Analisis Juridis Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Di Sulawesi Utara

  • Febry James Langkun Universitas Sam Ratulangi,Manado, Indonesia
  • Dani R. Pinasang Universitas Sam Ratulangi,Manado, Indonesia
  • Jemmy Sondakh Universitas Sam Ratulangi,Manado, Indonesia
Keywords: Analisis Juridis, Pelanggaran Kode Etik, Penyelanggara Pemilu

Abstract

Tujuan Penelitian Untuk mengetahui aspek teknis Penegakan Hukum dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, Untuk Mengetahui Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan khususnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara. Hasil Penelitian menunjukkan KPU Kabupaten/Kota terkendala dengan Geografis, contohnya di KPU Kabupaten Kepulauan dimana cuaca sering berubah-ubah menyebabkan kendala dalam penanganan pelanggaran kode etik Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu juga Tahapan, Program dan Jadwal yang menyebabkan keterbatasan waktu bagi KPU Kabupaten/Kota untuk memeriksa Teradu;Penegakan kode etik badan penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota telah memberikan jaminan keadilan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, sehingga jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan mendapat sanksi yang tegas dan jika tidak terbukti melakukan pelanggaran akan direhabilitasi nama baiknya.

References

Arya Budi.Membongkar Vote Player dalam Politik Kepartaian Indonesia Menuju Pemilu 2014,Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol 17, No 1. Juli 2013, Hal 55

Alfrits Semen dkk, 2021, Bunga Rampai Pewarta, KPU Provinsi Sulawesi Utara, Manado, hlm. 112-113;

Arief Budiman, dkk.Umat Beragama Cerdas Berdemokrasi.Penerbit Komisi Pemilihan Umum.2013. Jakarta

Andi Setiawan dan Hilmi Handala.Jejaring Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Serentak,Jurnal Academia Praja, Vol 3,
No 2. Agustus 2020, Hal 336

Ardiles Mewoh.2020.Partisipasi Pemilih dan Etika Penyelenggara.Manado: Buletin Gerbang Demokrasi Sulawesi Utara Gerbang Demokrasi Indonesia.Edisi 5. (November 2020).

Ending Sulastri & Nida Handayani.2017.Pola Rekrutmen Penyelenggara Pemilu tingkat PPS dan KPPS untuk Pemilu yang berintegritas.Jurnal Ilmu-ilmu Sosial.Vol.28. No 1 Thn 2017.

Lili Romli.2021.Partai Politik, Dinamika dan Problematik Pelembagan di Indonesia.Intrans Publishing.Jawa Timur, hal. 10

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim.2019.Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Sinar Bakti.Jakarta.hal. 32.

Maswadi Rauf.2000.Konsensus dan Konflik Politik: Sebuah Penjajagan Teoritis.Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.Jakarta

Mushafi, Ragil Budiarso, Muhammad Rofiqi.Keabsahan Putusan Hukum Bawaslu dalam menangani Pelanggaran Pemilu,Legal Studies Journal, Vol 2, No 2.2022, Hal 56-57

Mukthie Fadjar.2013.Pemilu perselisihan hasil Pemilu dan Demokrasi (membangun Pemilu legislatif, Presiden, dan Kepala Daerah & penyelesaian perselisihan hasil Pemilu secara demokratis). Setara Press.Malang. hal 117

Matthew Miles, dan Michael A. Huberman, 2009. Analisis Data Kualitatif : Buku Sumber tentang Metode-metode baru, Penerjemah, Tjetjep

Rohendi Rohidi dan Pendamping Mulyarto, Universitas Indonesia-Press, Jakarta.

Ramlan Surbakti.1992.Memahami Ilmu Politik.Grasindo.Jakarta. Hal 113-114.

Syamsul Khan, Muradi, Idil Akbar.Evalasi Kebijakan KPU tentang Rekrutmen Badan Ad-Hoc (Studi di Kabupaten Banggai).Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora,Februari 2022,Volume 6, No 1. Hal 5.

Syamsuddin Haris.dkk.2016.Panduan Rekrutmen & Kaderisasi Partai Politik Ideal di Indonesia.Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi Bekerja sama dengan Pusat Penelitian Politik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.Jakarta. hal 12

Sigit Pamungkas,2011.Partai Politik:Teori dan Praktik di Indonesia.Institute For Democracy and Welfarism.Yogyakarta. hal 91

Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;

UUD Negara Republik Indonesia 1945 dalam Satu Naskah; Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat; hal 15.

Yulianto; Veri.Junaidi; August Mellaz; 2010; Memperkuat Kemandirian Penyelenggara Pemilu; rekomendasi Revisi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional:Jakarta Selatan;November,hlm:11-15.”

Yeby Ma’asan Mayrudin.Dinamika Partai Politik dan Positioning Ideologi: Studi tentang Pergeseran Positioning Ideologi Partai-Partai Politik Peserta Pemilu 2014. Journal of Governance, Desember 2017, Volume 2, no.2.Hal 173.
Published
2023-06-28