Analisis Hukum terhadap Pembatalan Secara Sepihak Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah berdasarkan KUHPerdata dan akibat hukum dari pembatalan sepihak atersebut. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan dalam suatu permasalahan hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun Hasil penelitian menemukan bahwa Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah berdasarkan KUHPerdata dimulai dengan diadakannya perundingan untuk mencapai suatu kesepakatan dan sebelum terjadinya kesepakatan maka para pihak harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang terdiri dari 4 (empat) syarat yaitu terdapat kesepakatan para pihak dalam membuat perjanjian, kecakapan bertindak secara hukum, adanya objek perjanjian yang jelas, dan sebab yang halal berhubungan dengan isi perjanjian itu sendiri dimana perjanjian tersebut dibuat dengan tujuan yang tidak bertentangan. Sedangkan, akibat hukum pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pihak penyewa dalam perjanjian sewa menyewa rumah adalah pembatalan perjanjian, pembayaran ganti rugi, peralihan risiko, dan pembayaran ongkos perkara karena pembatalan suatu perjanjian sebagai akibat suatu wanprestasi haruslah dengan persetujuan kedua belah pihak demi terlindunginya kepentingan para pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata bahwa perjanjian-perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup dengan itu.
Kata Kunci: Perjanjian Sewa Menyewa Rumah, Perjanjian Sewa Menyewa, Hukum Pembatalan
Copyright (c) 2023 Irwan Irwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

