Karakteristik Hukum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Dari Tahun 2015 Hingga 2022 Terkait Perlindungan Hak Anak Pascaperceraian Pada Peradilan Agama

  • Ikhsanur Fajri UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Indonesia
  • Murjani Murjani UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Indonesia
  • Akhmad Haries UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Indonesia
Keywords: Perlindungan Hak Anak, Hak Anak Pascaperceraian, Surat Edaran Mahkahmah Agung (SEMA)

Abstract

Perlindungan hak anak merupakan merupakan perlindungan hak asasi manusia dari segala macam bentuk diskriminasi termasuk dalam keluarga. Perceraian orangtua sering kali menjadikan anak sebagai korban, hak-haknya sering terabaikan bahkan tidak dipenuhi oleh orangtua terutama ayah. Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, serta dalam Kompilasi Hukum Islam, hak anak pasca perceraian hanya diatur namun tidak dengan peraturan teknis dalam rangka pemenuhan dan perlindungannya, dimasa ini, Mahkamah Agung dengan kewenangannya telah menerbitkan pelbagai SEMA yang menjadi pedoman teknis dalam penanganan perkara bagi hakim sebagai landasan norma dalam putusan. SEMA yang mengatur perlindungan hak anak pascapercraian yang berlaku pada lembaga peradilan agama tentu merupakan norma hukum yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan teori hukum yang berkembang saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan urgensi pengaturan perlindungan anak pasca perceraian orangtuanya dan karakteristik hukum dalam sema terkait perlindungan hak anak setelah perceraian pada peradilan agama. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif artinya mengkaji hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. Dari hasil penelitian yang ditemukan penulis, pengaturan sanksi atas pelanggaran hak anak pada lembaga peradilan agama akibat adanya perceraian sebagai bentuk perlindungan, tidak diatur secara tegas baik dalam undang-undang perkawinan hingga peraturan pemerintah selaku regulasi pelaksananya. Hal terebut menjadi keadaan yang sudah urgen (daruriyat) untuk  pemerintah membuat sistem yang saling terkoneksi antar layanan pemerintah yang dapat didahului dengan diterbitkannya payung hukum mengatur mekanisme sistem yang saling terinterkoneksi layanan sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah. Pelbagai SEMA yakni SEMA Nomor 3 tahun 2015, SEMA Nomor 4 tahun 2016, SEMA Nomor 2 tahun 2019, SEMA Nomor 5 tahun 2021, dan SEMA Nomor 1 tahun 2022. Memiliki karakteristik hukum yang lebih progresif dengan berlandaskan pancasila, prikemanusian, keadilan sosial, asas kepentingan anak dan kepastian hukum.

 Kata Kunci: Perlindungan Hak Anak, Hak Anak Pascaperceraian, Surat Edaran Mahkahmah Agung (SEMA)

References

Afriadi, Arial Ical & Sarmadan, Juhaepa, (2020), “Catatan Kelurga Broken Home dan Dampaknya terhadap Mental Anak di Kabupaten Kolaka Timur,” Jurnal of Social Welfare 1, (1):31-41. http://ojs.uho.ac.id/index.php/wellbeing/article/view/12136

Amrunsyah, (2017),”Tindak Pidana Perlindungan Anak.” Al Qadha:Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 4, (1):79-94. Https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/qadha/article/view/177

Burhanudin & Achmad Asfi, (2015) ”Kewajiban Orang Tua Atas Hak-hak anak Pasca Perceraian.” Jurnal E Jaournal Kopertais:577. https://onesearch.id/Record/IOS3343.article-648/TOC

Farida, Any, (2016)“Teori Hukum Pancasila Sebagai Sintesa Konvergensi Teori-Teori Hukum Di Indonesia,” Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, Perspektif, Faculty Of Law Universitas Wijaya Kusuma XXI, (1) : 67. https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/9699/17.%20Any%20Farida%20dan%20Nasichin.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Fauzan, M. (2013), Peranan PERMA & SEMA Sebagai Pengisi Kekosongan Hukum Indonesia Menuju Terwujudnya Peradilan Yang Agung, 1st ed. Jakarta: PT.Fajar Interpratama Mandiri.

Haysimzum & Yusnani, (2021), “Hak-hak Konstitusional anak terkait Penelantaran Akibat Perceraian.” Jurnal Ilmu Hukum dan Hak Asasi Manusi 1, (1):27-35. Https://penerbitgoodwood.com/index.php/JIHHAM/article/view/416

Kurniati, Esti, (2018),”Perlindungan hak anak pascaperceraian orangtua.”Jurnal Authentica 1,(1):24-41. Http://authentica.fh.unsoed.ac.id/index.php/atc/article/view/7

Muhibbin, Moh. & Abdul Wahid, (1994) Hukum Kewarisan Islam: sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, Jakarta:Sinar Grafita.

Muhaimin, (2020) Metode Penelitian Hukum, 1, Mataram-NTB: Mataram Universitas Press

Nadya Elsa Putri & Anak Agung Sri Indrawati, (2022), “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Akibat Dari Perceraian Orangtua”, Jurnal Kertha Wicara, 11, (06):1227, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/84632/45957

Sastiono Kesek,(2014), “Prinsip Hukum Progresif Sebagai Paradigma Pembaharusan Sistem Peradilan Di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Univestias Batanghari Jambi 14, (3): 29–30 https://www.neliti.com/id/publications/225433/prinsip-hukum-progresif-sebagai-paradigma-pembaharuan-sistem-peradilan-di-indone

Turiman, (2010), Memahami Hukum Progresif Prof Satjipto Raharjo Dalam Paradigma “Thawaf’ (sebuah kompetemplasi Bagaimana Mewujudkan Teori Hukum Yang Membumi/Graunde Theory Meng-Indonesia), Disertasi, Universitas Dipenogoro, Semarang.https://jdih.kemendag.go.id/pdf/Buku/Jurnal/Memahami_Paradigma_Hukum_Progresif_Prof.pdf

Yumna Sabila & Kamaruzaman Bustamam, (2018) “Landasan Teori Hak Asasi Manusia Dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia,” Jurnal Justisia 3, (2): 205. Https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/Justisia/article/view/5929

Zulkarnain Ridlwan, (2012) “Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat,” Jurnal Fiat Justitia Fakultas Hukum Universitas Lampung 5,(2): 143. https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/56

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil And Political Rights (Konvenan Internasilan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Surat Edarah Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Surat Edarah Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019 Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Surat Edarah Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Surat Edarah Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022 Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Published
2022-12-27