Problematika Hukum Antara Wanprestasi dan Wederrechtelijk pada Perjanjian Kerjasama dalam Implementasi Rehabilitasi Sosial Rumah tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan di Kabupaten Bolaang Mongondow
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perbuatan Wanprestasi dan bentuk perbuatan Wederrechtelijk Pada Perjanjian Kerja Sama Dalam Implementasi Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan di Kabupaten Bolaang Mongondouw. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Adapun jenis bahan hukum dalam penelitian adalah bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum diperoleh dari studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebaiknya ada pengujian terlebih dahulu secara khusus dalam bentuk peraturan perundang-undang terkandung sifat (secara) melawan hukum dalam perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang diperbuatnya sehingga kepastian hukum kaitan antara wanprestasi, sifat melawan hukum dan perbuatan memperkaya diri sendiri sebagai syarat utama untuk dapat dihukumnya seseorang karena melakukan tindak pidana ataupun melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)
References
Adriano, EAQ, 2015, “The Natural Person, Legal Entity or Juridical Person and Juridical Personality,” International Affairs 4, no. 1 .
Ali, Chidir, 2014 Badan Hukum (Bandung: Alumni,).
Andi Hamzah dan Andi Zainal Abidin Farid, 2006. Bentuk-bentuk Khusus Perwujudan Delik dan Hukum Penitensier. Jakarta: Raja Grafindo Persada,
Cane, Peter, 1987 “Public Law and Private Law: A Study of the Analysis and Use of a Legal Concept,” in Oxford
Essays in Jurisprudence, ed. John Eekelaar and John Bell, Third (Oxford: Clarendon Press,)
Davis, SHH, “The Legal Personality of the Commonwealth of Australia,” Federal Law Review 47, no. 1 (February 8, 2019): 5, https://doi.org/10.1177/0067205X18816236.
Hardinandar, F. 2019. Determinan Kemiskinan (Studi Kasus 29 Kota/Kabupaten Di Provinsi Papua). Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembangunan), 4(1), 1–12. https://doi.org/10.31002/rep.v4i1.1337
Hedley, Steve, 2013, “Courts as Public Authorities, Private Law as Instrument of Government,” in Private Law: Key Encounters with Public Law, ed. Kit Barker and Darryn Jensen (Cambridge: Cambridge University Press).
Hukum Online, Hukum Publik dan Hukum Privat. https://www.hukumonline.com/berita/a/hukum-publik-dan-hukum-privat-lt6177da083c991/?page=3
Irwansyah, 2020. Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Lamintang, 1984. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru
Lindell, 2013, Geoffrey, “The Changed Landscape of the Executive Power of the Commonwealth after the Williams Case,” Monash University Law Review 39, no. 2
Prananingrum, Dyah Hapsari, 2014 “Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia Dan Badan Hukum,” Refleksi Hukum 8, no. 1.
Qomaruddin, 2012 , “Badan Hukum Publik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Dan Transformasinya Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” Jurnal Legislasi Indonesia 9, no. 2.
Rachmat Setiawan. 1982. Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Alumni.
Riphagen, W, January 3, 1961 “The Relationship between Public and Private Law and the Rules of Conflict of Laws (Volume 102),” Collected Courses of the Hague Academy of International Law.
Sapardjaja Komariah Emong , 2002, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Cetakan Ke-1, Bandung : PT. Alumni.
Surachman, Eko Nur et al, 2020, Dinamika Penyiapan Proyek Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha Di Indonesia Jakarta: Elex Media Komputindo.
Surat dakwaan No. Reg. Perk PDS-01/KBGU/Fd.2/07/2022
Surat dakwaan No. Reg. Perk PDS-03/KBGU/Fd.2/07/2022.
Undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas undangundang nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur Pustaka, Bandung, 2012.
Copyright (c) 2023 Kathleen C pontoh, Grace M.F. Karwur, Stefan O. Voges

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

