Problematika Pertimbangan Hakim atas Putusan Perdamaian pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Ditinjau Aspek Kepastian Hukum
Abstract
Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh debitur Pengadilan Niaga dikarenakan debitur tidak mampu membayar utangnya dengan tepat waktu, dengan mengajukan perdamaian sebagai upaya pencegahan kepailitan, yang prosedur pengajuan PKPU harus mengacu pada Undang-Undang No.37 Tahun 2004 yang problematikanya terdapat pada putusan nomor Putusan 647/k/Pdt.sus-Pailit/2021. Penelitian ini menganalisa pertimbangan hakim atas putusan perdamaian (homologasi) pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang bertujuan untuk mencegah kepailitan ditinjau dari berbagai aspek hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum normatif dengan mengkaji hukum positif dan peraturan perundang-undangan, spesifikasi penelitian ini deskriftif analisis yaitu memberikan gambaran terhdap objek penelitian sehingga adanya gambaran baru dan teknik pengumpulan data menggunakan studi keperpustakaan dan bahan hukum yang digunakan yaitu primer,sekunder dan tersier. Hasil penilitan dan pembahasan ini menunjukan prosedur pengajuan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang seluruhnya diatur didalam Undang-Undang No.37 Tahun 2004 dan problematik yang menarik terdapat pada Putusan 647/k/Pdt.sus-Pailit/2021 yang dimana pertimbangan memutuskan untuk membatalkan putusan perdamaian (homologasi) tersebut dikarenakan terdapat pada cacat prosedur yang seharusnya kreditur berhak mengajukan PKPU yaitu lembaga keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan dikarenakan pihak debitur adalah perusahaan asuransi menyebabkan kepastian hukum yang tidak jelas sehingga Hakim Agung membatalkan putusan perdamaian tersebut
Kata Kunci: Pengesahan Perdamaian, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Homologasi
References
Adriel Michael Tirayo and Yoefanca Halim, “Problematik Definisi Harta Pailit Untuk Mencapai Kepastian Hukum Dalam Pelaksanaan Kepailitan Dan PKPU,” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 6, no. 2 (2019)
Agitha Putri Andany Hidayata dan Anita Afrianab “Penundaan Pengesahan Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Oleh Hakim Dikaitkan Dengan Asas Kepastian Hukum”, Jurnal Poros Hukum Padjajaran Volume 3, no 1, (2021)
Ahmad Firdaus Syahrul, “Tinjauan Hukum Terhadap Adanya Hutang Baru Yang Dimiliki Debitur Yang Timbul Setelah Dilakukan Homologasi Oleh Pengadilan Niaga Pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” Dharmasisya 1, no. 3 (2021)
Anita Afrianab dan Rai Mantili “Implementasi Perdamaian (Accord) Pada Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Di Indonesia”, De jure Kajian Ilmu Hukum, Volume 2 no.2,(2017)
Bagus Sujatmiko and Nyulistiowati Suryanti, “Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Perusahaan Terbuka Yang Pailit Ditinjau Dari Hukum Kepailitan,” Jurnal Bina Mulia Hukum 2, no. 1 (2017)
Dengan Perspektif Budaya Hukum Indonesia”, Jurnal Selat Vol.4 No.1 (2016).
Eva Puspita Sari, “Kepastian Hukum Terhadap Proses PKPU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021,” Jurnal Hukum Magnum Opus 6, no. 1 (2023)
Fajri Luthfira Isnaeni Widhi, Roberto Sulandry dan Shera Murty Sari,”Akibat Hukum Terhadap Putusan Perdamaian (Homologasi) Terhadap Putusan Perdamaian (Homologasi) Dalam Kasus KSP Indosurya Cipta Putusan Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst)”,Jurnal Ikamakum Volume 2 no.1(2022)
Hari Agus Santoso,”Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radburch Dalam Putusan PKPU “PTB”, Jatiswara Vol 36 no.3 (2021)
Imanuel Rivanda Sibagariang,”Kepastian Hukum Terhadap Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(Studi Putusan No.20/Pdt.Sus-PKPU/2018/Pn.Medan dan No.21/Pdt.Sus-PKPU/2018/Pn.Medan”, Jurnal Darma Agung Volume 29 no.21(2021)
Kartoningrat, R. B., & Andayani, “Mediasi Sebagai Alternatif dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator Kepailitan.” Halu Oleo Law Review Volume 2 nomor 1 (2018).
Kheirah,”Independensi Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) Dalam Hukum Kepailitan” , Jurnal Ilmu Hukum Volume 3 No.2(2013)
Liem Tony Dwi Soelistyo, “Problematika Hukum Proses Permohonan Penundaan Kewajibanpembayaran Utang Tetap Oleh Kreditor,” Maleo Law Journal 6, no. 1 (2002)
Mahkamah Agung, “Hasil Analisis Penulis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021,” 2021.
Muhammad Nafis,”Analisis Perjanjian Perdamaian Dalam PKPU Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (Studi Putusan Nomor 238/Pdt.Sus/PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst” ,(2023)
Peter Mahmud Marzuki,Penelitian Hukum.Kencana,Jakarta,(2009)
Rai Mantili dan Putu Eka Trisna Dewi, “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terkait Penyelesaian Utang Piutang Dalam Kepailitan,” Aktual Justice6, no. 1 (2021)
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Alfabeta, Bandung, (2009)
Sunarmi, Bismar Nasution dan Keizerina Devi “Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sebagai Upaya Preventif Terjadinya Pailit : Studi Putusan Mahkamah Agung No.137K/Pdt.Sus-PKPU/2014”, Uss Law Journal Vol 2 no.2 (2019)
Sutan Remmy Syahdeini, Hukum Kepilitan Memahami Undang- Undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Kepailitan (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2008).
Syahrul dan Ahmad Firdaus “Tinjauan Hukum Terhadap Adanya Hutang Baru Yang Dimiliki Debitur Yang Timbul Setelah Dilakukan Homologasi Oleh Pengadilan Niaga Pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Dharmasisya 1, no. 3 (2021)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Yudi Kornelis, “Harmonisasi Hukum Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang” Volume 4 no.1(2016)
Copyright (c) 2023 Anwar Hafidz Amrullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

