Perjanjian Kemitraan antara Driver PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk Berdasarkan Teori Roscoe Pound

  • Carmella Kelvianto Universitas Tarumanagara Jakarta, Indonesia
  • Kumala Dewi Universitas Tarumanagara Jakarta, Indonesia
  • Imelda Martinelli Universitas Tarumanagara Jakarta, Indonesia
Keywords: Perjanjian Kemitraan, Teori Roscoe Pound, Jaminan Keselamatan

Abstract

Ojek Online terkhususnya Gojek telah menjadi mata pencaharian yang ditekuni oleh banyak masyarakat dikarenakan pekerjaan yang fleksibel dan proses pendaftaran mudah. Perjanjian yang digunakan oleh perusahaan dengan driver ialah perjanjian kerjasama kemitraan yang dilaksanakan secara online atau e- kontrak. Roscoe Pound memberikan pendapat terkait kontrak. Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan menggunakan analisis kualitatif, bertujuan untuk menganalisa perjanjian kemitraan yang dilaksanakan serta perlindungan terhadap jaminan keselamatan dan kesehatan mitra pengemudi. Hasil penelitian menunjukan bahwa perusahaan hanya memberikan wadah bagi mitra pengemudi yang ingin mendaftarkan mendapatkan proteksi diri. Pelaksanaan perjanjian sesuai dengan teori Roscoe Pound dimana kedua pihak memiliki kehendak ataupun kepentingan yang sama. Kontrak yang dianut oleh Pound ialah kontrak privat, namun dalam pelaksanaanya harus adanya keseimbangan. Dalam perjanjian kemitraan, pihak - pihak yang terlibat memiliki kedudukan hukum yang sama. Sehingga, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menggunakan alur berpikirnya Roscoe Pound yang sesuai dengan teori kepentingan dan teori kehendak. 

Kata Kunci: Perjanjian Kemitraan, Teori Roscoe Pound, Jaminan Keselamatan

References

Adriaman, M. (2021). Upaya Hukum terhadap Suspend dalam Perjanjian Kemitraan antara PT Gojek Indonesia dengan Driver. Jurnal Hukum Respublica, 2(20), 6.

Afrida. (2003). Ekonomi Sumber Daya Manusia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Arifin, Z., Sulistiyani, D., & Arifin, M. (2023). Keabsahan dan Perlindungan Hukum Perjanjian Kemitraan Jasa Konstruksi. Jurnal USM Law review, 6(1), 72-73.

Aswani, M. N. (2017). perlindungan Hukum Kontrak Dalam Perspektif Hukum Kontrak Kontemporer. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 46(1), 57.

Azizah, A., & Adawia, P. R. (2018). Analisis Perkembangan Industri Transportasi Online di Era Inovasi Disruptif (Studi Kasus PT Gojek Indonesia). Jurnal Humaniora Bina Sarana Informatika, 18(2), 152.

Badan Pusat Statistik. (n.d.). Badan Pusat Statistik. Retrieved November 1, 2023, from https://www.bps.go.id/indicator/12/1975/1/jumlah-penduduk-pertengahan-tahun.html.

Bergabung menjadi Mitra Go Ride. (n.d.). Gojek. Retrieved November 2, 2023, from https://www.gojek.com/id-id/help/mitra/bergabung-menjadi-mitra-go-ride/.

Dharma Putra, R. M. (2018). Inovasi Pelayanan Publik di Era Disrupsi ( Studi Tentang Keberlanjutan E- Health di Kota Surabaya). Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 6(2), 2.

Djumadi. (2004). Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Jakarta: PT Raja Grafindo.

DKI Jakarta hingga Makassar, Ini 10 Kota Terbesar di Indonesia Berdasarkan Jumlah Penduduknya. (2023, June 15). Liputan6.com. Retrieved November 1, 2023, from https://www.liputan6.com/citizen6/read/5319869/dki-jakarta-hingga-makassar-ini-10-kota-terbesar-di-indonesia-berdasarkan-jumlah-penduduknya.

Driver Contract. (2023, May 1). Gojek. Retrieved November 2, 2023, from https://www.gojek.com/app/driver-contract/.

Hardianti. (2016). Hubungan Antara Motivasi Kerja dengan Pengambilan Keputusan Alih Kerja Karyawan menjadi Driver GO-JEK. (Skripsi). Universitas Bhayangkara Jakarta.

