Multipartai Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

  • Lila Anjeli Hasibuan Universitas Islam Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia
Keywords: Pemerintahan Presidensial, Multipartai, Amandemen UUD 1945

Abstract

Sistem pemerintahan merupakan hal yang dibutuhkan untuk menjalankan sebuah Negara. Sistem pemerintahan diperlukan guna menjaga kestabilan sebuah negara. Indonesia adalah salah satu Negara yang menganut sistem multipartai. Sistem multipartai di Indonesia pada awal kemerdekaan bertujuan untuk melakukan penegakan sistem pemerintahan berdasarkan demokrasi. Mengingat negara Indonesia menganut system demokrasi yang memberikan kewenangan rakyatnya dalam mengikuti pemilu. Pemilihan umum yang dilangsungkan berhubungan dengan partai. Multipartai merupakan sistem yang mengandung berbagai parpol. Untuk implementasinya lebih banyak pada sistem parlementer daripada presidensial. Maka dari itu sistem multipartai di Indonesia perlu dikaji dan dievaluasi, karena lazimnya suatu negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial hanya memiliki sistem kepartaian dua partai saja. Hal tersebut menjadi dasar terwujudnya check and balances oleh eksekutif dan legislatif.

Keywords: Pemerintahan Presidensial, Multipartai, Amandemen UUD 1945

References

Abra, E. H. (2022). Efektivitas Sistem Multipartai Dalam Bingkai Konstitusi Indonesia. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4(2), 121–131.

Arman, Z. (2018). Tinjauan Terhadap Sistem Multi Partai Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia Pada Era Reformasi. Jurnal Cahaya Keadilan, 6(1), 23–40.

E, C. (2009). Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. FH UII Press.

Hamidi, J., & Lutfi, M. (2010). Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia. P.T. Alumni.

Heywood, A. (2002). Politics, Palgrave Foundations (Second Ede).

KemenKumHAM, D. P. (n.d.). Sistem Multi Partai Presidensial dan Persoalan Efektivitas Pemerintah. ditjenpp.kemenkumham.go.id.

Mahmuzar. (2010). Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Nusa Media.

Masriani, Y. T. (2007). Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika.

Nirahua, S. E. M. and M. S. (2009). Sistem Multi Partai Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia. KONSTITUSI Jurnal, 2(1), 84–97.

Ocyavina, R. A. (2018). Sistem Presidensial Di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(2), 247–251.

Oktorie, O. (2018). Model kebijakan responsif pemulihan bencana letusan gunung Sinabung. Jurnal Kapita Selekta Geografi, 1(1), 15–20.

Pudjiastuti, S. R. (2019). Mengantisipasi dampak bencana alam. Jurnal Ilmu Pendidikan (JIP) STKIP Kusuma Negara, 10(2), 1–14.

Rannie, M. (1945). Upaya Penyederhanaan Multipartai Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (Vol. 105, Issue 3, pp. 129–133).

Safa’at, M. A. (2011). Pembubaran Partai Politik Pengaturan dan Praktik Pembubaran Partai Politik dalam Pergulatan Republik. PT RajaGrafindo Persada.

Santoso, M. B., Buchari, A., & Darmawan, I. (2018). Mekanisme Masyarakat Lokal dalam Mengenali Bencana di Kabupaten Garut. . Share: Social Work Journal, 8(2), 142–149.

Sopacua, Y., & Salakay, S. (2020). Sosialisasi Mitigasi Bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon. Communicare : Journal of Communication Studies, 7(1), 1. https://doi.org/10.37535/101007120201

Tutik, T. T., & SH, M. (2016). Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Prenada Media.

Wikipedia. (n.d.). Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 1955. http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilu_1955

Widiandari, A. (2021). Penanaman Edukasi Mitigasi Bencana pada Masyarakat Jepang. Kiryoku, 5(1), 26–33. https://doi.org/10.14710/kiryoku.v5i1.26-33

Zulfiar, M. H., & Jayady, A. (2018). Kajian Kerentanan Pada Sektor Konstruksi Dalam Pengurangan Risiko Bencana Gempa Bumi. Karkasa, 4(1), 1–7.

Published
2023-12-06