Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Kasus Tindak Pidana Penjambretan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

  • Rahmad Masturi Universitas Megarezky Makassar, Indonesia
Keywords: Perlindungan Hukum, Kasus Tindak Pidana, Perlindungan Hukum Anak

Abstract

Anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Menurut Komisioner Bidang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di Indonesia setiap tahunnya terdapat sekitar 7.000 anak berhadapan dengan proses peradilan setiap tahun. Anak yang terkena kasus hukum diduga sering tidak mendapatkan keadilan oleh hukum melalui oknum aparatnya. Dalam melakukan   perlindungan Anak yang berhadapan dengan   hukum,   proses penyelesaiannya diharuskan   melibatkan  semua pihak yang meliputi peran orang tua, keluarga, masyarakat,   pemerintah,   lembaga   negara   lainnya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak dalam kasus tindak pidana penjambretan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan untuk keperluan penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan Penelitian, observasi dan wawancara. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa aturan hukum tindak pidana anak dalam kasus penjambretan yang mengakibatkan korban luka berat orang lain tersebut dikaitkan dengan konsep restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak menurut UU SPPA. Bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun (Pasal 69 ayat (2) UU SPPA) dan pidana bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas. Bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak dalam UURI Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yaitu dengan cara memberikan hak-hak anak. Hambatan-hambatan dalam perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana penjambretan yang mengakibatkan korban luka berat berasal dari faktor internal dan eksternal.

Keywords: Perlindungan Hukum, Kasus Tindak Pidana, Perlindungan Hukum Anak

References

Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Teoti) dan Teori Keadilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legis Prudence), Jakarta : Kencana

Ahmad Fadil, Hakikat Ketenagakerjaan dalam mewujudkan hubungan industrial yang berkeadilan(Nature of Employment in the making Industrial Relatins Equitable), Disertasi, Universitas Muslim Indonesia, 2014.

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak (Kumpulan Karangan), BIP Kelompok Gramedia, Jakarta, 2004.

Bagong Suyanto, Pekerja Anak dan Kelangsungan pendidikannya, Airlangga University Press,2003,

Bambang Sukoco, 2016. Pendekatan Restoratif Justice Sebagai Upaya Penyelesaian Cybercrime Dengan Pelaku Anak (Studi Kasus Penyelesaian Tindak Pidana Anak Usia Sekolah), Law and Justice UMS Volume 1(1):54-64

Bambang Sunggono, Metode p enelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003

Benedichta Desca Prita Octalina, ST.Harum Pudjiarto, Jurnal Hukum “Perlindungan

Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi” , Universitas Atmajaya Yogjakarta.

EB Subakti, Kenakalan Orang Tua Penyebab Kenakalan Remaja, PT Elex Media Komputindo, 2008

Eka Tjahjanto. Implementasi Peraturan PerUndang-undangan Ketenagakerjaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap Eksploitasi Pekerja Anak. Tesis. Program Pasca Sarjana. Universitas Diponegoro

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. 2016. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

John Rawls, 2019 (Cetakan ketiga), A Theory Of Justice “TEORI KEADILAN” Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara, Yogjakarta : Pustaka Pelajar

Laurensius Arliman S., Jurnal Hukum : Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Tereksploitasi Secara Ekonomi di Kota Padang, Volume 9 Nomor 1, April 2016.

Muhammad Joni, dan Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Nursariani Simatupang dan Faisal (I). 2017. Kriminologi (Suatu Pengantar). Medan CV. Pustaka Prima

Nursariani Simatupang dan Faisal (II). 2018. Hukum Perlindungan Anak. Medan: CV. Pustaka Prima

Maidin Guitom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak (dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia), Refika Aditama, 2010.

Melva Christien Manurung. 2018. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Diduga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Yang Ditembak Mati Oleh Polisi.” Skripsi. Universitas Lampung,

Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya: 1987. hal.29

R. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet 31. Jakarta. PT Internasa. 2003

Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003.

Romli Atmasasmita, et.al., Peradilan Anak di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1997.

Simon, Dalam E.Y Ranter dan S.R Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan penerapannya, Penerbit Storia Grafika, Jakarta, 2012.

Stephanie Deleney, ECPAT Internasional, Melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual dan kekerasan seksual dalam situasi bencana dan gawat darurat, Medan : RESTU Printing

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penentuan, Edisi Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2006.

Sholeh Soeaidy dan Zulkhair, 2001, Dasar Hukum Perlindungan Anak ( anak cacat, anak terlantar, anak kurang mampu, pengangkatan anak, pengadilan anak dan pekerja anak), Jakarta : Novindo Pustaka Mandiri.

Published
2023-08-29