Pelaksanaan Pemilihan Umum dalam Budaya Politik di Indonesia
Abstract
Tujuan Penelitian Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan pemilihan umum, Untuk mengetahui kondisi pemilu di Indonesia dan Untuk mengetahui jalannya sistem pemilihan umum di Indonesia. Hasil Penelitian menunjukkan Di dalam negara demokrasi, pemilihan umum merupakan salah satu unsur yang sangat vital, karena salah satu parameter mengukur demokratis tidaknya suatu negara adalah dari bagaimana perjalanan pemilihan umum yang dilaksanakan oleh negara tersebut. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat. Implementasi dari pemerintahan oleh rakyat adalah dengan memilih wakil rakyat atau pemimpin nasional melalui mekanisme yang dinamakan dengan pemilihan umum. Jadi pemilihan umum adalah satu cara untuk memilih wakil rakyat dan pemimpinnya. Harapan warga dari terselenggaranya pemilu adalah terpilihnya wakil rakyat yang sesuai dengan keinginan rakyat. Tantangan yang ada adalah adanya warga yang tidak menunaikan hak pilihnya atau golput karena kecewa dengan kinerja pemimpin sebelumnya.
References
Mukthie Fadjar, Pemilu yang Demokratis dan Berkualitas: Penyelelesaian Hukum Pelanggaran Pemilu dan PHPU, Jurnal Konstitusi, Vol 6 No 1. April 2009.
Mutia Farida, Pemilu di Indonesia dalam Sejarah. Universitas Pasundan, Bandung, 2010.
Nur Hidayat Sardini, Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Fajar Media Press, Yogyakarta, 2011.
Oktaviana Adhi Suciptaningsih, “Partisipasi Perempuan dalam Lembaga Legislatif di Kabupaten Kendal”, Jurnal Komunitas, vol. 2 No. 2 September 2010, hlm 66-73.
Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 Pelaksanaan pemilihan umum serentak dilaksanakan pada pemilu 2019
Rasyidin, Gender dan Politik: Keterampilan Perempuan dalam Politik, (Lhokseumawe: Unimal Press), hlm. 44.
Ratna Herawati, Novita Maharani Sukma, dan Untung Dwi Hananto, “Kepastian Hukum Pemilu dalam Pemilu Serentak 2019 Melalui
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia”, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, vol. 4 No. 3 Tahun 2019, hlm. 829-846.
Rizki Priandi dan Kholis Roisah, “Upaya Meningkatkan Partisipasi Politik Perempuan dalam Pemilihan Umum”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol 1 No. 1 Tahun 2019, hlm. 106-116.
Sulardi, Menuju Sistem Pemerintahan Presidensiil Murni, Setara Press, Malang, 2012. Sutardjo Adisusilo, Demokrasi dan Pasang Surutnya, Basis, Jakarta, 1983.
Tedi Sudrajat, “Implikasi Hukum Pembatasan Peran Serta Pegawai Negeri Sipil dalam Proses Politik di Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum, vol. 11 No. 3 September 2011, hlm. 414-423.
Copyright (c) 2023 adiarsa adiarsa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

