Tanggung Jawab Bank Indonesia terhadap Penerapan Sistem Bank Indonesia Checking atas Nasabah yang telah Lunas Kredit
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian unsur kesalahan (mens rea) pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Adapun jenis bahan hukum dalam penelitian adalah bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum diperoleh dari studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya indikasi unsur kelalaian dalam penerapan pada sistem Bank Indonesia Checking sehingga mengakibatkan kerugian kepada nasabah. Penerapan tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada pegawai bank melainkan juga kepada Bank Pelapor serta Bank Indonesia sebagaimana penerapan tanggung jawab atas kerugian yang diatur dalam pasal 1365 sampai 1367 KUH Perdata. Penerapa prinsip kehati-hatian tidak terlaksana sebagaimana yang diharapkan sehingga tidak memberikan perlindungan kepada nasabah.
References
Irwansyah, 2020. Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Irwansyah Putra, “Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Melakukan Pengaturan dan Pengawasan Terhadap Bank”, Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. II (1) 201.
Janus Sibadolok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia,(Bandung:PT Citra Aditya Bakti)
Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Triwulanan Triwulan II-2016.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur.
Peraturan Otoritas Jsa Keuangan Nomor 01/PJOK.07/2013 Tentang Perlindungan Jasa Keuangan.
Sobana HDH, 2016 , Hukum Perbankan di Indonesia, Pustaka Serta, Bandung.
Soesilo dan Pramudji, R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Surabaya:Rhedbook Publisher, 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Copyright (c) 2023 Maxs Gahagho, Jemmy Sondakh, Herlyanty Bawole, Kathleen Pontoh, Deasy Soeikromo, Mercy Maria Magdalena Setlight

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

