Pengembalian Aset Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarakan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia

  • Andreas Atmaji Universitas Sam Ratulangi,Manado, Indonesia
  • Wulanmas anna P G Frederik Universitas Sam Ratulangi,Manado, Indonesia
  • Ralfie Pinasang Universitas Sam Ratulangi,Manado, Indonesia
  • Mercy Maria Magdalena Setlight Universitas Sam Ratulangi,Manado, Indonesia
Keywords: : Pengembalian Aset Tindak Pidana, Pencucian Uang, Kewenangan Kejaksaan

Abstract

Tujuan Penelitian untuk mengetahui Untuk mengetahui kewenangan Jaksa dalam proses penyelidikan tindak pidana pencucian uang, Untuk Pengembalian Aset Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang oleh jaksa  Penyidik.Hasil Penelitian menunjukkan Kewenangan Jaksa penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang jelas diatur dalam berbagai ketentuan dimana jaksa mempunyai kewenangan terhadap Tindak pidana pencucian uang atau money laundering, disebutkan dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pengembalian Aset negara Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan kewenangan kejaksaan Republik Indonesia, tujuannya antara lain untuk meminimalisir kerugian keuangan negara.Bahwa harus diakui Indonesia hingga kini belum memiliki kerangka regulasi yang secara komprehensif mengatur skema perampasan aset tanpa pemidanaan seperti adanya Konvensi Antikorupsi PBB atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003, namun ketentuan dan konvensi ini praktik, mekanisme itu sesungguhnya telah diterapkan pada berbagai perkara pidana.

References

Aan Komariah, Djam’an Satori, Metode Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung, 2011

Adrian Sutedi, Hukum Perbankan : Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, dan Kepailitan, Cetakan 1, Jakarta : Sinar Grafika, 2008,.

Amiruddin & Zainuddin, Pengantar Metode penelitian hukum, raja grafindo persada, 2004, Jakarta

Didik Endro Purwoleksono ,Hukum Pidana (cetakan pertama), Airlangga University Press, Pusat Penerbitan dan Percetakan (AUP), Surabaya, 2015,

Dwidja Priyatno. . Sistem Pertanggunjawaban Korporasi dalam Kebijakan Legislas (Cetakan Pertama), Kencana,

Depok, 2017

Evi Hartanti, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika : Jakarta,

Fleming, Matthew H, Asset Recovery and Its Impact on Criminal Behavior, An Economic Taxonomy, Draft for comments, University College London, London 2005

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana,Penerbit P.T. ALUMNI, Bandung, 2010, Sudikn

Mertokusumo, Mengenal Hukum Universitas Atma Jaya, Yogyakarta,

Published
2023-06-30