Urgensi Pengaturan dan Perlindungan Rights of Privacy terhadap Artificial Intelligence dalam Pandangan Hukum sebagai Social Engineering
Abstract
Pada Revolusi Industri 5.0, teknologi mengalami perubahan yang cepat dan besar; terlihat dari adanya kombinasi pemberdayaan manusia, teknologi dan data yang merubah tatanan kebutuhan masyarakat. Perkembangan teknologi yang berdampak pada budaya masyarakat turut serta mengembangkan kualitas hidup masyarakat; serta telah mengubah kebiasaan, norma-norma, maupun adat istiadat yang merupakan unsur masyarakat tersebut menjadi suatu kebudayaan yang sesuai dengan arus perkembangan. Menghadapi ini pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai perlindungan hukum, yang salah satu di antara lain adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan penelitian ini ialah menganalisis urgensi pengaturan dan perlindungan Rights of Privacy terhadap Artificial Intelligence dalam pandangan hukum sebagai Social Engineering. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian normatif yang diterapkan dengan melakukan telaah dan analisis mendalam terhadap isu hukum melalui studi kepustakaan yakni terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia, dan lain sebagainya. Penelitian menunjukkan bahwa pada saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang cukup untuk mengatur AI dan penggunaannya di wilayahnya. Oleh karena itu berdasarkan Teori Social Engineering oleh Roscoe Pound, perlu adanya kehadiran regulasi khusus AI sebagai kontrol sosial untuk mengatasi penyalahgunaan data pribadi melalui AI. Hal ini karena hukum hadir demi melindungi kepentingan negara, kepentingan sosial, dan kepentingan pribadi; ketiganya dipengaruhi oleh AI dalam berbagai aspek.
Kata Kunci: Artificial Intelligence, Kontrol Sosial, Perkembangan Teknologi
References
Andriani, D. (2020). Penyalahgunaan Data Pribadi Paling Banyak Oleh Fintech Ilegal. Finansial.Bisnis.Com. .
Azis, H. (2023). 5 Dampak Negatif AI Bagi Manusia, Tingkatkan Angka Pengangguran? Idntimes.Com.
Benjamin, L. (2021). Apa Yang Dimaksud Dengan distinsi a posteriori dan a priori? Dictio Community.
Bernama. (2023). Kecerdasan Buatan Kuasa Penggerak Untuk Pertumbuhan Ekonomi Asean - SAS. Astroawani.Com.
Chand, H. (2005). Modern jurisprudence. In International Law Book Services.
Daugherty, P., & Wilson, J. (2018). Human + Machine: Reimagining Work in the Age of AI. Harvard Business Review Press.
Dewi, S. (2016). Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum , 5(1), 35–53.
Disemadi, H. S. (2021). Urgensi Regulasi Khusus Dan Pemanfaatan Artificial Intelligence Dalam Mewujudkan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 177–199.
Haris, M. T. A. R., & Tantimin. (2022). Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan Artificial Intelligence Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum , 8(1).
Jaya, F., & Goh, W. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Kecerdasan Buatan Atau Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum Pada Hukum Positif Indonesia. Supremasi Hukum , 17(2).
Lathif, N. (2017). Teori Hukum Sebagai Sarana / Alat untuk Memperbaharui atau Merekayasa Masyarakat. Pakuan Law Review, 3(1). https://doi.org/https://doi.org/10.33751/.v3i1.402
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Mulisi, S. (2022). Argumentasi Hukum Kedudukan Kecerdasan Buatan Di Indonesia.
Naufal, I. (2023). Rp8,9 Triliun Raib! Scammer Gunakan AI dan Deepfake dalam Penipuan Besar-besaran. Inilah.Com.
Paulius Cerka. (2015). Liability for Damages Caused by Artificial Intelligence. Computer and Law Security Review, 31(3).
Pujianti, S. (2023). Pemerintah: UU Perlindungan Data Pribadi Beri Perlindungan Hukum. Mkri.Id.
Quamila, N. (2023). Viral Tiktokers Jadi Korban Pelecehan Lewat Foto Palsu Tanpa Busana Ciptaan AI, Ini Kisahnya! Beautynesia.Id.
Rizal, A. (2023). Keamanan Data Dan Etika Jadi Tantangan terbesar Pengembangan AI. Infokomputer.Grid.Id. .
Safira, M. E. (2017). Law is a Tool of Social Engineering Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia ditinjau dari Hukum Islam Dan Perundang-Undangan di Indonesia. Kodifikasia, 11(1), 181–208.
Shidarta. (2022). Multisentrisme Humaniora Digital: Filsafat Hukum Masa Depan dan Masa Depan Filsafat Hukum. Binus University.
Werdawati, D. F. (2023). Memanfaatkan Teknologi Kecerdasan Buatan Dalam Pelibatan Pemangku Kepentingan untuk tanggung Jawab Sosial berdasarkan ISO 26000. Kitiran.Foundation.
Zahrashafa PM, & Priancha, A. (2023). Pengaturan Hukum Artificial Intelligence indonesia Saat In. Law.Ui.Ac.Id.
Copyright (c) 2023 Imelda Martinelli, Yohana Yohana, Cora Venessa, Eudora Joyce Hiumawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

