Disparitas Kewenangan Legislasi Presiden dengan Dewan Perwakilan Rakyat

  • Muh. Alfian Fallahiyan Universitas Mataram, Indonesia
Keywords: Disparitas Kewenangan Presiden, Legislasi Presiden, Kewenangan Legislasi Presiden

Abstract

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perpu) merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan.  Perpu adalah produk hukum pemerintah, seperti dinyatakan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Presiden memiliki kewenangan dalam keadaan mendesak untuk keadaan kegentingan yang memaksa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.  Berbeda dengan pemerintah yang memiliki kewenangan membentuk perpu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya bisa melakukan legislasi melalui hak inisiatif yang dijamin oleh undang-undang yang juga hak yang sama dimiliki oleh Presiden.  Kewenangan luar biasa yang diberikan pada Presiden dalam menerbitkan perpu menimbulkan disparitas kewenangan legislasi, sekaligus bertentangan dengan asas demokrasi yang salah satu wujudnya keterlibatan rakyat dalam pembentukan perundang-undangan, terlebih setelah dibenuknya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sekan dijadikan sebagai jalan pintas untuk memberlakukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.   Disparitas kewenangan Presiden dengan DPR inilah yang menjadi fokus kajian penelitian ini.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan.  Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan mengidentifikasi aturan hukum, mengkaji bahan pustaka, dan bahan hukum lainnya yang relevan dengan fokus kajian.  Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa adanya kewenangan absolut Presiden dalam membentuk perpu menyebabkan terjadinya disparitas kewenangan legislasi, dengan demikian maka sudah seharusnya dilakukan penyesuaian, dengan memberikan ruang bagi DPR dalam penyusunan materi muatan perpu meskipun secara terbatas sebagai representasi keterlibatan rakyat, ini perlu dilakukan untuk menghindari subjektifitas Presiden dalam pembentukan perpu. 

Kata Kunci: Disparitas Kewenangan Presiden, Legislasi Presiden, Kewenangan Legislasi Presiden

References

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Asshiddiqie, J. (2005). Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Yogyakarta: FH UII PRESS.

Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Asshiddiqie, J. (2007). Hukum Tata Negara Darurat, Jakarta : Rajawali Pers, Tahun.

Atmosudirjo, P. (1994). Hukum Administrasi Negara, Cet. 10, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Fadjar, A. Mukthie. (2016). Sejarah, Elemen dan Tipe Negara Hukum, Setara Press, Malang.

Hadjon, P. M. (1987) Perlindungan Hukum Bagi Rakyat-Sebuah Studi Tentang Prinsipprinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya: Bina Ilmu.

Hamidi, J. Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia, Bandung : Alumni, Tahun 2010.

Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, .Malang: Bayumedia.

Kansil, C.S.T. (1983). Praktek Hukum Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jakarta : Erlangga.

Kansil, C.S.T. (2008). Hukum Tata Negara Republik Indonesia: Pengertian Hukum Tata Negara dan Perkembangan Pemerintahan Indonesia Sejak Perkembangan Kemerdekaan 1945¸ Jakarta : Rieneka Cipta.

Maranjaya, A. K. (2013) Supremasi Hukum dan Kedaulatan Rakyat, dalam Winda Wijayanti, Eksistensi Undang-Undang Sebagai Produk Hukum dalam Pemenuhan Keadilan Bagi Rakyat (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012) Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 1.

Marzuki, P. Mahmud. (2014). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana,.

Pasaribu, H. B. (2007). Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen Dari Prespektif Program Legislasi, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, Majalah Hukum Nasional (1).

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG DARI MASA KE MASA, pada https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=3000:peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang-dari-masa-ke-masa&catid=100&Itemid=180〈=en, diakses pada 28 Mei 2023.

Pieris, J. (2007) Pembatasan Konstitusional Kekuasaan Presiden RI. Jakarta: Pelangi Cendekia.

Suhayati, M. (2014). Kontroversi Perpu Pilkada dan Perpu Pemda (Info Singkat Hukum Volume VI No. 20/II/ P3DI/Oktober/2014).

Wijayanti, W. (2013) Eksistensi Undang-Undang Sebagai Produk Hukum dalam Pemenuhan Keadilan Bagi Rakyat (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012) Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 1.

Published
2023-06-14