Analisis terhadap Politik Hukum Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
Abstract
Salah satu fenomena global yang sedang hangat dibicarakan adalah pelaksanaan program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang merupakan modus baru negara-negara maju menanamkan dominasinya dinegara-negara berkembang dan negara terbelakang. Istilah baru Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia (KEK/Special Economic Zone/KEK) sebenarnya merupakan proses metamorfosa dari beberapa bentuk kegiatan ekonomi dalam rangka menarik investasi asing seperti Free Trade Zone (kawasan perdagangan bebas), Bended Zone Plus sebagaimana yang sudah dipraktekkan di Pulau Batam, namun dirasakan masih belum memberikan keuntungan yang signifikan baik bagi negara Indonesia maupun bagi para investor asing. Sebagai negara kepulauan yang terletak pada posisi silang dunia, negara Indonesia yang diapit dua Benua yaitu Benua Asia dan Australia serta dua Samudera yaitu Samudera Fasifik dan Samudera Hindia, menjadikan Indonesia berada pada posisi strategis ditengah garis khatulistiwa. Posisi geografis yang strategis tersebut menjadikan Indonesia sangat sulit menghindar dari interaksi masyarakat Internasional dalam lingkup global. Kondisi geografis Indonesia yang sangat strategis serta dukungan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, membuat wilayah Indonesia selalu menjadi pusat perhatian dunia Internasional, bahkan pada masa zaman penjajahan wilayah Indonesia senantiasa menjadi rebutan negara-negara penjajah seperti Belanda, Prancis, Inggris dan Jepang, di mana sejarah mencatat bahwa negara-negara tersebut pernah mencengkraman kuku jajahannya di bumi Indonesia ini. Dari berbagai praktek rezim penjajahan tersebut telah menimbulkan keterbelakangan, penderitaan, kebodohan bahkan pengorbanan nyawa dan tumpah darah para pahlawan yang tidak ternilai harganya. Masuknya kaum penjajah dengan praktek kolonialisme dan kapitalismenya pada masa lalu, sebenarnya adalah suatu proses globalisasi, namun pelaksanaannya dengan pola kekuatan bersenjata dan kekerasan.
Kata Kunci: Politik Hukum, Kawasan Ekonomi Khusus, Analisis Politik Hukum
References
Badan Koordinasi Penanaman Modal. 2007. Profil Potensi Investasi Banten.
Chandra Bachtiar, Model Alternatif Peran Pemerintah Dalam Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia
Erwina, L. (2012). Ilmu Hukum. Pustaka Bangsa Press.
Harjono, D. K. (2004). Hukum Penanaman Modal. Raja Grafindo Persada.
Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Krisnadi, A. R., & Dewantara, Y. F. (2018). Analisis Strategi Pengembangan Pariwisata Di Mice Kota Batam Istilah Mice Di Indonesia Dikenal Juga Dengan Nama Wisata Konvensi, Kegiatan Wisata Konvensi Berkarakteristik Padat Karya, Memberikan Kegiatan Industri Mice Di Kota Batam MenunjukkanBahwa Mice. Jurnal Fame, 1(1), 1–9.
Makalew, Victoria Natali, Vecky AJ Masinambow, and Een N. Walewangko. "Analisis Kontribusi Kawasan Ekonomi Khusus (Kek) terhadap Struktur Perekonomian Sulawesi Utara." Jurnal Pembangunan Ekonomi Dan Keuangan Daerah 18.5 (2019).
Paul Bairoch and Susan Burke, ‘European trade policy, 1815–1914’, in Peter Mathias and Sidney Pollard (eds), The Cambridge Economic History of Europe from the Decline of the Roman Empire (Cambridge: Cambridge University Press, 1989), 1–160.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 52 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Sembiring, S. (2010). Hukum Investasi. Nuansa Aulia.
Sihaloho, Tumpal, and Naufa Muna. "Kajian dampak ekonomi pembentukan kawasan ekonomi khusus." Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan 4.1 (2010): 75-101.
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Administratif. Bandung: Alfabeta.
Sukirno, Sadono 2006. Makroekonomi: Teori Pengantar, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Utrecht, E., & Djindang, M. S. (1983). Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Ichtia Baru
Copyright (c) 2022 Efendi Efendi, Siti Fatimah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

