Pembuktian Tindak Pidana Bisnis Online terhadap Kasus Penipuan melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce)
Abstract
Kemajuan teknologi komunikasi khususnya dalam dunia online sudah digunakan masyarakat sebagai alat untuk berbisnis. Salah satu tindak dan modus kejahatan yang dilakukan melalui teknologi adalah Penipuan online. Barang bukti tindak pidana penipuan bisnis online melalui transaksi elektronik (e-commerce) mudah untuk dimanipulasi dihapus atau dihilangkan sehingga jejak kejahatannya dimedia online menjadi tidak terdeteksi. Tujuan penelitan ini untuk menganalisis pembuktian tindak pidana bisnis online terhadap kasus penipuan melalui transaksi elektronik (e-commerce). Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang berorientasi pada bahan hukum primer (hasil dari penelitian lapangan). Penelitian hukum dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (POLDA SULSEL). Tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum dengan pendekatan Undang-undang (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pembuktian dalam hukum acara pidana menjadi hal yang sangat penting dalam menghadapi kasus pidana bisnis online terhadap kasus penipuan melalui transaksi elektronik (e-commerce), terutama dalam hal menyediakan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan. Berdasarkan pasal 184 KUHAP disebutkan alat-alat bukti seperti Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan terdakwa. Diantara ke lima alat-alat bukti yang harus disiapkan, yang paling krusial adalah keterangan saksi. Keterangan saksi merupakan alat bukti utama dalam perkara pidana, namun dalam kasus bisnis online terkadang sulit mencari saksi karena seluruh transaksi elektornik (e-commerce) dilakukan melalui aplikasi atau platform digital.
Kata Kunci: Pidana Bisnis Online, Penipuan Transakasi Elektronik, Tindak Pidana
Copyright (c) 2023 Miftahul Jannah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

