Tinjauan Yuridis Kepailitan Studi Kasus PT. Kertas Leces pada Putusan Nomor 1/K/Pdt.Sus-Pailitan/2020

  • Ninda Putri Ramadina Universitas Padjajaran, Indonesia
  • Berliani Gemina Shafarza Universitas Padjajaran, Indonesia
  • Sani Azzahra Universitas Padjajaran, Indonesia
  • Nyulistiowati Suryanti Universitas Padjajaran, Indonesia
  • Deviana Yuanitasari Universitas Padjajaran, Indonesia
Keywords: Bankruptcy, State-Owned Enterprises, Creditors

Abstract

In a company to carry out operations, the company takes out loans as funds for operational development, one of which is PT. Leces Paper to PT. Asset Management Company. Where the debtor as the party receiving the credit is PT. Kertas Leces and the creditor are the parties who have the rights to the receivables, namely PT Perusahaan Pengelola Aset. In this case PT. Kertas Leces has an obligation as a debtor to pay the loan to PT. Asset Management Company of the same value. However, a problem arose, namely the attached debt list made by the Curator of PT. Leces paper is less than it should be. So it must be known what the legal responsibility of the Curator is if there is a value that is not in accordance with what it should be and what the position of PT is. Leces Paper whose shares constitute state wealth. By using the Normative Juridical research method used by the author, it is known how the legal protection and mechanisms are carried out by PT. Asset Management Company against PT. Leces Paper. With PT. The Asset Management Company took legal action by filing a lawsuit against the Curator Team from PT. Paper Leces, in order to obtain legal certainty for PT. Asset Management Company. Where PT. Paper Leces has gone bankrupt by itself due to Supreme Court Decision Number 1/Pdt.Sus.PebatalanPeace/2018/PN Niaga Sby. Which was then continued with the Supreme Court Decision Number 1 K/Pdt.Sus-Pailit/2020.

Keywords : Bankruptcy, State-Owned Enterprises, Creditors

References

Annalisa Yahanan.2007.Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Alternatif Penyelesaian Utang Piutang. Palembang: UNSRI, hlm.60.

Chairul Maksus Syam & Stanislaus Atalim, Praktek Eksekusi Aset Perusahaan Debitor Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 11 / PDT.SUS-PAILIT /2017/ PN.NIAGA.SMG), Jurnal Hukum Adigama, Volume 3 Nomor 2, Desember 2020, Hlm. 624-625

Fennieka Kristianto.2009.Kewenangan Menggugat Pailit dalam Perjanjian Kredit Sindikasi, Minerva Athena Pressindo, Jakarta,hlm.83.

Fred B.G. Tambuan, “Menelaah Konsep Dasar dan Aspek Hukum Kepailitan”, Proceding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya, Proceding Kepailitan dan Transfer Asset secara Melawan Hukum, (Bogor : 20 -21 Juli 2004, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2005), hlm. 103. Lihat lebih lanjut Pasal 56 UU No. 37 Tahun 2004.

Gatot Supramono, BUMN ditinjau dari Segi Hukum Perdata, Rieneka Cipta, Jakarta, 2016, hlm 183.

Gunawan Widjaja.2004.Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan,Rajawali Pers, Jakarta,hlm.94.

Gunawan Widjaja.2009.Resiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Pailit,Forum Sahabat,Jakarta,hlm.88

Hadi Subhan, Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma dan Praktik di Pengadilan), Jakarta: Putra Grafika, 2008, hal. 1

Imran Nating.2004.Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta,hlm.145.

Jono, Hukum Kepailitan, Jakarta, Sinar Grafika, 2008, hlm. 107

Josef Mario Monteiro, Hukum Keuangan Negara & Daerah, Setara Press, Malang, 2019, hlm 15.

Mulhadi, Hukum Perusahaan Bentuk-Bentuk Usaha di Indonesia, Ghlmia Indonesia, Bogor, 2010, hlm. 162.

Munif Rochmawanto, Upaya Hukum dalam Kepailitan, Jurnal Independent, Volume 3 Nomor 2, 2013, hal. 25.

Nyulistiowati Suryanti, Pupung Faisal, Salsabila Muharani, Kedudukan Aset Milik Pihak Ketiga Yang Dijadikan Sebagai Boedel Pailit Oleh Kurator Berdasarkan UU Kepailitan dan UU Hak Tanggungan, Jurnal Legal Spirit Volume 6, (2), Desember 2022, hlm.210

Parwoto Wignjosumarto.2003.Hukum Kepailitan Selayang Pandang “ Himpunan Makalah”, PT. Tata Nusa, Jakarta, hlm.118

Parwoto Wignyosumarto, Peran dan Tugas Hakim Pengawas,Kepailitan Dan Transfer Aset Secara Melawan Hukum,Prosiding, (Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2004), hal. 180.

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahhun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

R.Anton Suyatno.2012.Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan, Kencana,Jakarta,hlm.48.

Rahayu Hartini, BUMN Persero: Konsep Keuangan Negara dan Hukum Kepailitan di Indonesia, Serata Press, Malang, 2017, hlm 90

Ricardo Simanjuntak, “Esensi Pembuktian Sederhana Dalam Kepailitan”, dalam Emmy Yuhassarie (ed), Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya, (Jakarta : Pusat Kajian Hukum, 2005), hlm. 55-56.

Yesmil Anwar, Adang, “Pengantar Sosiologi Hukum”, PT Grasindo, Jakarta, 2017, hlm 83.

Published
2023-12-25