Aspek Hukum Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility) CSR di Perusahaan

  • Yullio Iglesias Bithoven Kapoh Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi,Manado, Indonesia
  • Lendy Siar Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi,Manado, Indonesia
  • Mercy Maria Magdalena Setlight Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi,Manado, Indonesia
Keywords: Aspek Hukum, Tanggung Jawab Sosial, CSR, Perusahaan

Abstract

Tujuan Penelitian Untuk mengetahui dan mengkaji aspek hukum pengaturan tanggung jawab sosial Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan.Untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan tanggung jawab sosial Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan. Hasil Penelitian Menunjukkan  Aspek hukum pengaturan tanggung jawab sosial Corporate Social Responsibility (CSR) Dari Perusahaan sebagaimana diatur diantaranya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.Pelaksanaan tanggung jawab sosial Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan diharapkan segera mungkin dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya agar supaya tanggung jawab perusahan terhadap masyarakat dapat kenyamanan dan keamanan perusahaan dalam menjalankan perusahan tersebut. Masyarakat supaya proaktif dan mencermati hal apa saja yang belum dilaksanakan perusahan dalam penerapan Corporate Social Responsibility (CSR).

References

Andrew Shandy Utama. Problematika Dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kehutanan Dan Perkebunan Di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Supremasi Jurnal Hukum Vol. 2, No. 1, 2019. hlm. 136.

Dani Amran Hakim dan Dania Hellin Amrina. Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Di Indonesia: Antara Legal Obligation Atau Moral Obligation. Pranata Hukum. Volume 14 Nomor 2 Juli 2019. hlm. 177.

Farida Haerani. Strategi Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Rangka Meningkatkan Reputasi Perusahaan (Dalam Kajian Aspek Hukum Bisnis). Jurnal Lex Librum, Vol. IV, No. 1, Desember 2017, hlm. 637-65. hlm. 638.

Ida Nadirah. Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Masyarakat Sekitar Wilayah Perusahaan Perkebunan. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum. Volume 1 Nomor 1, Juni 2020: Page 7-13. hlm. 7.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2007. hlm. 57.

Muhammad Fitrah. Pelaksanaan Corporate Social Responsibility Di PT. Pertamina (PERSRO) Cabang Bima (Implementation of Corporate Social Responsibility by PT Pertamina (PERSERO) Branchof Bima). Jurnal IUS | Vol III | Nomor 8 | Agustus; 2015 | hlm, Kajian Hukum dan Keadilan IUS. 264-281. hlm. 265.

Mulhadi, Hukum Perusahaan Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia. Cetakan Kedua (Depok: Raja Grafindo Persada, 2017), hlm. 117-118)

Nur Sulistyo B Ambarin. Corporate Social Responsibility (CSR) Sebagai Instrumen Hukum Ekonomi Di Era Globalisasi. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 10 No. 3 September 2010. hlm. 317.

Nur Arifudin. Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Perspektif Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Corporate Social Responsibility (CSR) Under Perspective of Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Risalah HUKUM Fakultas Hukum Unmul, Desember 2008, Hal. 128 – 134 Vol. 4, No. 2 ISSN 021-969X. hlm. 129.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 1995, hlm. 13-14.

Tarmizi. Peranan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Lombok Energy Dynamics Dalam Meningkatkan Pembangunan Masyarakat Desa Di Desa Padak Guar Kecamatan Sembelia Kabupaten Lombok Timur. Juridica. Volume 2, Nomor 2, Mei 2021. hlm. 40.
Published
2023-12-03