentuk sistem yang menghubungkan serta membagi tugas dan kewajiban antara masing-masing alat perlengkapan negara itu untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Demi terwujudnya tujuan dan cita-cita negara maka kepastian hukum sangat dibutuhkan guna mewujudkan prinsip-prinsip persamaan hak dihadapan hukum tanpa adanya diskriminasi, yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Pada realitanya politik hanya pertarungan kekuatan, sehingga menghalalkan segala cara. Tujuan Penelitian ini adalah menganalisis Intervensi Politik terhadap hukum. Tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normative dengan pendekatan Undang-undang (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan (library research) dan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa betapa kekuasaan yang menjadi andalan utama dalam politik justru meletakkan kelompok-kelompok manusia tertentu (secara massal) diluar hukum, sehingga tidak ada lagi hubungannya dengan kesalehan manusia.
Keywords: Intervensi Politik, Intervensi Hukum, Konsep Hukum
References
Abdul Hakim Garuda Nusantara, 1985, Politik Hukum Nasional, LBH, Surabaya
Atmaja Gede, 2013, Filsafat Hukum Dimensi Tematis dan Histori, Setara Press, Malang.
Budiardjo, Meriam, 1982, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta.
Carl Johahim Frederich, 1969, Filsafat Hukum, Nusa Media, Bandung.
Dahl, Robert A, 1974, Modern Political Analisys, Printice-Hall Of India Private Limited, New Delhi.
Georgio Agamben, Homo sacer: Sovereign Power and Bare Life (1995); State of Exception , Homo Sacer II, 1(2003); State of Exception (2005)
Hannah Arendt, 1989, The Human Condition, The University of chicago Press.
Huda Ni’matul, 2013, Ilmu Negara, Rajawali Press, Jakarta.
Hunt, Alan, 1986, The Theory Of Critical Legal Studies, Oxford Journal of Legal Studies Vol. 6, Oxford University Press 1986. Download from ojls.oxfordjournals.org
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari,2007, Dasar-Dasar Politik Hukum, Raja Grafindo Persada,Jakarta.
Karl Jaspers, 1948,Der Philosophische Glaube, Piper And Co, Munchen.
Kartono, Kartini, 1989, Pendidikan Politik Sebagai Bagian Dari Pendidikan Orang Dewasa, Mandar Maju, Bandung.
Kurkokunov, N.M, 1992, General Theory of Law, Modern Legal Philosophy Series, The Macmilan Company.
Kusumohamidjojo Budiono, 2019, Teori Hukum Dilema Antara Hukum dan Kekuasaan, Yrama Widya, Bandung.
Lloyd, Dennis, 1964, The Idea Of Law, Penguin, Harmondswortth.
Mahfud Moh.MD,1998, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta.
Magnis Suseno, Etika Politik, 1987, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia, 1987,Jakarta.
Mangabeira Unger, Roberto, 1983, The Critical Legal Studies Movement, Harvard Universty Press.
Mochtar Kusumaatmadja, B. Arief Sidarta, 2000, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Jakarta
Noer Deliar, 1983, Pengantar Ke Pemikiran Politik, Rajawali, Jakarta.
Nur Zaman, 2001, Kamus Umum Bahasa Arab, Indonesia-Inggiris-Arab, M2S, Bandung.
Radhie Mohammad Teuke, 1973, Pembaharuan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional, JUrnal Prisma No.6
Ruthers,Bernd, 2009, Rechtstheorie, CH Beck, Munchen.
Satjipto Rahardjo Satjipto, 2006,Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sudiarja A, 2018, Percakapan politik, Kompas, Jakarta.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III Cetakan I, Balai Pustaka, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Predana Mediagrub, Jakarta
Wahjono Padmo, 1968, Indonesia Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Woodrow Wilson dalam Soehino, 1980, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta.
Copyright (c) 2023 A. Afgan Nugraha, Miftahul Jannah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

