Kepastian Hukum atas Proses Pembuktian dalam Gugatan Actio Pauliana Perkara Kepailitan
(Studi Kasus Putusan Nomor 560 K/Pdt.Sus-Pailit/2021)
Abstract
yang belum jatuh tempo dan/atau belum atau tidak dapat ditagih, sesuai dengan Pasal 42 huruf b Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). Penelitian jurnal ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Bahan dasar dari pendekatan ini adalah data sekunder yang merupakan penelitian bahan pustaka Hasil penelitian mengemukakan bahwa dalam kasus actio pauliana, debitur tidak diwajibkan memberikan jaminan tersebut jika utang belum jatuh tempo atau belum/dapat ditagih. Selain itu, penelitian ini mengambil kesimpulan terkait pentingnya kepastian hukum dalam menangani kasus actio pauliana dalam konteks kepailitan di Indonesia, serta efektivitas Pengadilan Niaga dalam menanggulangi kasus ini dibandingkan Pengadilan Negeri.
Kata Kunci: Kepailitan, Actio Pauliana, Kepastian Hukum
References
Andriani. (2004). Masalah Seputar Actio Paulina dalam Emmy Yuhassarie, Kepailitan dan Transfer Secara Melawan Hukum. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.
Aprita, S., & Adhitya, R. (2019). Penerapan Asas Keadilan dalam Hukum Kepailitan Sebagai Perwujudan Perlindungan Hukum Bagi Debitor. Jurnal Hukum Media Bhakti, 47.
Basah, S. (1985). Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia. Bandung: Alumni.
Disemadi, H. S., & Gomes, D. (2021). Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren Dalam Perspektif Hukum Kepailitan di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 126.
Fibriani, R. (2022). Tinjauan Hukum Kepailitan Koperasi Saat Gagal Bayar Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ius Constituendum, 95.
Gloria, M. A. (2020). Kepailitan Perseroan Perorangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Panorama Hukum, 28.
Haris, S. (2023, September 17). Hukum Online. Diambil kembali dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-pengajuan-actio-pauliana-oleh-kurator-kepailitan-cl1691/#_ftn11
Hartono, D. T. (2016). Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 5.
Irianto, C. (2015). Penerapan Asas Kelangsungan usaha Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jurnal Hukum dan Peradilan, 400-401.
Jono. (2008). Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.
Kamilah, A. (2021). Penerapan Prinsip Actio Paulina Dalam Kepailitan dan Perlindungan Hukumnya Terhadap Pembeli yang Beritikad. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 163.
Magribi, I., Muryati, D. T., & Supriyadi. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Dalam Kaitannya Dengan Permohonan Pailit Yang Diajukan Oleh Debitor Studi Kasus Pada PT. BANK CIMB NIAGA Melawan PT. Sumatera Persada Energi. HUMANI, 120.
Makmur, S. (2016). Kepastian Hukum Kepailitan Bagi Kreditur dan Debitur. Jurnal Ilmu Syariah, 338.
Mantili, R. (2020). Actio Pauliana sebagai Upaya Perlindungan Bagi Kreditor menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum Perdata, 32.
Mantili, R., & Dewi, P. E. (2021). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terkait Penyelesaian Utang Piutang dalam Kepailitan. Jurnal Aktual Justice, 5-6.
Mertokusumo, S. (1993). Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muljadi, K., & Widjaja, G. (2002). Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Rajawali Pers.
Natalia, T. S. (2018). Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Kreditor Pemegang Hak Tanggungan dalam Eksekusi Hak Tanggungan. Jurnal Manajemen dan Bisnis Sriwijaya, 158.
Pandiangan, R. (2022). Diskrepansi Sita Umum Kepailitan dengan Sita Pidana Dihubungkan dengan Pemberesan Harta Pailit yang Mengandung Unsur Pidana. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4054.
Paton, G. W. (1975). A Text Book of Jurisprudence. Oxford: Clarendon Press.
Pratama, B. (2014). Kepailitan dalam Putusan Hakim Ditinjau dari Perspektif Hukum Formil dan Materil Kajian Putusan Nomor 02/Pailit/2012/PN.SMG dan Nomor 522K/Pdt.Sus/2012. Jurnal Yudisial, 165.
Putusan, 171/1973/Perd/PTB (Pengadilan Tinggi Bandung Juli 31, 1973).
Rahmani, I. (2018). Perlindungan Hukum Kepada Pembeli Dalam Kepailitan Pengembang (Developer) Rumah Susun. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 75.
Retnaningsih, S. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Pailit Individu. Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper, 1.
Setiawan, R. (1979). Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta.
Sidabutar, L. M. (2019). Hukum Kepailitan dalam Eksekusi Harta Benda Korporasi sebagai Pembayaran Uang Pengganti. Jurnal Antikorupsi Integritas, 78.
Sinaga, N. A., & Sulisrudatin, N. (2016). Hukum Kepailitan Dan Permasalahannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 161-162.
Sjahdeini, S. R. (2016). Sejarah, Asas dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia.
Soekanto, S., & Mahmudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soemitro. (1990). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Sujatmiko, B., & Suryanti, N. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Perusahaan Terbuka Yang Pailit Ditinjau Dari Hukum Kepailitan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 19.
Syahrin, M. A. (2017). Actio Paulina, Konsep Hukum dan Problematikannya. Jurnal Lex Librum, 606.
Wijayanta, T. (2014). Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 219.
Wijayanta, T. (2014). Kajian Tentang Pengaturan Syarat Kepailitan Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Mimbar Hukum, 10.
Wijayanta, T. (2014). Kajian Tentang Pengaturan Syarat Kepailitan Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Mimbar Hukum, 10.
Zainal, A. (2022). Hukum Kepailitan. Yogyakarta: Andi.
Copyright (c) 2023 Muhammad Fikri Fadhil Ramadhani, Khansa Hurruzia, Nyulistiowati Suryanti, Deviana Yuanitasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

