Analisis Akuisisi Lembaga Keuangan Syariah dalam Keputusan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Studi di KSPPS BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional)
Abstract
BMT Assyafi’iyah Kc. Simpang Agung melakukan Akuisisi dengan BMT lain, Yaitu BMT Mentari. Dalam Akuisisi ini mengakibatkan semua Aset , Badan Hukum maupun properti yang dimiliki BMT Mentari menjadi milik BMT Assyafi’iyah. Alasan kedua lembaga tersebut melakukan penggabungan adalah BMT Mentari terdapat sebuah permasalahan, yang mengakibatkan BMT Mentari sulit menjalankan kegiatan Operasionalnya. sehingga BMT Mentari mengajukan permohonan penggabungan kepada BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional. Dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah Bagaimana Proses Akuisisi Lembaga Keuangan Syariah di BMT Assyafi’iyah Kc. Simpang Agung? dan Bagaimana Peristiwa yang terjadi ketika Pengakuisisian Lembaga Keuangan syariah di BMT Assyafi’iyah Kc. Simpang Agung. Adapun jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif. Sedangkan tehnik pengumpulan data yang dilakukan adalah menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis yang digunakan menggunakan metode induktif yaitu metode yang menekankan pada pengamatan dahulu, lalu menarik kesimpulan berdasarkan pengamatan tersebut. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Tujuan akuisisi BMT Assyafi’iyah Simpang Agung terhadap BMT Mentari yaitu dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang sehat, efisien, tangguh dan mampu bersaing dalam era globalisasi dan perdagangan bebas sehingga BMT perlu didorong untuk memperkuat dirinya antara lain dengan akuisisi ini. Akuisisi yang dilakukan Bmt Assyafiiyah terhadap Bmt Mentari dilakukan atas inisiatif Bmt Mentari yang bersangkutan, dan Bmt Assyafi’iyah juga menyetujuinya dalam rangka membantu keadaan lembaga sebelumnya yang sedang mengalami kesulitan. Bmt Assyafiiyah hanya mengambil alih pembiaayaan dikarenakan pihak Assyafiiyah meminimalisir kerugian yang akan diterima kedepannya. Akuisisi yang dilakukan BMT Assyafiiyah Kc. Simpang Agung Terhadap BMT Mentari pada tahun 2020 sudah sesuai dengan keputusan Undang-Undang No 4 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Kata Kunci: Akuisisi Lembaga Keuangan Syariah, Undang-Undang No 40 Tahun 2007, BMT
References
Djufri, D. (2022). Dampak Pengenaan Ppn 11% Terhadap Pelaku Dunia Usaha Sesuai Uu No.7 Thn 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Di Indonesia. Journal of Social Research, 1(5), 391-404. https://doi.org/10.55324/josr.v1i5.106
Elwardah, K., Asnaini, A., Septiyana, Y., & Utari, K. K. (2022). Efisiensi Keputusan Merger Tiga Bank Syariah di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi di BSI Kc Bengkulu Panorama). EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 10(S1), 311-324. https://doi.org/10.37676/ekombis.v10iS1.1922
Febrina, R. (2014). Proses Akuisisi Perusahaan Berdasarkan Undang- Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1). https://doi.org/10.30652/jih.v4i1.2090
Idrus, S. A. (2011). Strategi Pengembangan Koperasi Indonesia Menuju Koperasi Mandiri. Iqtishoduna, 2(1). https://doi.org/10.18860/iq.v2i1.215
Irawan, D. (2019). Pengembangan Kemitraan Koperasi, Usaha Mikro Dan Kecil (KUMK) Dengan Usaha Menengah/Besar Untuk Komoditi Unggulan Lokal. Coopetition : Jurnal Ilmiah Manajemen, 9(1), 53-66. https://doi.org/10.32670/coopetition.v9i1.52
Kader, M. A. (2018). Peran Ukm Dan Koperasi Dalam Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan Di Indonesia. JURISMA : Jurnal Riset Bisnis & Manajemen, 8(1). https://doi.org/10.34010/jurisma.v8i1.995
Karina, K. L. P., & Taun, T. (2022). Implementasi dan Peran Dinas Koperasi UKM Kabupaten Karawang Dalam Pengembangan Koperasi Modern dan UMKM Berdasarkan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2022 Tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Jurnal Panorama Hukum, 7(2), 122-137. https://doi.org/10.21067/jph.v7i2.7551
Merliyana, S. J., Chotimah, O., Yulinda, S., Dinda, A. H., & Adlini, M. N. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974-980. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394
Nainggolan, A. (2016). Prinsip Keterbukaan Informasi (Disclosure) Dalam Kegiatan Pasar Modal Menurut Uu Ri No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal: Suatu Tinjauan Yuridis. to-ra, 2(1). https://doi.org/10.33541/tora.v2i1.1128
Nur, A., & Nina Dwi, S. (2021). Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Melalui Koperasi Syariah: Pendekatan Participatory Action Research. Khidmatuna: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 124-143. https://doi.org/10.51339/khidmatuna.v2i1.199
Pramesthi, R. A., & Ariyantiningsih, F. (2023). Pelatihan Manajemen Koperasi Dalam Rangka Mengembangkan Fungsi-Fungsi Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Dalam Lingkup Mahasiswa Kopma Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Univeristas Abdurachman Saleh Situbondo. MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian, 2(2). https://doi.org/10.36841/mimbarintegritas.v2i2.3294
Rachmadi Usman, S. H. (2022). Hukum persaingan usaha di Indonesia. Sinar Grafika.
Salsa, E. A. (2022). Kewajiban Hukum Atas Pelaporan Akuisisi Saham Perusahaan Transportasi Online Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Jurnal Meta-Yuridis, 5(1), 83-93. https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8960
Sinaga, H. D. (2019). Analisis Hukum Terhadap Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham (Akuisisi) Pt. Citra Asri Property Oleh Pt. Plaza Indonesia Realty, Tbk. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 3(3). https://doi.org/10.58258/jisip.v3i3.835
Suardana, I. K. G., Budiartha, I. N. P., & Ni Made Puspasutari, U. (2022). Penyelesaian Kredit Bermasalah dengan Metode Restrukturisasi Pada Koperasi Simpan Pinjam Merta Sari di Denpasar Utara. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1), 1-7. https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4629.1-7
Sumiyati, Y., & Alit, C. M. (2021). Relevansi Pengecualian Praktik Monopoli Terhadap Perusahaan Bumn Dalam Merger Tiga Bank Syariah Bumn. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 13(1), 33-46. https://doi.org/10.28932/di.v13i1.3618
Copyright (c) 2021 Nurhalimatus Sadiah, Didik Kusnoaji Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

