Kajian Yuridis Tahapan Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Daerah Dengan Pihak Ketiga Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk 1) Mengetahui dan menganalisis pengaturan penyelenggaraan kerjasama daerah dengan pihak ketiga berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, 2) Mengetahui dan menganalisis penyelenggaraan kerja sama daerah dengan pihak ketiga pada pemerintah daerah Kota Tomohon berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan masalah yaitu pendekatan yudiris normatif serta tekhnik pengumpulan adalah dengan studi kepustakaan (library research). Sumber data dalam penelitian yaitu data sekunder (Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Secara umum hasil peneltian ini ádalah 1) Tahapan penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga pada Pemerintah Daerah Kota Tomohon berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 6 dan 28 diantaranya yaitu a). Persiapan, b). Penawaran, c). Penyusunan Kesepakatan Bersama, d). Penandatanganan Kesepakatan Bersama, e). Persetujuan DPRD, f). Penyusunan Kontrak atau PKS, g). Penanda tanganan Kontrak atau PKS, h). Pelaksanaan, i). Penatausahaan dan j) Pelaporan. Dapat diketahui bahwa dalam membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga tentunya sudah memperhatikan asas “kedayagunaan dan kehasilgunaan”, 2) Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga pada Pemerintah Daerah Kota Tomohon kurang berjalan efektif, kurang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 .
References
Arif Nasution, 2012, Demokrasi dan Problema Otonomi Daerah, Mandar Maju, Bandung
Ateng, Syafrudin dan Suprin Na’a, 2010, Republik Desa, Pergualatan Hukum Tradisional dan Hukum Modern Dalam Design Otonomi Desa, Alumni, Bandung.
Bambang Sungguno. 2011, Metodologi Penelitian Hukum. PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2017, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Imam Radianto 2017, Identifikasi Pelaksanaan Kerjasama Daerah, Volume VI, No IV. Hal.1-10. Jurnal Badan Penelitian Dan Pengembangan
Kementerian Dalam Negeri, di akses tanggal 8 Agustus 2022, pukul 22:00 WIT.
Juhaya S. Praja, 2014, Teori Hukum dan Aplikasinya Cetakan kedua, CV Pustaka Setia, Bandung.
Lukman Santoso Az, 2015, Hukum Pemerintahan Daerah; Mengurai Problematika Pemekaran Daerah Pasca Reformasi Di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Mahmud, Marzuki. 2011, Metode Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta.
Soerjono, Soekanto, 2013, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta.
Syarief, Saleh, 2013, Otonomi Daerah Dan Daerah Otonom Edisi Revisi. Endang. Jakarta.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga
Tri, Widodo, 2018, Prospek Pengembangan Kerjasama Antar Daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur Dalam Penyelenggaraan Urusan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat, Volume VII, No V Hal. 70, Jurnal Borneo Administrator, Universitas Negeri Jakarta, di akses tanggal 8 Agustus 2022, pukul 22:00 WIT.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Copyright (c) 2023 Michael S. Rumansi, Jemmy Sondakh, Dani R. Pinasang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

