Asas Ne Bis In Idem dalam Perkara Sengketa Merek Superman DC Comics VS PT Marxing Fam Makmur
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk membuktikan terkait hak kekayaan intelektual kasus sengketa DC Comics mungkinkah berkaitan dengan asas ne bis in idem. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan di Indonesia masih sering terjadi kasus pelanggaran sengketa merek. Pemerintah berupaya untuk mengurangi tingkat pelanggaran merek terutama bagi kasus merek terkenal. Selain itu, asas ne bis in idem dalam perkara sengketa perdata perlu diperhatikan oleh Majelis Hakim agar tidak adanya pihak yang merasa dirugikan karena mengalami kerugian dua kali dan tidak adanya memproses perkara yang sama untuk kedua kalinya. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kasus sengketa merek Superman antar DC Comics melawan PT Marxing Fam Makmur tidak melanggar asas ne bis in idem.
Kata Kunci : Asas Ne Bis In Idem, Perkara Sengketa Merek, Hak Kekayaan Intelektual
References
Abdurahman.H. (2020). Asas First to File Principle dalam Kasus Hak Merek Nama Terkenal Bensu. Jurnal Aktualia, Vol.3, No.1.
Arifin.Z. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek yang Terdaftar.Jurnal Ius Constituendum, Vol.5, No.1.
Angela.Y.(2019). Penjatuhan Dua Putusan Perkara Pidana Dalam Suatu Objek Perkara yang Sama. Journal of Criminal Law, Vol.1, No.1.
Asmara, A, et.al. (2019). Studi Kasus Penerapan Prinsip Pendaftaran First
To File Pendaftaran Merek Cap Mawar. Syiah Kuala Law Journal,
Vol.3, No.2.
Balqiz, W.G. (2021). Perlindungan Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi di Kota Semarang, Indonesia. Journal of Judical Review. Vol.2, No.1
Bruggink, H. JJ. (2015). Refleksi Tentang Hukum: Pengertian-pengertian Dasar dalam Teori Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Dewi, N. Tunjung Baskoro, “Kasus Sengketa Merek Prada S.A Dengan PT. Manggala Putra Perkasa Dalam Hukum Perdata Internasional”, Jurnal Ius Constituendum Vol 4 No 1 April 2019, Magister Hukum Universitas Semarang, 2019, Semarang
DGIP. (2022). Laporan Tahun Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual 2022.
DGIP, Jakarta.
DJKI, Laporan Tahunan Direktorak Jendral Kekayaan Intelektual 2022. https://dgip.go.id/unduhan/laporan-tahunan
Faradz, H. Perlindungan Hak Atas Merek. Jurnal Dinamika Hukum. Vol.8, No.1
Firmansyah, H. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Medpress Digital, Yogyakarta.
Gultom, M.H,. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek. Jurnal Warta Edisi. Edisi 56
Gumelar Cahyo Purnomo, 2019. Penerapan Asas Nebis in Idem dalam Penyelelsaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Brebes Nomor 11/PDT.G/2019/PN.BBS. Skripsi. Tegal: Universitas Pancasakti Tegal
Harahap, K. (2007). Hukum Acara Perdata (Class Action, Arbitrase & Alternatif serta Mediasi). Grafitri Budi Utami, Bandung.
Harahap, M.Y. (2015). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan,
Penyitaan,Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta. (1996). Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hidayati,N.( 2011). Perlindungan Hukum Pada Merek Yang Terdaftar, Jurnal Hukum,
Indonesia, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek voor Indonesie, Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)
Indonesia, Undang-Undang Merek No.15 Tahun 2001 tentang Merek, (Lembaran Negara Tahun 2016 No.110, Tambahan Lembaran Negara No, 4131)
Indonesia. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953).
Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016. (BN 2016 Nomor 2134)
Jeri Irawan, 2020. Analisa Pembatalan Merek Superman yang Memiliki
Persamaan Pada Keseluruhannya Menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 (Studi Putusan dengan Nomor 1105/K/Pdt/ Sus-Hki/2018). Skripsi. Jakarta: Universitas Tarumanagara
Kompas, Dari KPK ke Kejagung: Pakar Hukum Pidana Nilai Kasus Emirsyah Satar Ne Bis In Idem https://www.kompas.tv/nasional/452336/dari-kpk- ke-kejagung-pakar-hukum-pidana-nilai-kasus-emirsyah-satar-ne-bis-in- idem
Marzuki, M.P. (2010). Penelitian Hukum. Kencana Prenada, Jakarta.
Riswandi, A.B & Syamsuddin.M. (2004). Hak Kekayaan intelektual dan Budaya Hukum. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Simanjuntak I,G,P. (2021). Pemahaman Mengenai Asas Nebis In Idem dalam Penyelesaian Perkara Pidana Pada Pengadilan Negeri. Tapanuli Journals, Vol,4.No,1.
Sutendi, A. (2013). Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sinar Grafika Offset, Jakarta.
Sujatmiko, A. Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek, Jurnal Media Hukum Vol 18 No 2 Desember 2011, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2011, Yogyakarta.
Sofyan, A & Azisa, N. (2016) Hukum Pidana. Pustaka Pena Press, Makassar.
Syafira, T, A. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Superman Terhadap Pelanggaran Merek. Jurnal Suara Hukum, Vol.3, No.1.
Wijaya, L.J. (2022). Pembuktian Asas Itikad Tidak Baik dalam
Sengketa Merek Terkenal “SUPERMAN” Antara DC Comics melawan PT Marxing Fam Makmur. Diponegoro LawJurnal, Vol.11, No.2
Copyright (c) 2023 Carmella Kelvianto, Carmella Kelvianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

