Keterbatasan Korban Tindak Pidana dalam Mengajukan Upaya Hukum terhadap Putusan Pengadilan di Indonesia
Abstract
Perilaku meyimpang berupa suap kepada penegak hukum sudah menjadi hal yang lumrah dikalangan masyarakat yang berkonflik didepan hukum sehingga kebiasaan tersebut kerap beberapa kali merugikan korban tindak pidana, sebab dalam putusan hakim sering terjadi ketidaksesuaian harapan pada diri korban tindak pidana. Penelitian ini kemudian mengangkat suatu permasalahan yaitu bagaimana peranan akademisi, praktisi hukum dan Lembaga legislatif demi terwujudnya persamaan antara korban dengan pelaku tindak pidana dalam mengajukan upaya hukum ? Untuk menjawab pertanyaan−pertanyaan itu penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian penelitian preskriptif dengan tujuan untuk menganalisis menguji nilai−nilai yang terdapat dalam hukum positif dengan prinsip−prinsip yang melatarbelakangi kehadirannya. berdasarkan kesimpulan dari hasil penelitian penulis ditemukan jika Keterbatasan Korban Tindak Pidana dalam mengajukan upaya hukum secara tidak langsung berarti suatu aturan yang inkonstisional dengan Undang Undang Dasar 1945 sebab bertentangan dengan Persamaan setiap warga negara didepan hukum serta penulisi mengajukan suatu gagasan agar akademisi dan praktisi hukum mengajukan uji materi di mahkamah konstitusi terkait dengan permasalahan tersebut serta Lembaga legislatif mengajukan rancangan kitab undang undang hukum acara pidana.
Kata Kunci: Persamaan Hukum, Korban Tindak Pidana, Upaya Hukum
References
Azis, A. P. (2019). Kekosongan Hukum Acara Dan Krisis Access To Justice Dalam Kasus-Kasus Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan
Chan, S. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana oleh Korporasi Perbankan Menurut Perma No. 13 Tahun 2016. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(2), 68-75.
Disemadi, H. S. (2022). Lensa Penelitian Hukum: Esai Deskriptif tentang Metodologi Penelitian Hukum. J. Judic. Rev, 24(2), 289-304.
Eddyono, S. W., & Napitupulu, E. (2014). Prospek Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam Pengawasan Penahanan Dalam Rancangan KUHAP. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Henny Nuraeny, S. H. (2022). Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Sinar Grafika.
Huda, M. C. (2018). Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara. Resolusi: Jurnal Sosial Politik, 1(1), 78-99.
Imron, A. (2016). Peran Dan Kedudukan Empat Pilar Dalam Penegakan Hukum Hakim Jaksa Polisi Serta Advocat Dihubungkan Dengan Penegakan Hukum Pada Kasus Korupsi. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 6(1), 96.
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum. Crepido, 1(1), 13-22.
Kholish, M. A., & Ulumuddin, I. F. (2022). Supremasi Hukum Dan Perubahan Sosial: Sebuah Tinjauan Hukum Barat Dan Hukum Islam. Peradaban Journal of Law and Society, 1(1).
Latifah, M. (2016). Pengaturan Jalur Khusus Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana (The Exceptional Strip Provisions in the Criminal Procedure Bill). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 5(1), 31-45.
Maharani, S. P., Marpaung, F. W., & Lubis, F. (2023). HAK TERSANGKA DALAM MEMINTA BUKTI OTOPSI (VISUM ET REPERTUM) TERHADAP KORBAN PEMBUNUHAN. JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 6(1), 202-210.
Marasabessy, F. (2016). Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru. Jurnal Hukum & Pembangunan, 45(1), 53-75.
Margi, S., & Khazanah, M. (2019). Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Kelembagaan Negara. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 1(3).
Murniati, D. E. (2009, November). Peran perguruan tinggi dalam triple helix sebagai upaya pengembangan industri kreatif. In Seminar Nasional Peran Pendidikan Kejuruan Dalam Pengembangan Industri Kreatif. Jurusan PTBB FT UNY (Vol. 21).
Musa, F. D., Thalib, H., & Yunus, A. (2021). Efektivitas Upaya Hukum Kasasi Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putus Bebas Pada Tindak Pidana Korupsi. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(2), 290-305.
Setiawan, N. (2021). STRATEGI MAHASISWA DALAM PENGUATAN PENDIDIKAN BUDAYA ANTIKORUPSI. BUDAYA ANTIKORUPSI MENURUT PERSPEKTIF MAHASISWA, 50.
Sinaga, N. A. (2020). Kode etik sebagai pedoman pelaksanaan profesi hukum yang baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2).
Stihali, J. A. (2015). ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ADVOKAT PELAKU TINDAK PIDANA SUAP (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum).
Restu, A. (2020). Tinjauan Terhadap Hak-Hak Terdakwa Dalam Peradilan In Absentia Tindak Pidana Korupsi (Doctoral dissertation, UIN Ar-arniry).
Wahyudi, D. (2015). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan restorative justice. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1), 43318.
Yuliartini, N. P. R. (2015). Kedudukan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1).
Copyright (c) 2023 Iswandy Rani Saputra, Moh. Alfatah Alti Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

