Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Tabrak Lari Pada Kecelakaan Lalu Lintas di Sulawesi Utara Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar hukum perlindungan korban tindak pidana tabrak lari pada kecelakaan lalu lintas, dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) yakni suatu metode yang menggunakan jalan mempelajari buku, literatur, perundang-undangan, dan bahan tertulis lainnya yang berhubungan dengan materi pembahasan yang penulis gunakan untuk menyusun tulisan ini. Secara jelas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan dasar hukum yang mengatur perlindungan hukum bagi korban tindak pidana tabrak lari pada kecelakaan lalu lintas dalam Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur dan memberikan perlindungan terhadap korban mulai dari pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan pada rumah sakit terdekata saat terjadinya kecelakaan, ganti rugi dari pelaku, dan santunan asuransi
References
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education, Yogyakarta, 2012.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
Andrea, Filsafat Hukum, Membangun Hukum, Membela Keadilan, tp, Yogyakarta, 2009
Arif Gosita, "Masalah Korban Kejahatan", Akademika Presindo, Jakarta, 1993.
Bambang Waluyo, "Viktimologi Perlindungan Saksi Dan Korban", Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Lamintang dan Franciscus Theojunior L., Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2015.
Sudaryono, HUKUM PIDANA Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP, Universitas Muhamadiyah, Surakarta, 2022.
Yurike Ade Purwanti, Tanggungjawab PT. Jasaraharja dalam pelaksanaaan pemberian dana pertanggungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, Jurnal Lex Administratum, Vol.V/No.3/Mei/2017
Copyright (c) 2023 Herlyanty Y.A. Bawole, Grace Yurico Bawole, Hironimus Taroreh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

