Interpretasi Hakim terhadap Pasal 99 Huruf A Kompilasi Hukum Islam dalam Perkara Penetapan Ahli Waris Untuk Memenuhi Hak-Hak Anak
Abstract
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang berfokus pada asas-asas atau kaidah hukum maupun peraturan perundang-undangan, putusan, maupun doktrin dari pakar hukum terkemuka. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan penetapan nomor perkara: 48/Pdt.P/2022/PA.Sgta. Hasil penelitian ini memberikan gambaran bahwa, Pertama, Majelis Hakim dalam menginterpretasikan pasal 99 huruf a khususnya memahami klausul kata “dalam” pernikahan yang sah. Majelis Hakim tersebut memberikan pembatasan yaitu usia kelahiran anak tersebut minimal 6 (enam) bulan terhitung dari akad atau kemungkinan adanya hubungan suami istri hal demikian tentunya senada dengan ketentuan fiqh islam khususnya sebagaimana ketentuan dalam madzhab syafi’iyah maupun hanafiah. Kedua, dalam penentuan anak sah Majelis Hakim memberikan pembatasan usia kelahiran anak minimal 6 (enam) bulan terhitung dari akad atau kemungkinan berhubungan suami istri, atas dasar hal tersebut Majelis Hakim mengeluarkan anak yang lahir 2 bulan setelah perkawinan kedua orang tuanya dari golongan ahli waris. Selanjutnya dalam rangka melindungi hak anak tersebut dan untuk memenuhi rasa kemanusiaan, kemanfaatan dan perlindungan terhadap kebutuhan hidup Majelis Hakim memberikan wasiat wajibah kepada anak tersebut sebesar 1/8.
Kata Kunci: Penetapan Ahli Waris, Pasal 99 Huruf A, Hak-Hak Anak
References
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Surabaya: Mekar, 2019.
Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, Annalisa Yahanan, Hukum Perceraian, (Jakarta: Sinar Grafikda, 2014).
A’an Efendi dan Dyah Octorina Susanti, “Makna Dan Problematik Penggunaan Term ‘Dan’, ‘Atau’, ‘Dan/Atau’,'Kecuali', Dan ‘Selain’ Dalam Undang-Undang” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.14, No. 4, Desember 2020.
Lilik Mulyadi, SH, MH, Pengadilan Anak Indonesia (Teori, Praktik dan Permasalahannya), Mandar Maju, Bandung, 2005,.
Koesnan, R.A.. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, (Bandung, Sumur), 2005.
Prints, Darwin, , Hukum Anak Indonesia,: ) Bandung, Citra Adiya Bhakti(, 1997.
Bismar Siregar, Telaah tentang Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Wanita, (Yogyakarta: Pusat Studi Kriminologi F. H. UII), 1986.
Muhammad Joni dan Zulchaina Z, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999).
Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani, 2010).
Zulfa Salsabila Alfarobi, Mujiono Hafidh Prasetyo, Penetapan Perwalian Anak Terkait Pertanggung Jawaban Orang Tua Menjual Harta Anak Di Bawah Umur Karena Pewarisan, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Jurnal Notarius Vol 12, 2019.
Johny Ibrahim, Teori & Metode Penelitiah Hukum Normatif, Malang, Banyumedia Publiching 2006.
Efendi, A’an dan Dyah Octorina Susanti, “Makna Dan Problematik Penggunaan Term Dalam Undang-Undang.” Jurnal Legislasi Indonesia, 14(4), Desember 2020.
Faizah, Siti. "Dualisme Hukum Islam Di Indonesia Tentang Nikah Siri.” Isti’dal : Jurnal Studi Hukum Islam, 1(1), 2014.
Hauqola, N. “Hermeneutika Hadis: Upaya Memecah Kebekuan Teks.” Jurnal Theologia, 24(1), 2016, 261–284.
Khalid, Afif. “Penafsiran Hukum Oleh Hakim Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia.” Jurnal al ‘Adl, 11(6), Januari-Juni 2014.
Kholiq. “Relevansi Qiyas dalam Istinbath Hukum Kontemporer,” Jurnal Isti’dal, 1(2), 2014.
Maolana, Wildan. “Pendapat Ibnu Qudamah Dan Imam Mawardi Tentang Wali Nikah Bagi Anak Temuan (Laqith)”. Jurnal Adliya: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan. 12(1), 2019.
Mukhsin, M Karya. “Saksi Yang Adil Dalam Akad Nikah Menurut Imam”. Jurnal Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman. 18(1), 2020.
Musyafah, Aisyah Ayu. “Perkawinan Dalam Perspektif Filosofi Hukum Islam.” Jurnal Crepido, 2(2), November, 2020.
Prayogo, Tony. “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang”. Jurnal Legislasi Indonesia. 13(2), 2016.
Puniman, Ach. “Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Jurnal Yustitia. 19(1), Mei 2018.
Prayogo, R. Tony. “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang”, Jurnal Legislasi Indonesia. 13(2), 2016.
Santoso S, “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat.” Jurnal Yudisia. 7(2), Desember 2016.
Sulistiarso, Son Ferri. "Peran Pelatihan Dan Bimbingan Khusus Untuk Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (Sdm) Pada Sentra Pengrajin Gerabah Di Desa Tondowulan, Kec. Plandaan, Kab. Jombang". Skripsi S-I Kearsipan Fakultas Ekonomi, UIN Malang, 2014.
Wibisana, W. (2017). Perkawinan Wanita Hamil Diluar Nikah Serta Akibat Hukumnya Prespektif Fikih dan Hukum Positif. Jurnal Pendidikan Islam-Ta’lim, 15 (1).
Wibowo, R. Tetuko Aryo. “Akibat Hukum Anak Yang Dilahirkan Dalam Kawin Hamil.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. 5(2), Desember 2020.
Mahkamah Agung, “Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian Dalam Pembahasannya” (Perpustakaan Dan Layanan Informasi Biro Hukum Dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2011), 88.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Atau diakses pada 14 April 2023 pukul 22.00.
Copyright (c) 2023 Muhammad Yusuf, Akhmad Haries, Moh Mahrus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

