Konsep Syibhul Iddah Bagi Laki-Laki Ditinjau dari Hukum Islam
Abstract
Iddah adalah salah satu konsekuensi yang harus dijalani wanita setelah perceraian, pelaksanaan iddah terhadap Wanita setelah perceraian bukanlah syariat murni dalam hukum islam. Seiring berjalannya waktu, aturan iddah yang mengkhususkan bagi wanita dianggap memberatkan dari sisi keadilan dan factor psikologi Wanita itu sendiri, sehingga mucul perdebatan bahwa iddah juga harus diterapkan pada laki-laki. Bahkan, para ulama fikhi telah memperkenalkan iddah laki-laki dalam literatur fikhi, meskipun terbatas hanya pada dua situasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana iddah bagi laki-laki dalam hukum islam menurut pendapat para ulama fikhi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dan penulis menggunakan dua pendekatan. Yang pertama adalah sosio-historis, yang kedua adalah pendekatan fenimis. Menganalisis materi yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa fikhi islam sebenarnya memiliki aturan tentang iddah laki-laki, meskipun hanya dengan dua syarat, yaitu: Pertama, ketika seorang laki-laki berpisah dengan dengan istirnya dengan talaq raj’I dan kemudian dia ingin menikahi wanita yang sama mahramnya. Seperti ingin menikahi saudara istirnya, maka laki-laki tersebut tidak boleh menikahi wanita itu sampai masa iddah wanita yang diceraiakan itu berakhir. Kedua, Ketika seorang laki-laki mempunyai empat istri dan menceraikan salah satu istrinya dan hendak menikah dengan dengan istri kelima, dia harus menunggu sampai masa iddah istri yang diceraikan itu berkahir.
Kata Kunci: Syibhul Iddah Bagi Laki-Laki, Hukum Islam Syibhul Iddah, Syibhul Idda
References
al-Jaziri, Abdurrahman (2003). Kitabu al-Fiqh ala al-Madhahibul al-Arba’, juz 4,Libanon:Darl Kutub al-Ilmiyah.
al-Banna, Jamal. (2008). “Nahwa Fiqih Jadid 3”, diterjemahkan Hasibullah dan Zuhairi Misrawi, Manifesto Fiqih Baru 3, Jakarta: Erlangga.
al-Dimyati, Abu Bakar bin Muhammad. I’anah al-Tholibin , juz 4, Libanon:Darul Fikr.Tt.
al-Jaziri, Abdurrahman. (2003) Kitabu al-Fiqh ala al-Madhahibul al-Arba’, juz 4, Libanon:Darl Kutub al-Ilmiyah.
Connolly, Peter. (2009). Aneka Pendekatan Studi Agama, diterjemahkan oleh Imam Khoiri dari “Approaches to the study of Religion”, Yogyakarta:LKiS, Cet. II.
Daud, Abu. Sunan Abu Daud, Jilid II, Beirut: Dar al-Fikr.
Mahkamah Agung RI. (2011), Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Dengan Pengertian Dalam Pembahasannya, Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Mardalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Jakarta:Bumi Aksara.
Masyhuri dan M. Zainuddin, (2008). Metodologi Penelitian, Bandung:Refika Aditama.
PA Purbalingga, Pada Juli 2011 tercatat sebanyak 60 kasus gugat cerai, sedangkan kasus cerai talak hanya ada 34 kasus. http//www.pa-purbalingga.go.id, posted 3 Agustus 2011, diakses pada 15 November 2011.
Qhardawi, Yusuf. (2006). Fiqih Maqasad al-Syariah, diterjemahkan Arif Munandar Riswanto, Fiqh Maqashid Syariah, Jakarta: Pustaka al-Kautsar.
Sabbiq, Sayyid. Fiqh Sunnah, jilid 8, diterjemahkan Muhammad Thalib, “Fikih Sunnah”, Bandung: Alma’arif.
Subagyo, Joko. (2004), Metode Penelitian dalam Teori dan Prakti, Cet. IV, Jakarta: Rineka Cipta.
Sudjana, Nana. (2009). Tuntunan penyususnan Karya Ilmiah, Cet. XII; Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Syalhtut, Mahmud. (1959) Min Taujihat Al-Islam, kairo: al- Idarat al-‘Amat lil Azhar.
Usman, Muhlis. (2002). Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqiyah., Jakarta: Raja Grafindo.
Wahyudi, Muhammad Isna. (2009) Fiqih ‘iddah; Klasik dan Kontemporer , Yogyakarta: Pustaka Pesantren.
Yazid, Abu. (2005). Fiqh Realitas, Respon Ma’had Aly terhadap Wacana Hukum Islam Kontemporer, Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Yunus, Mahmud. Kamus Arab Indonesia , Jakarta: Mahmud Yunus Wa Dzurriyyah.
Zuhaili, Wahbah (2003). al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz VII, Damaskus: Dar al-Fikr.
Copyright (c) 2022 Sartina Sartina, Lilik Andaryuni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

