Aspek Hukum Anjak Piutang: Kepastian, Kelebihan dan Kekurangannya sebagai Alternatif Pembiayaan Konsumen
Abstract
Sejak dikeluarkannya KEPPRES Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, maka lembaga pembiayaan dijadikan dana pembangunan selain bank dan pasar modal, termasuk anjak piutang. Meski demikian, anjak piutang masih belum cukup populer dibandingkan dengan pembiayaan lain seperti leasing atau kartu kredit. Artikel ini disusun untuk menganalisis dan menjelaskan aspek hukum dalam pengaturan anjak piutang di Indonesia. Di sisi lain, juga menganalisis dan memaparkan kelebihan dan kekurangan anjak piutang sebagai alternatif pembiayaan bagi konsumen. Penulis menggunakan metode normatif/doctrinal dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan terhadap data sekunder. Analisis data disajikan secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil analisis, belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus menjadi legitimasi hukum dan mengatur spesifik mengenai anjak piutang. Meski demikian, dasar hukum dan pengatuan perjanjian anjak piutang dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu dasar hukum substantif dan dasar hukum yang bersifat administratif. Anjak piutang memiliki sejumlah kelebihan dan manfaat bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjiannya. Namun demikian terdapat pula sejumlah kekurangan akibat belum adanya aturan khusus mengenai syarat-syarat dalam perjanjian anjak piutang. Hal ini berimplikasi pada ketidak seimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian anjak piutang. Atas dasar itu, pemerintah perlu segera mengadakan peraturan khusus mengenai perjanjian anjak piutang agar dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya konsumen yang terlibat dalam perjanjian anjak piutang.
Kata Kunci: Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, Aspek Hukum Anjak Piutang
References
Diansari, R. E., & Adhivinna, V. V. (2019). Mengapa Perusahaan Anjak Piutang Kurang Berkembang Di Indonesia. Wahana: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 22(2), 169-185.
Hambali, A. R., Ramadani, R., & Djanggih, H. (2021). Politik Hukum PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dalam Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum terhadap Pemidanaan Pelaku Korupsi. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 200-223.
Hanifah, R., Prayoga, G., Sabrina, R. A., & Kharisma, D. B. (2021). Tantangan Hukum Peer To Peer Lending dalam Mendorong Pertumbuhan Industri Financial Technology. Pandecta Research Law Journal, 16(2), 195-205.
Hendra, M. (2013). Analisis Hak dan Kewajiban para Pihak pada Perjanjian Jual Beli Piutang dalam Pembiayaan Anjak Piutang. USU Law Journal, 1(1), 14190.
Ilyas, M., & Ramadani, R. (2022). The Effectiveness of Legal Policies on Micro and Small Business Empowerment in Pandemic Time. SASI, 28(2), 244-258.
Julfizar, J., & Siregar, J. (2012). Pola Pembiayaan Bagi Hasil Terkelola pada Pembiayaan Modal Ventura Guna Mendukung USAha Mikro, Kecil dan Menengah (Studi pada PT. Sarana Sumut Ventura). JURNAL MERCATORIA, 5(2), 106-120.
Malikhatun, S. (2018). Reorientasi Pertanggungjawaban Klien Dalam Perjanjian Faktoring Bagi Industri Kecil. Diponegoro Private Law Review, 2(1).
Mamesah, E. L. (2015). Eksistensi Perjanjian Anjak Piutang bagi Pelaku Usaha. Lex Et Societatis, 3(3).
Prasetyawati, E. (2013). Konsep Hukum Pembiayaan Konsumen Di Masa Yang Akan Datang. Yustisia, 2(2).
Quran, A. A. (2017). Anjak Piutang (Faktoring) Sebagai Bentuk Akad Muamalah Modern. el-Jizya: Jurnal Ekonomi Islam, 5(2), 193-210.
Ramadani, R., Hamzah, Y. A., & Mangerengi, A. A. (2021). Indonesia's Legal Policy During COVID-19 Pandemic: Between the Right to Education and Public Health. JILS, 6, 125.
Raysando, M. B. R., Setyawati, N. K. A., & Arini, D. G. D. (2021). Penyelesaian Wanprestasi atas Dasar Force Majeure Akibat Pandemi Covid-19 dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 349-353.
Siombo, M. R. (2019). Lembaga pembiayaan dalam perspektif hukum. Penerbit Unika Atma Jaya Jakarta.
Wijaya, M. S., & Hanifuddin, I. (2021). Eksistensi Eksistensi Perjanjian Anjak Piutang bagi Pelaku Usaha dari Sisi Yuridis dan Ekonomis. Jurnal Masohi, 2(1), 52-62.
Copyright (c) 2023 Hasbuddin Khalid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

