Penerapan Prinsip The Best Interest Of Child pada Hak Waris Anak Angkat dibawah Umur dalam Hukum Perdata di Indonesia

  • Kathleen C pontoh Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi,Manado, Indonesia
  • Stefan Obadja Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi,Manado, Indonesia
  • Maikel Kuntag Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi,Manado, Indonesia
Keywords: Prinsip the best interest of child, hak waris, anak angkat dibawah umur

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penerapan prinsip the best interest of chid pada hak waris anak angkat dibawah umur dalam hukum perdata Indonesia.  Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Adapun jenis bahan hukum dalam penelitian adalah bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum diperoleh dari studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hal ini pengangkatan anak melalui Pengadilan Negeri tidak serta merta anak angkat tersebut memperoleh hibah wasiat dari orang tuanya tetapi harus melalui prosedur  hibah wasiat dalam bentuk akta notaris dan disebut wasiat atau testamen. Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum perdata di Indonesia belum memberikan perlindungan yang maksimal atas kepentingan terbaik anak terhadap hak waris anak dibawah umur pada saat penetapan Pengadilan atas status anak angkat.  Kedepannya diharapkan ada penyempurnaan dalam hukum perdata Indonesia, khususnya terhadap kepentingan terbaik anak dalam hal hak waris anak dibawah umur.

References

Hilman Hadikusuma, (2003), Hukum Perkawinan Adat Istiadat dan Upacara Adatnya, PT Citra AdityaBakti,Bandung.

Hukum Online (pada tanggal 12 April 2015, pukul 17:00), Hati-Hati Adopsi Bisa Buat Orang Tua Angkat jadi “Anak Asuh” Sipir, diakses dari http:/www.hukumonline.com.

Irwansyah, (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Kartasapoetra .R.G, (1994), Pembahasan Hukum Benda Hipotek Hukum Waris, Bumi Aksara, Jakarta

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak-Hak Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 57) tertanggal 25 Agustus 1990.

Michael Freeman,(2017), A Commentary on The United Nations Convention on The Rights of The Child Article 3:

The Best Interests of The Child, Martinus Nijhoff Publishers, Leiden.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Soepomo, R dalam M.Yahya Harahap, (1986), Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UN Convention on The Rights of The Child 1989.

Published
2023-10-01