Demosi Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Daerah Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)
Abstract
Penelitian ini berangkat dari permasalahan demosi atau penurunan jabatan yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB). Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat sebagai daerah otonom berhak untuk mengatur sendiri daerahnya termasuk perihal Pegawai Negeri Sipil di Daerah. Melalui Kepala Daerah atau Bupati Lombok Timur, telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama Deden Barliahadi, dalamĀ SK Mutasi tersebut Deden diturunkan jabatan dari eselon III ke IVb. Laporan Hasil Kinerja Deden Barliahadi sebagai PNS sejak tahun 2016, 2017, 2018 berturut-turut terus membaik. Sedangkan untuk bisa diturunkan dari jabatannya, PNS telah terbukti melakukan pelanggaran Disiplin PNS. Permasalahan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, melainkan banyak daerah di Indonesia. Laporan Jumlah Pengaduan atas dugaan pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, netralitas, serta penerapan sistem merit Tahun 2015-2017 oleh Komisi Aparatus Sipil Negara terus meningkat dari 221 menjadi 382 pengaduan. Berdasarkan hasil penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan wawancara terhadap informan, ditemukan bahwa demosi jabatan pegawai negeri sipil kerap terjadi dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemudian upaya PNS yang terkena demosi jabatan bisa melalui upaya perubahan, pencabutan, penundaan dan pembatalan ke Pejabat yang mengeluarkan SK; Bisa melalui upaya administratif yaitu keberatan dan banding; pengaduan melalui Komisi Aparatur Sipil Negara; melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan melalui gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara ; ataupun reformasi birokrasi administrasi digital.
Kata Kunci: Demosi Jabatan PNS, Aturan Displin PNS, PP No 53 Tahun 2010
References
Alfian chrisye alou, Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Kecamatan Ranawulu Kota Bitung, Civilia : Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, Vol.1, No.2, 2022
Andi Mustamin, Jurnal Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik, Agustus 2017, Volume 3 Nomor 2
Arif Efendy, Jurnal Kajian Hukuman Disiplin Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Jurnal Widiya Praja Vol. 2, 2022
Arihun Rahmatin, Jurnal Implementasi Kebijakan Disiplin PNS Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai Di Kantor Camat Utan, Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jurnal MSDA/Vol.6, No 2, 2018
Askani, Jurnal Analisis Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Jurnal Penelitian Sosial dan Politik Mimbar, Vol 7 No.1, 2018
Gede Agus Surya, Mandala, Jurnal Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja, Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 6 No. 2, 2018
Gusti Lanang Rakayoga, Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Ditinjau Dari Aspek Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Jurnal IUS, Vol II, Nomor 5, 2014.
Iyus Rustandi, Implementasi Kebijakan Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Responsive : Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Bidang Administrasi, Sosial, Humaniora Dan Kebijakan Publik, Volume 5 Nomor 4, 2022
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 53 tahun 2010. TLNRI Nomor 5135.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Indonesia, Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan, nomor 30 tahun 2014
Indonesia, Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan, UU nomor 30 tahun 2014. TLNRI Nomor 5601
Indonesia, Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 5 Tahun 2014, TLNRI Nomor 5494
Indonesia, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, UU nomor 32 tahun 2004, TLNRI Nomor 4437
Indonesia, Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, UU Nomor 43 tahun 1999. LNRI Nomor 169
Indonesia, Undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. UU Nomor 9 tahun 2004, TLN RI Nomor 4380, pasal 53
Indonesia, Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 9 Tahun 2015
Indonesia, Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, UU nomor 8 tahun 1974, LNRI Nomor 55
Laporan Kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tahun 2017 hlm.24
Lombok Timur NTB, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur, Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018.
Mentari Berliana Kemala Dewi, Tingkat Kepatuhan Disiplin PNS Oleh Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kabupaten Pemalang, Indonesian State Law Review, Vol. 4 No. 1, 2021
Mohammad Rafik, Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Palu Sulawesi Tengah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 2, Volume 4, 2016.
Meuthia Ganie Rochman, Good Governance dan Tiga Struktur Komunikasi Rakyat dan Pemerintah (makalah disampaikan pada seminar tentang Good Governance dan Reformasi Hukum, Jakarta, Agustus, 1998)
Mohammad Hatta, Demokrasi Kita, Pustaka Antara PT, Jakarta, 1966, hlm 15.
Soekanto, Pengantar Penelitian
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Press, 2001
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 2014
Sri Indrastuti, Pengaruh Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar, Jurnal Ekonomi KIAT, Vol. 27 No.1, 2016
Sahya Anggara, Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Balai Latihan Kerja Mandiri Provinsi Jawa Barat, Publica : Jurnal Pemikiran Administrasi Negara, Vol 10 No. 1, 2018
wawancara dengan Deden Barliahadi selaku PNS Daerah di Kabupaten Lombok Timur NTB, tanggal 5 maret 2019
wawancara dengan Bapak Ahyar selaku anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur NTB bagian Humas dan Hukum DPRD Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Copyright (c) 2023 Agung Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