Indonesia, Kitab Undang – Undang Gukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie, Staarsblad Tahun 1847 Nomor 23)

Indonesia, Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Peransuransian, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618

Indonesia, Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2018 tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah

Indonesia, Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan keselamatan Pengguna Sepeda motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat

Musyafa, A.M. (2O22). Implikasi Hukum Merger Antara Gojek dan Tokopedia Terhadap Pasar. Jurnal Panorama Hukum, 7(1),59.

Nadhifa, S., Suradi, & Hendrawati, D. (2019). Analisis Perjanjian Kemitraan antara Driver Transportasi online dengan Perusahaan Gojek sebagai Penyedia Aplikasi Khususnya Suspend. Diponegoro Law Review, 8(2), 1481.

Peran Negara dalam Menyikapi Investasi Menurut Teori Roscoe Pound. (2016, January 3). Business Law. Retrieved November 15, 2023, from https://business-law.binus.ac.id/2016/01/03/peran-negara-dalam-menyikapi-investasi-teori-kepentingan-pound/.

Pound, R. (1954). An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven and London: Yale University Press.

Pound, R. (1982). Pengantar Filsafat Hukum. Jakarta: Bharatara.

Pranada, R. R. (2019). Tinjauan Yuridis Kedudukan Pengemudi Transportasi Online dalam Perjanjian Kemitraan dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi Transportasi Online. Law Development and Justice Review, 2(2), 151.

Priyono, E. A. (2015). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Pembuatan Perjanjian Es Teler 77. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 44(2), 125.

Purwanto, H. (2009). Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Internasional. Mimbar Hukum, 21(1), 1.

Putri, H. S., & Diamantina, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Dan Keamanan Pengemudi Ojek Online Untuk Kepentingan Masyarakat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 13, 397.

Rahman, H. (1998). Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia (Panduan Dasar Legal Officer). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ridho, M. G., & Suryono, A. (2021). Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pengemudi Ojek Online. Privat Law, 9(2), 324.

Rozan, N. N., & et al. (2022). Tanggung Jawab Driver Ojek Online Akibat Jual Beli Akun terhadap Perjanjian Kerjasama Kemitraan. Bandung Conference: Law Studies, 2(1), 444.

S, H. F. (2017). Hakikat Kontrak menurut Roscoe Pound dan Relevansinya Terhadap Kontrak yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup. Jurnal Yuridis, 3(1), 15.

Salim, H. S. (2017). Hukum Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Salim, M. P. (2022, Desember 15). Profil PT Gojek Indonesia, Sejarah, Alamat Kantor, dan Produk Layanannya. Liputan 6. Retrieved November 2, 2023, from https://www.liputan6.com/hot/read/5154461/profil-pt-gojek-indonesia-sejarah-alamat-kantor-dan-produk-layananny.

Salsabila, A. A. (2020). Aturan Main Pada Keselamatan Kerja Ojek Online. Jurnal Bisnis dan Ekonomi Islam, 5(2), 8.

Septiyano, H., Sriwondo, J., & Mustofa, M. (2022). implementasi Perjanjian Hubungan Kemitraan antara Pengemudi dan Perusahaan Jasa Angkutan. Jurnal Sosial dan Budaya Syari, 9(5), 1508.

Setiawan, I. (2018). Sosialisasi Budaya K3 (Kesehatan Keselamatan Kerja) untuk Usia Dini di Tingkat Sekolah Dasar IKIP 2 Kota Makassar. Jurnal Tepat (Teknologi Terapan Untuk Pengabdian Masyarakat), 1(1), 17.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Surapati, E., & Iarigan, A. E. (2021). Itikad Baik dalam Perjanjian suatu perspektif hukum dan keadilan. jurnal sosial dan budaya syari, 8(1), 149.

Tentang. (n.d.). Gojek. Retrieved November 15, 2023, from https://www.gojek.com/id-id/about/.

Tentang Kami. (n.d.). GoTo. Retrieved November 15, 2023, from https://www.gotocompany.com/about-us.

Walfajri, M. (2019, Juli 26). Driver Gojek ternyata sudah dilindungi asuransi Allianz. Keuangan Kontan. https://keuangan.kontan.co.id/news/driver-gojek-ternyata-sudah-dilindungi-asuransi-allianz

Published
2023-11-24